Navigasi Berita

Hukum

1.512 ANAK PMI DI MALAYSIA DAPAT KEPASTIAN KEWARGANEGARAAN, LBH ETH: JANGAN BIARKAN ANAK KEHILANGAN HAK KARENA MASALAH DOKUMEN!

UKURAN TEKS
✨ RINGKASAN CERDAS AI BETA

HAMBALANG — Kepastian status kewarganegaraan bagi anak-anak pekerja migran Indonesia di luar negeri menjadi perhatian *Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang (LBH ETH)* setelah Pemerintah Indonesia memberikan *penegasan status kewarganegaraan Republik Indonesia kepada 1.512 anak Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang...

(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)

HAMBALANG — Kepastian status kewarganegaraan bagi anak-anak pekerja migran Indonesia di luar negeri menjadi perhatian *Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang (LBH ETH)* setelah Pemerintah Indonesia memberikan *penegasan status kewarganegaraan Republik Indonesia kepada 1.512 anak Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang berada di Malaysia*.

Program tersebut dilaksanakan melalui kolaborasi lima kementerian, yakni *Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Luar Negeri*. Penegasan status dilakukan di empat titik: Kuala Lumpur, Kota Kinabalu, Tawau dan Johor Bahru. ([Antara News][1])

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan kepastian status kewarganegaraan diperlukan agar anak-anak tersebut mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum. Pemerintah juga menyebut status kewarganegaraan menjadi dasar penting bagi akses terhadap pendidikan, kesehatan, administrasi kependudukan, bantuan sosial, serta perlindungan ketika berhadapan dengan persoalan hukum.

## LBH ETH: Ini Bukan Sekadar Persoalan Administrasi

Ketua Umum *Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang, Okky A.J. SH.MH.*, menilai langkah pemerintah tersebut penting karena ketidakjelasan status kewarganegaraan dapat berdampak langsung terhadap masa depan seorang anak.

Dalam sikap institusional LBH ETH, Okky menegaskan:

> *“Kewarganegaraan bukan hanya soal selembar surat. Di belakang status itu ada hak anak untuk bersekolah, mendapatkan pelayanan kesehatan, memiliki identitas hukum, memperoleh perlindungan dan mengetahui negara mana yang bertanggung jawab melindunginya.”*

Menurut LBH ETH, persoalan dokumentasi anak PMI perlu dipandang sebagai persoalan *akses keadilan dan perlindungan hak anak*, bukan semata urusan birokrasi.

Setelah Status Jelas, Dokumen Harus Segera Bisa Digunakan

LBH ETH meminta pemerintah memastikan penegasan kewarganegaraan terhadap 1.512 anak tersebut segera ditindaklanjuti dengan penyelesaian dokumen yang dibutuhkan.

Anak dan keluarganya harus memperoleh penjelasan mengenai mekanisme akta kelahiran, dokumen kependudukan, paspor maupun dokumen terkait lainnya sesuai keadaan hukum masing-masing.

“Jangan sampai statusnya sudah ditegaskan sebagai WNI, tetapi keluarga masih berputar-putar mengurus dokumen karena data antarlembaga belum terhubung,” kata Okky dalam sikap LBH ETH.

Pemerintah sendiri menyatakan kolaborasi lintas kementerian ditujukan untuk memberikan solusi sekaligus melakukan sinkronisasi regulasi terkait pekerja migran.

## Lima Kementerian Harus Membangun Satu Pintu Penyelesaian

LBH ETH menilai keterlibatan lima kementerian merupakan langkah positif, tetapi masyarakat membutuhkan mekanisme pelayanan yang sederhana.

LBH ETH mendorong adanya sistem *satu pintu* atau sekurang-kurangnya koordinasi terpadu agar keluarga PMI tidak harus menjelaskan persoalan yang sama berulang kali kepada banyak instansi.

Pemerintah pada 4 September juga menggelar program *“Pasti Ada Solusi”* di KBRI Kuala Lumpur, yang memungkinkan masyarakat menyampaikan persoalan, pengaduan dan pertanyaan langsung kepada lima kementerian. Sekitar 300 PMI mengikuti dialog secara langsung, sementara partisipasi daring juga dibuka.

LBH ETH meminta model pelayanan seperti ini tidak hanya dilakukan sebagai kegiatan seremonial, tetapi diteruskan dengan *nomor kasus, petugas penanggung jawab, target penyelesaian dan pemberitahuan perkembangan kepada pemohon*.

Jangan Biarkan Anak Menanggung Persoalan Administratif Orang Tua

LBH ETH menekankan prinsip bahwa anak tidak seharusnya kehilangan akses terhadap hak dasar akibat persoalan dokumen yang terjadi karena keadaan orang tua.

Anak-anak PMI dapat lahir dalam kondisi administrasi yang kompleks, termasuk perbedaan tempat kelahiran, status perkawinan orang tua, dokumen yang tidak lengkap atau persoalan pencatatan lintas negara.

Menurut Okky:

 

> “Anak tidak memilih di mana ia dilahirkan dan tidak menentukan bagaimana dokumen orang tuanya disusun. Negara harus mencari penyelesaian hukum yang melindungi anak, bukan membiarkan anak menjadi korban keadaan administratif.”

Perlindungan Tidak Boleh Berhenti di Malaysia

LBH ETH juga meminta pemerintah melakukan pemetaan terhadap anak-anak PMI di negara lain yang menghadapi persoalan serupa.

Jika pendekatan yang dilakukan di Malaysia terbukti efektif, model kolaborasi lintas kementerian tersebut dapat diperluas melalui kedutaan besar dan konsulat Indonesia di negara-negara dengan jumlah PMI besar.

Tujuannya adalah mencegah anak WNI atau anak keturunan WNI hidup bertahun-tahun tanpa kepastian mengenai status dan hak hukumnya.

## Lima Masukan LBH ETH kepada Pemerintah

LBH ETH mendorong pemerintah melakukan lima langkah lanjutan: memastikan seluruh *1.512 anak memperoleh dokumen lanjutan yang dibutuhkan*, mengintegrasikan data Kementerian Hukum–Dukcapil–Imigrasi–Kemenlu–Kementerian P2MI, menyediakan layanan pengaduan yang dapat dilacak, memetakan kasus serupa di negara lain, serta memastikan pelayanan terhadap anak dilakukan tanpa pungutan tidak resmi ataupun prosedur yang berbelit.

LBH ETH juga meminta perwakilan RI menyediakan informasi yang mudah dipahami oleh PMI, termasuk mengenai prosedur apabila anak belum memiliki akta lahir, paspor atau dokumen keluarga lainnya.

## Okky A.J.: Negara Harus Hadir Sebelum Anak Kehilangan Masa Depan

Ketua Umum LBH ETH *Okky A.J. SH.MH.* menegaskan bahwa kepastian kewarganegaraan merupakan fondasi untuk memperoleh hak-hak lain.

> *“Jangan menunggu anak gagal sekolah, tidak bisa memperoleh dokumen perjalanan atau menghadapi persoalan hukum baru negara turun tangan. Identifikasi persoalannya sejak dini dan selesaikan administrasinya sebelum hak anak terhambat.”*

LBH ETH mengapresiasi langkah pemerintah tetapi mendorong evaluasi berkala untuk memastikan 1.512 kasus tersebut benar-benar selesai secara substantif.

## Dari Hambalang untuk Keluarga Pekerja Migran Indonesia

Dari *Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat*, LBH Elang Tiga Hambalang mengingatkan para pekerja migran Indonesia untuk menyimpan dokumen keluarga dengan baik, termasuk akta kelahiran anak, dokumen perkawinan, paspor, surat dari perwakilan RI dan bukti pengurusan administrasi.

Jika menghadapi persoalan kewarganegaraan atau dokumen anak, keluarga disarankan menggunakan jalur resmi KBRI/KJRI dan instansi pemerintah terkait serta tidak bergantung pada pihak yang menjanjikan penyelesaian instan dengan pembayaran tidak resmi.

LBH ETH menyatakan akan terus mendorong negara mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat Indonesia, termasuk warga negara yang tinggal dan bekerja di luar negeri.

### *“ANAK BERHAK ATAS IDENTITAS — ANAK BERHAK ATAS PENDIDIKAN — ANAK BERHAK ATAS PERLINDUNGAN — JANGAN BIARKAN MASALAH DOKUMEN MERAMPAS MASA DEPAN MEREKA.”*

*Ketua Umum LBH Elang Tiga Hambalang:*
*Okky A.J. SH.MH.*

Secret Link