HARI LAHIR KEJAKSAAN RI KE-81, LBH ETH: KORUPTOR TAK CUKUP DIPENJARA, ASET HASIL KEJAHATAN HARUS DIKEJAR!
HAMBALANG — Momentum Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81 pada 2 September 2026** mendapat perhatian Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang (LBH ETH), khususnya terhadap penguatan pemulihan aset sebagai bagian dari penegakan hukum. Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
HAMBALANG — Momentum Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81 pada 2 September 2026** mendapat perhatian Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang (LBH ETH), khususnya terhadap penguatan pemulihan aset sebagai bagian dari penegakan hukum.
Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI sebelumnya menyelenggarakan **Lelang Serentak Barang Rampasan Kejaksaan RI Tahun 2026** sebagai rangkaian menyambut Hari Lahir Kejaksaan ke-81. Program tersebut mengusung semangat **“Recovery is Justice”**, atau pemulihan sebagai bagian dari keadilan.
Program lelang serentak dimulai pada 10 Agustus 2026 dan melibatkan satuan kerja Kejaksaan di berbagai wilayah Indonesia. Nilai limit keseluruhan barang rampasan yang ditawarkan dilaporkan mencapai sekitar **Rp289,39 miliar**.
Ketua Umum **Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang, Okky A.J. SH.MH.**, menilai arah kebijakan tersebut penting karena penegakan hukum, khususnya terhadap kejahatan bermotif ekonomi dan korupsi, tidak semestinya berakhir hanya pada pemidanaan pelaku.
> **“Menangkap dan memenjarakan pelaku adalah bagian dari penegakan hukum. Tetapi apabila kejahatan menghasilkan keuntungan ekonomi, negara juga harus mengejar uang dan asetnya. Jangan sampai pelaku menjalani pidana sementara hasil kejahatan tetap dapat dinikmati.”**
## LBH ETH: Ukur Juga Berapa Uang yang Kembali
LBH ETH mendorong Kejaksaan memperkuat indikator keberhasilan pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi.
Masyarakat, menurut LBH ETH, perlu memperoleh gambaran tidak hanya mengenai **berapa perkara ditangani dan berapa orang dituntut**, tetapi juga nilai kerugian yang berhasil dipulihkan.
Kejaksaan sebelumnya juga menyerahkan hasil lelang BPA Fair 2026 dan hasil pemulihan aset lainnya kepada Kementerian Keuangan. Langkah tersebut merupakan bagian dari optimalisasi pengelolaan dan pemulihan aset negara.
Menurut Okky, transparansi mengenai hasil akhir pemulihan aset akan membantu masyarakat menilai manfaat konkret dari proses penegakan hukum.
> **“Publik berhak mengetahui: berapa aset yang ditelusuri, berapa yang disita, berapa yang akhirnya dirampas berdasarkan putusan pengadilan, berapa yang berhasil dilelang, dan berapa uang yang benar-benar masuk kembali kepada negara.”**
## Penyitaan Aset Juga Harus Taat Hukum
Di tengah dukungannya terhadap penguatan asset recovery, LBH ETH memberikan catatan penting: **semangat mengejar aset tidak boleh menghilangkan perlindungan hak hukum pihak lain.**
Aset yang hendak dirampas harus mempunyai hubungan hukum yang dapat dibuktikan dengan tindak pidana.
LBH ETH juga mengingatkan perlunya perlindungan terhadap **pihak ketiga yang beritikad baik**, misalnya orang yang secara sah memperoleh atau memiliki kepentingan atas suatu aset tetapi tidak mengetahui keterkaitannya dengan tindak pidana.
**“Recovery is Justice juga harus berarti recovery yang dilakukan secara adil. Negara harus tegas mengejar aset hasil kejahatan, tetapi jangan sampai hak pihak ketiga yang sah ikut dirampas,”** ujar Okky.
## Lelang Harus Transparan dan Kompetitif
LBH ETH turut menyoroti proses lelang barang rampasan.
Informasi resmi Kejaksaan menyebut penyelenggaraan lelang serentak dimaksudkan untuk meningkatkan transparansi, efisiensi, kompetisi yang sehat, serta memperoleh nilai optimal dari barang rampasan.
LBH ETH mendukung prinsip tersebut dan meminta seluruh proses—mulai dari penilaian aset, pengumuman, pendaftaran peserta, penawaran hingga penetapan pemenang—mempunyai jejak administrasi yang dapat diaudit.
Hal itu diperlukan agar proses pemulihan aset sendiri tidak menciptakan ruang baru bagi konflik kepentingan ataupun penyimpangan.
## Lima Masukan LBH ETH kepada Kejaksaan
LBH ETH mendorong Kejaksaan RI memperkuat **penelusuran aset sejak tahap awal penanganan perkara**, mempercepat pengelolaan aset agar nilainya tidak merosot, meningkatkan keterbukaan hasil pemulihan aset, menjamin proses lelang yang kompetitif dan dapat diaudit, serta menyediakan mekanisme keberatan yang efektif bagi pihak ketiga yang mempunyai hak sah.
Untuk perkara korupsi, tindak pidana pencucian uang, dan kejahatan ekonomi lainnya, penyidik dan penuntut juga perlu mempunyai orientasi yang kuat dalam mengikuti **aliran uang dan penerima manfaat sebenarnya**, sepanjang didukung bukti yang sah.
## Okky A.J.: Tajam Menindak, Tuntas Memulihkan
Dalam momentum Hari Lahir Kejaksaan RI ke-81, LBH ETH berharap Korps Adhyaksa semakin profesional, independen, transparan, dan berani menangani perkara tanpa membedakan kedudukan seseorang.
Ketua Umum LBH ETH **Okky A.J. SH.MH.** menyampaikan:
> **“Kejaksaan yang kuat bukan hanya tajam dalam menuntut, tetapi juga tuntas memulihkan kerugian negara dan tetap adil dalam melindungi hak setiap orang. Kejar pelakunya, telusuri uangnya, pulihkan kerugiannya, tetapi seluruhnya harus dilakukan berdasarkan hukum.”**
## Dari Hambalang untuk Penegakan Hukum Indonesia
Dari Hambalang, Kabupaten Bogor, LBH Elang Tiga Hambalang menyampaikan apresiasi terhadap setiap langkah Kejaksaan yang memperkuat profesionalisme dan pemulihan aset, sekaligus mengingatkan bahwa kepercayaan publik hanya dapat dijaga melalui **integritas, transparansi, independensi, dan akuntabilitas**.
Bagi masyarakat, pemulihan aset bukan sekadar angka dalam laporan institusi. Uang negara yang berhasil diselamatkan pada akhirnya merupakan kekayaan publik yang seharusnya kembali memberikan manfaat kepada rakyat.
**“KORUPTOR TAK CUKUP DIPENJARA — KEJAR ASETNYA, PULIHKAN KERUGIAN NEGARA, LINDUNGI HAK PIHAK YANG SAH.”**
**Ketua Umum LBH Elang Tiga Hambalang:**
**Okky A.J. SH.MH.**