Navigasi Berita

Business, Small Business, Hukum

14.351 LAPORAN AGRARIA MASUK OMBUDSMAN, LBH ETH: INI ALARM NASIONAL, PELAYANAN PERTANAHAN HARUS DIBENAHI!

UKURAN TEKS
✨ RINGKASAN CERDAS AI BETA

HAMBALANG  — Tingginya jumlah laporan masyarakat terkait persoalan agraria, pertanahan, dan tata ruang menjadi perhatian serius **Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang (LBH ETH)** setelah Ombudsman Republik Indonesia mengungkap bahwa sepanjang **2021–2026 terdapat 14.351 laporan masyarakat** pada substansi agraria, khususnya...

(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)

HAMBALANG  — Tingginya jumlah laporan masyarakat terkait persoalan agraria, pertanahan, dan tata ruang menjadi perhatian serius **Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang (LBH ETH)** setelah Ombudsman Republik Indonesia mengungkap bahwa sepanjang **2021–2026 terdapat 14.351 laporan masyarakat** pada substansi agraria, khususnya pertanahan dan tata ruang.

 

Ombudsman menyebut sektor tersebut menjadi **substansi dengan jumlah laporan terbanyak**. Dari instansi yang berada dalam lingkup sektor terkait, **Kementerian ATR/BPN beserta kantor wilayah dan kantor pertanahan tercatat paling banyak dilaporkan dengan 5.806 laporan**. Dugaan maladministrasi yang dilaporkan antara lain penundaan berlarut, tidak memberikan pelayanan, dan penyimpangan prosedur.

 

Ketua Umum **Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang, Okky A.J. SH.MH.**, menilai angka tersebut harus dibaca sebagai peringatan serius mengenai kualitas pelayanan pertanahan.

 

> **“Empat belas ribu lebih laporan bukan sekadar statistik. Di balik setiap laporan bisa terdapat keluarga yang menunggu sertifikat, masyarakat yang menghadapi ketidakjelasan batas tanah, sengketa waris, tumpang tindih administrasi, atau warga yang bertahun-tahun menunggu kepastian atas haknya.”**

 

## LBH ETH: Pertanahan Menyangkut Kehidupan Rakyat

 

Menurut LBH ETH, persoalan tanah mempunyai dampak hukum dan sosial yang jauh lebih luas dibandingkan sekadar pelayanan dokumen.

 

Tanah dapat merupakan tempat tinggal, sumber penghidupan, modal usaha, warisan keluarga, lahan pertanian, maupun aset yang dikumpulkan masyarakat selama puluhan tahun.

 

Karena itu, ketika pelayanan pertanahan mengalami keterlambatan berkepanjangan atau proses yang tidak transparan, dampaknya dapat langsung dirasakan masyarakat.

 

Ombudsman pada 2 September 2026 kembali menegaskan bahwa masyarakat berhak memperoleh pelayanan pertanahan yang **cepat, layak, dan terjangkau**. Ombudsman juga menyoroti bahwa penundaan berlarut dapat merugikan masyarakat sebagai penerima pelayanan.

 

Okky menyatakan:

 

> **“Orang datang ke kantor pertanahan bukan untuk meminta belas kasihan. Mereka menggunakan haknya untuk memperoleh pelayanan publik. Negara harus memberikan kepastian: persyaratannya apa, biayanya berapa, prosesnya sampai di mana, siapa yang menangani, dan kapan selesai.”**

 

## Penundaan Berlarut Harus Menjadi Fokus Pembenahan

 

LBH ETH menilai salah satu persoalan pelayanan publik yang paling melelahkan masyarakat adalah **ketidakpastian waktu**.

 

Permohonan yang tidak selesai tetapi juga tidak ditolak secara jelas membuat masyarakat sulit mengambil langkah hukum berikutnya.

 

Karena itu, setiap permohonan pertanahan seharusnya mempunyai nomor registrasi dan status yang dapat dilacak.

 

Jika proses tertunda karena kekurangan dokumen, masyarakat harus diberi tahu dokumen apa yang kurang.

 

Jika terdapat sengketa, pemohon harus mengetahui bahwa proses sedang menghadapi keberatan.

 

Jika permohonan tidak memenuhi ketentuan, alasan penolakan juga harus disampaikan secara tertulis.

 

**“Jangan biarkan warga datang lima kali, sepuluh kali, tetapi setiap datang hanya mendapat jawaban ‘masih diproses’. Pelayanan negara harus mempunyai batas waktu dan pertanggungjawaban,”** kata Okky.

 

## Data Pertanahan Harus Mempunyai Jejak Digital

 

LBH ETH mendorong transformasi pelayanan ATR/BPN diperkuat dengan sistem yang memungkinkan setiap perubahan terhadap data bidang tanah mempunyai **audit trail atau jejak digital**.

 

Perubahan nama pemegang hak, luas bidang, batas, status, catatan blokir, roya, hak tanggungan, peralihan, maupun informasi administratif penting lainnya harus tercatat secara jelas.

 

ATR/BPN sendiri pada awal September 2026 menyatakan sedang menjalankan agenda transformasi pelayanan agar perubahan dapat benar-benar dirasakan masyarakat.

 

Menurut LBH ETH, digitalisasi tidak boleh hanya berarti memindahkan formulir dari kertas ke layar komputer.

 

Digitalisasi harus membuat praktik manipulasi semakin sulit.

 

> **“Siapa mengubah data, kapan perubahan dilakukan, berdasarkan dokumen apa dan siapa yang memberikan persetujuan harus dapat ditelusuri. Semakin kuat jejak administrasinya, semakin sempit ruang permainan data pertanahan.”**

 

## LBH ETH Soroti Potensi Sengketa dan Mafia Tanah

 

LBH ETH menegaskan tidak semua laporan pertanahan merupakan indikasi mafia tanah.

 

Banyak perkara dapat timbul karena sengketa keluarga, perbedaan batas, dokumen lama, kesalahan administrasi, atau persoalan hukum perdata lainnya.

 

Karena itu, istilah **“mafia tanah” tidak boleh digunakan sembarangan untuk menuduh seseorang tanpa bukti**.

 

Namun negara tetap harus menutup celah yang dapat dimanfaatkan jaringan kejahatan pertanahan.

 

LBH ETH menilai titik rawan antara lain pemalsuan dokumen, manipulasi identitas, perubahan data tanpa dasar yang sah, pengukuran yang bermasalah, penggunaan dokumen peralihan yang tidak benar, hingga kemungkinan penyalahgunaan kewenangan oleh oknum.

 

Jika terdapat indikasi pidana, penyelesaiannya tidak cukup dilakukan melalui koreksi administratif tetapi perlu dilaporkan kepada aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti.

 

## Enam Masukan LBH ETH kepada ATR/BPN dan Pemerintah

 

LBH ETH mendorong sedikitnya enam langkah pembenahan.

 

Pertama, **tetapkan standar waktu pelayanan yang jelas** dan berikan pemberitahuan apabila proses mengalami keterlambatan.

 

Kedua, sediakan **sistem pelacakan digital** sehingga masyarakat mengetahui perjalanan permohonannya.

 

Ketiga, setiap perubahan data pertanahan penting harus mempunyai **jejak audit** yang dapat diperiksa.

 

Keempat, perkuat mekanisme pemberitahuan dan keberatan sebelum keputusan yang berpotensi mempengaruhi hak seseorang diterbitkan.

 

Kelima, buat sistem pengaduan yang mempunyai batas waktu tindak lanjut.

 

Keenam, apabila ditemukan indikasi pemalsuan, gratifikasi, pemerasan, atau keterlibatan oknum dalam manipulasi pertanahan, lakukan penindakan hukum tanpa melindungi siapa pun.

 

## 5.806 Laporan terhadap ATR/BPN Perlu Dipetakan

 

Menurut data Ombudsman, ATR/BPN, termasuk Kantor Pertanahan dan Kantor Wilayahnya, tercatat sebagai instansi paling banyak dilaporkan dalam kelompok tersebut dengan **5.806 laporan** selama periode 2021–2026.

 

LBH ETH meminta pemerintah tidak berhenti pada angka total.

 

Data itu sebaiknya dipetakan menurut jenis persoalan, wilayah, kantor pelayanan, lamanya penyelesaian, dan status akhir setiap aduan.

 

Dengan pemetaan tersebut, pemerintah dapat mengetahui apakah sebuah wilayah mempunyai masalah spesifik—misalnya keterlambatan sertifikasi, tumpang tindih data, pelayanan peralihan hak, pengukuran, atau jenis persoalan lainnya.

 

**“Kalau masalah yang sama muncul berulang di satu kantor, itu bukan lagi sekadar persoalan satu pemohon. Bisa jadi ada kelemahan sistem yang harus diperbaiki,”** tegas Okky.

 

## Masyarakat Diminta Menjaga Dokumen Tanah

 

LBH ETH juga mengingatkan masyarakat untuk memperkuat perlindungan atas asetnya sendiri.

 

Warga sebaiknya menyimpan dengan baik dokumen alas hak, sertifikat, akta jual beli, surat waris, bukti pembayaran pajak, surat ukur, bukti penguasaan fisik, dokumen permohonan, tanda terima serta komunikasi resmi dengan instansi.

 

Dokumen penting sebaiknya dibuatkan salinan digital.

 

Jika menyerahkan dokumen asli kepada pihak lain melalui proses resmi, masyarakat perlu meminta tanda terima yang jelas.

 

Warga juga diingatkan **tidak menandatangani dokumen kosong atau dokumen yang belum dipahami substansinya**.

 

## Jika Pengaduan Tidak Ditindaklanjuti, Gunakan Mekanisme Pengawasan

 

LBH ETH mendorong masyarakat terlebih dahulu menggunakan kanal pengaduan instansi terkait ketika menemukan masalah pelayanan.

 

Apabila terdapat dugaan maladministrasi yang tidak terselesaikan, masyarakat dapat menggunakan mekanisme pengaduan kepada Ombudsman sesuai syarat yang berlaku.

 

Data Ombudsman menunjukkan sepanjang Januari hingga 13 Juli 2026 lembaga tersebut telah menyelesaikan **4.808 laporan masyarakat**, dengan agraria menjadi salah satu substansi yang paling banyak ditangani.

 

LBH ETH menilai keberadaan mekanisme tersebut penting agar masyarakat tidak merasa harus menghadapi birokrasi sendirian.

 

## Okky A.J.: Tanah Rakyat Tidak Boleh Hilang karena Administrasi yang Buruk

 

Ketua Umum LBH ETH **Okky A.J. SH.MH.** menegaskan perbaikan administrasi pertanahan merupakan bagian dari perlindungan hak hukum warga negara.

 

> **“Satu kesalahan dalam data pertanahan dapat berubah menjadi sengketa bertahun-tahun. Karena itu negara harus sangat berhati-hati. Periksa dokumen, pastikan batas, dengarkan keberatan, catat semua perubahan dan jangan pernah memberikan ruang bagi manipulasi.”**

 

LBH ETH mendukung reformasi ATR/BPN sepanjang reformasi tersebut dapat dirasakan langsung oleh masyarakat dalam bentuk pelayanan yang lebih cepat, transparan, mudah diperiksa, dan mempunyai kepastian penyelesaian.

 

## Dari Hambalang untuk Masyarakat Indonesia

 

Dari **Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat**, LBH Elang Tiga Hambalang mengajak masyarakat Indonesia yang mengalami masalah pertanahan untuk tidak terburu-buru menggunakan kekerasan atau melakukan penguasaan sepihak.

 

Utamakan pemeriksaan dokumen, musyawarah apabila memungkinkan, keberatan administratif, mediasi, pendampingan hukum, atau proses peradilan sesuai karakter persoalannya.

 

LBH ETH menyatakan akan terus mendorong masyarakat memahami haknya dan berani mencari bantuan ketika berhadapan dengan pelayanan pertanahan yang tidak memberikan kepastian.

 

> **“Tanah rakyat bukan sekadar nomor bidang dalam komputer. Di sana ada rumah, keluarga, usaha dan masa depan. Negara berkewajiban memberikan pelayanan yang menjaga seluruh hak itu,”** tegas **Okky A.J. SH.MH.**

 

**“14.351 LAPORAN ADALAH ALARM — PERCEPAT PELAYANAN — BERSIHKAN DATA — TUTUP CELAH MAFIA TANAH — LINDUNGI HAK MASYARAKAT.”**

 

**Ketua Umum LBH Elang Tiga Hambalang:**

**Okky A.J. SH.MH.**