KPK DUGA PRAKTIK PEMERASAN WNA MASIH TERJADI DI IMIGRASI, LBH ETH: JANGAN BERHENTI PADA OTT, PUTUS MATA RANTAI PENYIMPANGANNYA!
HAMBALANG — Perkembangan terbaru penyidikan dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing menjadi perhatian **Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang (LBH ETH)** setelah Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan menduga praktik penerimaan uang oleh oknum di lingkungan Imigrasi masih terjadi...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
HAMBALANG — Perkembangan terbaru penyidikan dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing menjadi perhatian **Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang (LBH ETH)** setelah Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan menduga praktik penerimaan uang oleh oknum di lingkungan Imigrasi masih terjadi meskipun operasi tangkap tangan telah dilakukan pada Juni 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Selasa malam, 1 September 2026, mengatakan KPK menduga praktik penerimaan uang oleh sejumlah oknum Imigrasi masih berlangsung setelah OTT. Dugaan tersebut menjadi salah satu alasan penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah Kantor Imigrasi yang diduga terkait praktik serupa.
Perkara ini berawal dari OTT KPK pada 2–3 Juni 2026 terkait dugaan korupsi pengurusan izin tinggal WNA. Pada 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan yang disebut berlangsung pada periode 2022–2026.
Perlu ditegaskan, seluruh informasi mengenai pemerasan tersebut pada tahap ini merupakan **dugaan dalam proses penyidikan**. Para tersangka tetap memiliki hak atas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
## LBH ETH: OTT Harus Menjadi Pintu Masuk Membongkar Sistem
Ketua Umum **Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang, Okky A.J. SH.MH.**, menilai informasi terbaru KPK harus menjadi alarm serius bagi pemerintah.
Menurut sikap institusional LBH ETH, apabila setelah operasi penindakan masih ditemukan indikasi praktik serupa, evaluasi tidak cukup diarahkan kepada individu. Sistem pelayanan yang memungkinkan penyimpangan berulang juga harus diperiksa dan diperbaiki.
> **“OTT jangan hanya menghasilkan daftar tersangka. Kalau penyidikan menemukan indikasi praktik yang berulang, bongkar pola kerjanya, telusuri aliran uangnya, periksa siapa yang menikmati keuntungan, dan tutup celah sistem yang memungkinkan praktik itu terjadi kembali.”**
LBH ETH menilai pelayanan keimigrasian merupakan wajah negara di hadapan masyarakat Indonesia maupun warga negara asing. Karena itu, kepastian mengenai biaya resmi, prosedur, waktu penyelesaian, dan mekanisme pengaduan harus dibuat transparan serta mudah diverifikasi.
## Penggeledahan dan Pemeriksaan Terus Berjalan
KPK sebelumnya melakukan penggeledahan di Kantor Imigrasi Denpasar sebagai bagian penyidikan dugaan pemerasan terkait pengurusan KITAS dan KITAP. Dari rangkaian penggeledahan di Bali, KPK menyita dokumen dan barang bukti elektronik.
Pada Agustus, KPK juga menggeledah Kantor Imigrasi Jakarta Selatan dan melanjutkan pemeriksaan sejumlah saksi. Pada 28 Agustus, Kepala Kantor Imigrasi Denpasar turut dijadwalkan diperiksa sebagai saksi.
Perkembangan tersebut, menurut LBH ETH, menunjukkan pentingnya membiarkan proses penyidikan berjalan secara profesional tanpa intervensi sekaligus tetap menghormati hak setiap orang yang diperiksa.
## Lima Masukan LBH ETH
LBH ETH mendorong KPK dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk memperkuat penelusuran aliran dana apabila ditemukan bukti penerimaan ilegal; memperluas digitalisasi dan pembayaran non-tunai; menyediakan informasi tarif resmi yang mudah diperiksa; memperkuat perlindungan terhadap pelapor dan saksi; serta mengevaluasi titik pelayanan yang mempunyai risiko tinggi terhadap pungutan di luar ketentuan.
LBH ETH juga mengingatkan agar perkara ini **tidak digunakan untuk menggeneralisasi seluruh jajaran Imigrasi**. Aparatur yang bekerja profesional dan bersih justru harus dilindungi melalui sistem yang transparan.
## Okky A.J.: Jangan Hanya Tangkap Orang, Perbaiki Sistem
Ketua Umum LBH ETH **Okky A.J. SH.MH.** menilai pemberantasan korupsi akan memberikan dampak lebih besar apabila penindakan diikuti perbaikan tata kelola.
> **“Kita tidak boleh menghukum sebuah institusi karena dugaan perbuatan oknum. Tetapi institusi juga tidak boleh menutup mata apabila ditemukan celah yang memungkinkan penyimpangan. Penegakan hukum dan reformasi pelayanan harus berjalan bersama.”**
LBH ETH juga mendorong KPK mengusut perkara sampai kepada pihak yang benar-benar bertanggung jawab berdasarkan alat bukti, tanpa tekanan dan tanpa membangun kesimpulan sebelum proses hukum selesai.
## Dari Hambalang untuk Pelayanan Publik yang Bersih
Dari Hambalang, Kabupaten Bogor, LBH Elang Tiga Hambalang menegaskan bahwa pelayanan pemerintah pada hakikatnya merupakan **hak masyarakat, bukan ruang untuk transaksi di luar ketentuan resmi**.
Masyarakat yang menemukan dugaan pungutan ilegal dalam pelayanan publik didorong menyimpan bukti, mencatat waktu dan tempat kejadian, serta menggunakan mekanisme pengaduan resmi.
LBH ETH menyatakan akan terus mendorong masyarakat Indonesia memahami hak hukumnya dan berani menggunakan jalur hukum ketika menghadapi dugaan penyalahgunaan kewenangan.
**“PELAYANAN NEGARA BUKAN TEMPAT PUNGUTAN LIAR — USUT ALIRAN UANG, LINDUNGI PELAPOR, DAN PERBAIKI SISTEMNYA.”**
**Ketua Umum LBH Elang Tiga Hambalang:**
**Okky A.J. SH.MH.**