Navigasi Berita

Hukum

KPAI TANGANI LEBIH DARI 2.000 KASUS ANAK PER TAHUN, LBH ETH: DATA JANGAN BERHENTI JADI ANGKA, ANAK HARUS BENAR-BENAR TERLINDUNGI

UKURAN TEKS
✨ RINGKASAN CERDAS AI BETA

HAMBALANG  — Tingginya jumlah pengaduan mengenai persoalan anak kembali menjadi perhatian nasional setelah **Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)** menyatakan masih menangani **lebih dari 2.000 kasus setiap tahun**, meskipun berbagai regulasi, program, dan layanan perlindungan anak telah disediakan negara.   Ketua...

(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)

HAMBALANG  — Tingginya jumlah pengaduan mengenai persoalan anak kembali menjadi perhatian nasional setelah **Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)** menyatakan masih menangani **lebih dari 2.000 kasus setiap tahun**, meskipun berbagai regulasi, program, dan layanan perlindungan anak telah disediakan negara.

 

Ketua KPAI Aris Adi Leksono menyampaikan angka tersebut saat peluncuran **Sistem Informasi Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan Perlindungan Anak (SIMEP PA)** di Jakarta pada Rabu, 2 September 2026. Sistem tersebut dikembangkan untuk memperkuat pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan dan pemenuhan hak anak di tingkat pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

 

Perkembangan tersebut mendapat perhatian **Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang (LBH ETH)**.

 

Ketua Umum **LBH Elang Tiga Hambalang, Okky A.J. SH.MH.**, menilai tingginya jumlah pengaduan harus dibaca sebagai alarm bahwa perlindungan anak tidak cukup hanya mempunyai banyak peraturan dan program.

 

### LBH ETH: Ukur dari Anak yang Benar-Benar Terlindungi

 

Dalam sikap institusionalnya, LBH ETH menegaskan bahwa keberhasilan sistem perlindungan anak harus diukur dari dampak yang diterima anak.

 

**“Dua ribu lebih kasus setiap tahun bukan sekadar statistik. Di balik setiap angka terdapat anak, keluarga dan masa depan yang harus dilindungi. Data harus menggerakkan tindakan—siapa yang menangani, bagaimana korban dipulihkan, bagaimana pelaku diproses apabila terdapat tindak pidana, dan bagaimana kasus serupa dicegah agar tidak berulang,”** tegas **Okky A.J. SH.MH.**

 

Menurut LBH ETH, sistem informasi seperti SIMEP PA dapat menjadi instrumen penting apabila digunakan tidak hanya untuk menghimpun laporan, tetapi juga untuk mengukur efektivitas kebijakan dan pelayanan.

 

KPAI menjelaskan bahwa SIMEP PA dikembangkan untuk memotret berbagai aspek penyelenggaraan perlindungan anak, termasuk regulasi, kelembagaan, sumber daya, anggaran, program dan layanan. Sistem tersebut diharapkan menghasilkan informasi yang lebih valid untuk monitoring, evaluasi dan rekomendasi kebijakan.

 

## Menteri PPPA: Keberanian Melapor Meningkat

 

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak **Arifah Fauzi** juga menyatakan meningkatnya laporan dapat dilihat antara lain dari semakin besarnya keberanian korban dan masyarakat untuk melaporkan kekerasan serta meningkatnya kepercayaan terhadap aparat penegak hukum.

 

Namun Menteri PPPA mengingatkan tingginya angka kekerasan tetap harus menjadi alarm. Kementerian PPPA mencatat **35.920 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sepanjang 2025**. Angka tersebut berasal dari sistem pencatatan Kementerian PPPA dan berbeda cakupan dengan jumlah kasus yang ditangani KPAI, sehingga keduanya tidak tepat dijumlahkan begitu saja.

 

LBH ETH menilai penjelasan tersebut penting karena kenaikan jumlah laporan tidak selalu berarti semata-mata terjadi peningkatan jumlah kejadian; sebagian dapat mencerminkan semakin banyak korban yang berani berbicara, termasuk mengenai kejadian lama.

 

Namun negara tetap harus memastikan keberanian masyarakat untuk melapor dibalas dengan **pelayanan yang cepat, aman dan memberikan kepastian**.

 

## Jangan Sampai Anak Harus Mengulang Cerita Traumatis Berkali-kali

 

LBH ETH secara khusus menyoroti risiko **reviktimisasi** dalam penanganan perkara yang melibatkan anak.

 

Anak korban tidak boleh dipaksa menceritakan pengalaman traumatis berulang kali kepada banyak institusi apabila koordinasi dan prosedur hukum memungkinkan pemeriksaan dilakukan secara lebih ramah anak.

 

LBH ETH mendorong koordinasi yang lebih kuat antara kepolisian, kejaksaan, pemerintah daerah, KPAI, Kementerian PPPA, fasilitas kesehatan, psikolog, pekerja sosial, sekolah serta lembaga perlindungan terkait.

 

**“Jangan sampai anak menjadi korban pertama dari tindak kekerasan, kemudian menjadi korban kedua karena proses pelayanan dan proses hukum yang buruk,”** demikian sikap LBH ETH.

 

## Identitas Anak Tidak Boleh Menjadi Konsumsi Publik

 

LBH ETH juga meminta masyarakat dan media berhati-hati ketika membicarakan perkara yang melibatkan anak.

 

Nama lengkap, foto, alamat rumah, sekolah, identitas orang tua, ataupun informasi lain yang memungkinkan publik mengenali anak korban harus dilindungi sesuai ketentuan hukum.

 

Menurut LBH ETH, perlindungan identitas bukan sekadar formalitas.

 

Jejak digital dapat bertahan bertahun-tahun dan berpotensi memengaruhi kondisi psikologis, pendidikan, pergaulan serta kehidupan anak di masa depan.

 

**“Kepentingan publik untuk mengetahui sebuah kasus tidak berarti publik harus mengetahui identitas anak korbannya,”** tegas Okky.

 

## LBH ETH Minta Pemerintah Jangan Hanya Menghitung Laporan

 

LBH ETH memberikan **enam masukan utama** kepada pemerintah dan lembaga terkait:

 

1. **Setiap laporan harus memiliki status penanganan yang dapat dilacak**, mulai dari diterima, diverifikasi, dirujuk, ditangani hingga selesai.

2. **Identitas dan data pribadi anak harus dilindungi secara ketat**, termasuk dalam pertukaran data antarlembaga.

3. **Pendampingan psikologis dan sosial harus tersedia**, tidak berhenti ketika proses pidana selesai.

4. Pemerintah pusat perlu mengevaluasi daerah berdasarkan **hasil perlindungan**, bukan sekadar jumlah program dan anggaran.

5. Kepolisian dan aparat penegak hukum perlu memastikan pemeriksaan anak dilakukan melalui pendekatan ramah anak dan berbasis bukti.

6. Data SIMEP PA harus digunakan untuk mengidentifikasi **pola kasus yang berulang**, wilayah rawan dan kelemahan sistem sehingga pencegahan dapat diarahkan secara tepat.

 

## Anggaran Perlindungan Anak Harus Bisa Diukur Hasilnya

 

LBH ETH juga menilai transparansi anggaran perlindungan anak penting.

 

Jika suatu kementerian, lembaga atau pemerintah daerah mengalokasikan anggaran besar untuk perlindungan anak, masyarakat seharusnya dapat mengetahui indikator hasilnya.

 

Bukan hanya berapa kegiatan sosialisasi dilakukan, tetapi apakah terdapat penurunan kasus berulang, peningkatan pelayanan korban, percepatan penanganan laporan dan peningkatan akses terhadap rehabilitasi.

 

Okky A.J. menegaskan:

 

**“Jangan ukur perlindungan anak dari berapa banyak seminar yang dilaksanakan atau berapa banyak laporan dikumpulkan. Ukur dari berapa anak yang berhasil diselamatkan, dipulihkan dan dicegah menjadi korban.”**

 

## Aparat Harus Cepat, tetapi Tetap Berdasarkan Bukti

 

LBH ETH menegaskan perlindungan anak tidak boleh digunakan untuk mengabaikan prinsip-prinsip peradilan yang adil.

 

Apabila sebuah laporan mengandung dugaan tindak pidana, polisi tetap harus memeriksa saksi, bukti elektronik, hasil pemeriksaan medis atau psikologis dan alat bukti lain yang sah.

 

Pihak yang dilaporkan juga tidak dapat serta-merta dinyatakan bersalah hanya berdasarkan tuduhan.

 

**Perlindungan korban dan praduga tak bersalah harus berjalan bersama.**

 

Menurut LBH ETH, proses hukum yang profesional justru memberikan perlindungan yang lebih kuat kepada korban karena putusan nantinya dibangun berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

 

## Masyarakat Jangan Takut Melapor

 

LBH ETH mengajak orang tua, guru, keluarga, tetangga dan masyarakat untuk tidak mengabaikan tanda-tanda dugaan kekerasan terhadap anak.

 

Apabila anak mengungkapkan pengalaman kekerasan, respons awal sebaiknya tidak berupa interogasi panjang atau menyalahkan anak.

 

Utamakan keselamatan, dengarkan secara wajar, dokumentasikan informasi penting tanpa memaksa, dan gunakan jalur pelayanan atau pelaporan yang sesuai.

 

Menteri PPPA sebelumnya juga menekankan bahwa meningkatnya keberanian korban untuk melapor merupakan perkembangan yang penting, meski angka kasus tetap harus menjadi perhatian serius seluruh pihak.

 

## Dari Hambalang untuk Anak Indonesia

 

Dari **Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat**, LBH Elang Tiga Hambalang menegaskan bahwa perlindungan anak merupakan tanggung jawab negara dan masyarakat.

 

SIMEP PA Versi 3.0 dinilai dapat menjadi langkah maju apabila data yang terkumpul benar-benar menghasilkan perubahan dalam pelayanan.

 

Ketua Umum LBH ETH **Okky A.J. SH.MH.** menegaskan:

 

**“Setiap anak Indonesia berhak tumbuh tanpa kekerasan dan ketakutan. Ketika anak menjadi korban, negara harus hadir sampai ia memperoleh perlindungan dan pemulihan. Jangan biarkan laporan selesai di komputer sementara traumanya tetap dibawa anak seumur hidup.”**

 

LBH ETH menyatakan akan terus mendekatkan pemahaman hukum kepada masyarakat serta mendorong keluarga yang membutuhkan pertolongan agar berani menggunakan saluran perlindungan dan pendampingan hukum yang tersedia.

 

### **“DATA HARUS BERUJUNG TINDAKAN — LINDUNGI IDENTITAS ANAK — PULIHKAN KORBAN — TINDAKLANJUTI LAPORAN — CEGAH KEKERASAN BERULANG.”**

 

**Ketua Umum LBH Elang Tiga Hambalang:**

**Okky A.J. SH.MH.**