PEMANFAATAN LAHAN NEGARA UNTUK HUNIAN RAKYAT DIPERCEPAT, LBH ETH: JANGAN BANGUN RUMAH RAKYAT DI ATAS TANAH YANG MASIH BERSENGKETA!
PEMANFAATAN LAHAN NEGARA UNTUK HUNIAN RAKYAT DIPERCEPAT, LBH ETH: JANGAN BANGUN RUMAH RAKYAT DI ATAS TANAH YANG MASIH BERSENGKETA!
Kementerian PKP memperkuat koordinasi dengan ATR/BPN dan Satgas Anti-Mafia Tanah untuk menyiapkan lahan yang aman secara hukum; LBH Elang Tiga Hambalang meminta status, riwayat, penguasaan fisik, keberatan masyarakat, dan perkara yang masih berjalan diperiksa sebelum pembangunan dimulai *HAMBALANG, KABUPATEN BOGOR,...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
Kementerian PKP memperkuat koordinasi dengan ATR/BPN dan Satgas Anti-Mafia Tanah untuk menyiapkan lahan yang aman secara hukum; LBH Elang Tiga Hambalang meminta status, riwayat, penguasaan fisik, keberatan masyarakat, dan perkara yang masih berjalan diperiksa sebelum pembangunan dimulai
*HAMBALANG, KABUPATEN BOGOR, JAWA BARAT — Sabtu, 5 September 2026*
*HAMBALANG* — Rencana pemerintah mempercepat pemanfaatan lahan negara untuk pembangunan hunian masyarakat berpenghasilan rendah mendapat perhatian *Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang (LBH ETH)* setelah Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman memperkuat koordinasi dengan *Kementerian ATR/BPN dan Satgas Anti-Mafia Tanah*.
Kementerian PKP menyatakan kepastian hukum atas lahan merupakan faktor penting untuk mempercepat pembangunan rumah susun maupun rumah tapak, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Menteri PKP Maruarar Sirait mengatakan skema pembangunan dan pendanaan telah tersedia sehingga persoalan hukum serta tata kelola tanah perlu diselesaikan secara tepat agar pembangunan tidak tertunda.
Menurut Kementerian PKP, lahan yang hendak dimanfaatkan harus berstatus *clear and clean* sehingga memberikan kepastian bagi pemerintah, calon penghuni, maupun pihak lain yang memiliki kepentingan hukum atas tanah tersebut.
## LBH ETH: Kecepatan Tidak Boleh Mengalahkan Kepastian Hukum
Ketua Umum *Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang, Okky A.J. SH.MH.*, dalam sikap institusional LBH ETH untuk pemberitaan ini menilai percepatan penyediaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah patut didukung.
Namun, menurut LBH ETH, target pembangunan tidak boleh menyebabkan proses pemeriksaan status tanah dipersingkat secara berlebihan.
> *“Rumah untuk rakyat adalah kepentingan besar, tetapi jangan sampai masyarakat nantinya menerima rumah yang berdiri di atas tanah yang status hukumnya masih dipersoalkan. Sebelum pembangunan dimulai, negara harus memastikan tanahnya benar-benar aman secara yuridis dan faktual.”*
LBH ETH menilai sedikitnya harus diperiksa *status hak, riwayat perolehan, batas bidang, penguasaan fisik, keberadaan gugatan atau laporan pidana, klaim pihak ketiga, dan kesesuaian penggunaan tanah dengan tata ruang*.
## ATR/BPN Akan Analisis Lahan Secara Komprehensif
Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan ATR/BPN Ilyas Tedjo Prijono menyatakan kementeriannya akan melakukan analisis secara komprehensif terhadap sejumlah lahan yang diusulkan Kementerian PKP sebelum dimanfaatkan untuk pembangunan hunian.
Analisis tersebut ditujukan untuk memastikan status, riwayat, dan aspek hukum pertanahannya.
LBH ETH menilai langkah ini penting.
Menurut Okky, pemeriksaan administrasi tidak boleh hanya bergantung pada apa yang tercatat di kantor pertanahan apabila di lapangan ternyata terdapat pihak lain yang menguasai tanah atau mengajukan keberatan.
> *“Data yuridis dan kondisi fisik harus bertemu. Kalau sertifikat mengatakan A tetapi di lapangan ada masyarakat yang telah menguasai dan mengajukan klaim selama bertahun-tahun, persoalan itu harus diperiksa terlebih dahulu. Jangan dibiarkan menjadi konflik setelah bangunan berdiri.”*
## Salah Satu Lahan Berkaitan dengan PT KAI
Dalam penjelasan pemerintah, salah satu persoalan yang dibahas berkaitan dengan tanah yang tercatat sebagai *hak pakai atas nama PT KAI*.
ATR/BPN menjelaskan secara historis tanah tersebut berasal dari tanah negara bekas hak barat yang kemudian menjadi hak pakai atas nama Kementerian Perhubungan, selanjutnya dilepaskan dan diserahkan kepada PT KAI hingga secara normatif tercatat sebagai hak pakai PT KAI.
Ketua Satgas Anti-Mafia Tanah Brigjen Pol. Hendra Gunawan juga menyebut terdapat *dua proses hukum yang sedang berjalan* terkait persoalan lahan tersebut: gugatan masyarakat terhadap PT KAI dan proses pidana berdasarkan laporan PT KAI kepada Polda Metro Jaya. Menurut keterangan yang dipublikasikan pemerintah, perkara pidana tersebut telah memasuki tahap pertama berupa penyerahan berkas kepada Kejaksaan Tinggi Jakarta dan pernah dilakukan gelar khusus dalam Satgas Anti-Mafia Tanah wilayah DKI Jakarta.
LBH ETH menekankan keberadaan gugatan maupun laporan pidana *tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa salah satu pihak benar atau bersalah*. Seluruh proses harus dihormati sampai terdapat penyelesaian berdasarkan hukum.
## Jangan Gunakan Istilah “Mafia Tanah” secara Sembarangan
LBH ETH memberi catatan khusus terhadap penggunaan istilah mafia tanah.
Tidak setiap sengketa tanah adalah praktik mafia tanah.
Sengketa dapat lahir dari perbedaan riwayat kepemilikan, warisan, dokumen lama, perbedaan batas, penguasaan fisik, jual beli, atau tafsir hukum yang berbeda.
*“Istilah mafia tanah harus didasarkan pada fakta dan bukti mengenai adanya tindakan melawan hukum yang terorganisasi, bukan digunakan sebagai label untuk mengalahkan pihak yang sedang bersengketa,”* demikian sikap LBH ETH.
Apabila memang ditemukan pemalsuan surat, manipulasi data, suap, penggunaan dokumen palsu atau dugaan tindak pidana lainnya, aparat diminta memprosesnya secara profesional tanpa melindungi siapa pun.
## Enam Masukan LBH ETH kepada Pemerintah
LBH ETH mendorong pemerintah menjalankan sedikitnya enam langkah sebelum menggunakan tanah untuk program hunian rakyat:
1. *Audit status dan riwayat hukum tanah* secara menyeluruh.
2. *Cocokkan data sertifikat dengan penguasaan fisik di lapangan.*
3. Periksa apakah terdapat gugatan, blokir, sita, laporan pidana atau keberatan pihak lain.
4. Berikan kesempatan kepada masyarakat yang merasa mempunyai hak untuk menyampaikan bukti dan keberatan.
5. Dokumentasikan seluruh keputusan dan perubahan data pertanahan melalui jejak administrasi yang dapat diaudit.
6. Jangan memulai pembangunan permanen sebelum persoalan hukum material benar-benar memperoleh kejelasan.
LBH ETH menilai prinsip tersebut justru akan mempercepat pembangunan dalam jangka panjang karena pemerintah tidak perlu menghadapi penghentian proyek, gugatan baru, atau konflik sosial setelah pembangunan berjalan.
## Legalitas Tanah Penting untuk MBR
ATR/BPN pada 3 September juga menegaskan dukungannya terhadap penyediaan rumah layak melalui pemberian legalitas tanah kepada masyarakat berpenghasilan rendah. Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan menyebut program tersebut memberikan kepastian hak atas tanah kepada MBR.
LBH ETH menilai sertifikat dan kepastian hukum bukan sekadar dokumen administratif.
Bagi keluarga berpenghasilan rendah, rumah biasanya menjadi aset terbesar yang dimiliki sepanjang hidup.
Karena itu, warga penerima manfaat harus memperoleh kepastian bahwa tanah dan bangunan yang diterimanya tidak menyimpan konflik hukum yang dapat muncul bertahun-tahun kemudian.
## Okky A.J.: Rumah Rakyat Harus Menjadi Aset, Bukan Warisan Sengketa
Ketua Umum LBH ETH *Okky A.J. SH.MH.* menegaskan:
> *“Negara boleh bergerak cepat karena kebutuhan rumah rakyat memang mendesak. Tetapi bergerak cepat tidak berarti mengabaikan due diligence. Rumah yang diberikan kepada masyarakat harus menjadi sumber keamanan dan kesejahteraan, bukan warisan sengketa.”*
Menurut LBH ETH, koordinasi antara PKP, ATR/BPN, pemerintah daerah, Satgas Anti-Mafia Tanah dan aparat penegak hukum perlu dilanjutkan dengan mekanisme yang transparan.
Jika terdapat persoalan yang masih dapat diselesaikan melalui mediasi atau administrasi, penyelesaian tersebut harus diprioritaskan sesuai karakter perkaranya. Jika terdapat dugaan tindak pidana yang mempunyai bukti cukup, mekanisme pidana dapat berjalan secara independen.
## Pesan LBH ETH kepada Masyarakat
Masyarakat yang merasa mempunyai hak atau penguasaan atas tanah yang masuk dalam rencana pembangunan pemerintah diminta tidak menggunakan kekerasan.
LBH ETH menganjurkan masyarakat mengumpulkan dan menjaga *sertifikat, akta jual beli, surat waris, bukti pembayaran pajak, surat keterangan tanah, putusan pengadilan, foto penguasaan fisik, surat pengaduan, dan dokumen terkait lainnya*.
Dokumen asli tidak sebaiknya diserahkan kepada pihak yang tidak mempunyai kewenangan tanpa tanda terima.
Jika terdapat persoalan, masyarakat dapat menempuh mekanisme keberatan administrasi, mediasi, pengaduan kepada ATR/BPN, pendampingan hukum, ataupun peradilan sesuai karakter kasusnya.
## Dari Hambalang untuk Kepastian Hak Atas Tanah
Dari *Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat*, LBH Elang Tiga Hambalang menyatakan mendukung program pemerintah menyediakan rumah yang layak dan terjangkau bagi masyarakat Indonesia.
Namun perlindungan rakyat tidak boleh hanya dihitung dari *berapa banyak rumah yang selesai dibangun*.
Keberhasilan juga harus diukur dari kepastian bahwa masyarakat dapat tinggal di dalam rumah tersebut dengan aman tanpa ancaman sengketa hukum di kemudian hari.
> *“PERCEPAT RUMAH UNTUK RAKYAT — PASTIKAN TANAH CLEAR AND CLEAN — PERIKSA RIWAYAT DAN PENGUASAAN — DENGARKAN KEBERATAN — CEGAH MAFIA TANAH — JANGAN WARISKAN SENGKETA KEPADA MASYARAKAT.”*
*Ketua Umum LBH Elang Tiga Hambalang:*
*Okky A.J. SH.MH.*