RUU PERAMPASAN ASET DIPERLUAS, LBH ETH: KEJAR HASIL KEJAHATAN, TAPI HAK MILIK ORANG TAK BERSALAH WAJIB DILINDUNGI
HAMBALANG — Pembahasan **Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset** kembali menjadi perhatian publik setelah Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan rancangan tersebut tidak hanya diarahkan pada aset hasil tindak pidana korupsi, tetapi juga dapat mencakup aset yang berkaitan dengan tindak...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
HAMBALANG — Pembahasan **Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset** kembali menjadi perhatian publik setelah Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan rancangan tersebut tidak hanya diarahkan pada aset hasil tindak pidana korupsi, tetapi juga dapat mencakup aset yang berkaitan dengan tindak pidana lain sesuai konstruksi yang sedang dibahas.
Komisi III DPR menargetkan pembahasan RUU Perampasan Aset dapat diselesaikan paling lambat **Desember 2026**. DPR juga menyatakan pembahasan telah melibatkan akademisi, praktisi hukum, masyarakat sipil, dan berbagai masukan publik.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan aset hasil tindak pidana korupsi tetap menjadi salah satu objek yang diatur. Draf yang ada juga disebut perlu diselaraskan dengan KUHP dan KUHAP baru.
Ketua Umum **Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang, Okky A.J. SH.MH.**, menilai Indonesia memang membutuhkan instrumen hukum yang lebih kuat untuk mengejar keuntungan ekonomi dari tindak pidana.
Namun LBH ETH mengingatkan bahwa kekuatan negara untuk mengambil aset juga merupakan kewenangan yang sangat besar sehingga harus mempunyai batas hukum yang jelas.
> **“Negara harus berani mengejar uang dan aset yang benar-benar berasal dari kejahatan. Tetapi jangan sampai semangat memberantas kejahatan berubah menjadi kewenangan merampas harta seseorang tanpa pembuktian dan mekanisme perlindungan hukum yang kuat.”**
## LBH ETH: Perampasan Aset Bukan Sekadar Soal Korupsi
Menurut LBH ETH, perluasan cakupan RUU dapat mempunyai manfaat besar dalam menghadapi kejahatan bermotif ekonomi, khususnya apabila pelaku menyembunyikan, mengalihkan, atau menyamarkan hasil tindak pidana.
Dalam keadaan tertentu, hasil kejahatan dapat dialihkan kepada orang lain, dibelikan properti, kendaraan, surat berharga, atau disamarkan melalui berbagai transaksi.
Karena itu, hukum harus memungkinkan negara mengikuti **aliran nilai ekonominya**, bukan hanya benda yang pertama kali diperoleh pelaku.
Namun keterkaitan antara aset dan tindak pidana harus dapat dibuktikan secara hukum.
LBH ETH menolak pemikiran bahwa seseorang harus kehilangan aset hanya karena dicurigai mempunyai hubungan dengan pihak yang sedang menjalani proses pidana.
## Pihak Ketiga Beritikad Baik Harus Dilindungi
Salah satu perhatian utama LBH ETH adalah posisi pihak ketiga.
Dalam praktik, sebuah aset dapat berpindah tangan melalui jual beli, waris, hibah, jaminan kredit, atau transaksi lain sebelum diketahui mempunyai keterkaitan dengan tindak pidana.
Ketua Umum LBH ETH **Okky A.J. SH.MH.** menegaskan:
> **“Kalau seseorang membeli aset secara sah, membayar dengan nilai wajar, tidak mengetahui asal-usul pidananya, dan dapat membuktikan itikad baik, negara harus menyediakan mekanisme perlindungan yang efektif. Jangan sampai orang yang tidak melakukan kejahatan ikut kehilangan haknya.”**
Menurut LBH ETH, pengaturan tersebut harus dituangkan secara eksplisit agar aparat maupun hakim memiliki standar yang seragam.
## Jangan Jadikan RUU Perampasan Aset Alat Kekuasaan
Komisi III DPR sebelumnya juga menyampaikan kekhawatiran bahwa aturan perampasan aset tidak boleh berubah menjadi alat penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum. DPR menyatakan pengawasan menjadi bagian penting dalam pembentukan regulasi tersebut.
LBH ETH sependapat dengan prinsip tersebut.
Kewenangan menyita atau mengambil alih aset memiliki konsekuensi besar terhadap kehidupan seseorang dan keluarganya. Karena itu, setiap tindakan harus mempunyai dasar hukum, bukti, tujuan yang jelas, serta mekanisme pengawasan yang dapat diuji.
LBH ETH mendorong keterlibatan pengadilan sejak tahapan-tahapan penting sehingga keputusan mengenai harta seseorang tidak semata-mata bergantung pada keputusan administratif aparat.
## Lima Masukan LBH ETH kepada DPR dan Pemerintah
LBH ETH mendorong pembentuk undang-undang memastikan sedikitnya lima pengamanan dalam RUU Perampasan Aset: adanya **standar pembuktian yang jelas**, keterkaitan aset dengan tindak pidana yang dapat diuji, pengawasan pengadilan yang efektif, mekanisme keberatan bagi pemilik atau pihak ketiga, serta transparansi pengelolaan aset setelah dirampas.
Aset yang berhasil dikuasai negara juga harus mempunyai sistem pencatatan yang dapat diaudit.
Menurut LBH ETH, persoalan tidak selesai saat sebuah rumah, tanah, kendaraan, rekening, atau aset lainnya berhasil dirampas.
Publik perlu mengetahui bagaimana aset tersebut dinilai, dikelola, dilelang, dan ke mana hasil akhirnya disalurkan.
## Pemulihan Korban Jangan Terlupakan
LBH ETH meminta RUU tersebut juga memberi perhatian terhadap korban.
Dalam tindak pidana tertentu, kerugian tidak hanya dialami negara tetapi juga masyarakat atau individu.
Karena itu, mekanisme pemulihan seharusnya mampu menentukan kapan hasil perampasan digunakan untuk penerimaan negara dan kapan terdapat kepentingan korban yang harus terlebih dahulu dipulihkan.
> **“Asset recovery seharusnya bukan hanya negara mengambil aset. Intinya adalah mengembalikan nilai yang diperoleh secara tidak sah kepada pihak yang semestinya berhak,”** ujar Okky.
## LBH ETH Dukung Partisipasi Publik
DPR menyatakan pembahasan RUU Perampasan Aset dilakukan melalui sejumlah rapat dengar pendapat dengan melibatkan akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat sipil.
LBH ETH meminta partisipasi tersebut terus dibuka sampai tahap akhir.
Draf dan perkembangan substansi penting sebaiknya dapat diakses masyarakat agar perdebatan publik berfokus pada isi pasal, bukan rumor ataupun informasi yang belum pasti.
Hal ini dinilai penting karena RUU Perampasan Aset akan memberikan kewenangan besar kepada negara sekaligus berhubungan langsung dengan **hak milik warga negara**.
## Dari Hambalang untuk Reformasi Hukum yang Berkeadilan
Dari Hambalang, Kabupaten Bogor, **Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang** mendukung lahirnya aturan yang mampu membuat pelaku kejahatan tidak lagi dapat menikmati hasil tindak pidananya.
Tetapi kekuatan hukum, menurut LBH ETH, harus selalu berjalan bersama perlindungan hak warga.
Ketua Umum LBH ETH **Okky A.J. SH.MH.** menegaskan:
> **“Buat undang-undangnya kuat terhadap hasil kejahatan, tetapi kuat pula menjaga orang yang tidak bersalah. Itulah keseimbangan antara efektivitas penegakan hukum dan negara hukum.”**
LBH ETH mengajak masyarakat mengikuti pembahasan RUU Perampasan Aset secara kritis dan berdasarkan substansi.
**“KEJAR HASIL KEJAHATAN — PULIHKAN KERUGIAN — LINDUNGI PIHAK YANG BERITIKAD BAIK — JANGAN BIARKAN PERAMPASAN ASET MENJADI KEWENANGAN TANPA KONTROL.”**
**Ketua Umum LBH Elang Tiga Hambalang:**
**Okky A.J. SH.MH.**