9.205 ADUAN MASYARAKAT MASUK DPR, LBH ETH: JANGAN BIARKAN SUARA RAKYAT BERHENTI DI NOMOR REGISTRASI!
HAMBALANG — Saluran pengaduan masyarakat kepada lembaga negara kembali menjadi perhatian setelah Ketua DPR RI Puan Maharani mengungkapkan bahwa DPR menerima **9.205 pengaduan masyarakat** sepanjang periode 15 Agustus 2025 hingga 13 Agustus 2026. Data yang disampaikan dalam rapat paripurna...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
HAMBALANG — Saluran pengaduan masyarakat kepada lembaga negara kembali menjadi perhatian setelah Ketua DPR RI Puan Maharani mengungkapkan bahwa DPR menerima **9.205 pengaduan masyarakat** sepanjang periode 15 Agustus 2025 hingga 13 Agustus 2026.
Data yang disampaikan dalam rapat paripurna DPR pada **Selasa, 1 September 2026**, terdiri atas **7.055 pengaduan melalui surat, 2.011 melalui situs web, dan 139 melalui alat kelengkapan dewan (AKD)**. DPR menyatakan seluruh aspirasi tersebut telah diteruskan kepada alat kelengkapan dewan untuk ditindaklanjuti melalui rekomendasi kepada pemerintah.
Perkembangan ini mendapat perhatian **Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang (LBH ETH)**.
Ketua Umum **LBH Elang Tiga Hambalang Okky A.J. SH.MH**, melalui rumusan sikap institusional untuk pemberitaan ini, menilai banyaknya pengaduan menunjukkan masyarakat masih menempatkan harapan besar kepada lembaga negara ketika menghadapi persoalan.
Namun ukuran keberhasilan pelayanan pengaduan, menurut LBH ETH, bukan hanya **berapa banyak surat yang diterima—melainkan berapa banyak persoalan masyarakat yang memperoleh kepastian tindak lanjut.**
## **LBH ETH: rakyat perlu mengetahui nasib pengaduannya**
Ketika seseorang membuat pengaduan, persoalan yang dibawanya sering kali bukan perkara sederhana.
Ada masyarakat yang memperjuangkan tanah.
Ada korban yang mencari keadilan.
Ada pekerja yang mempertanyakan hak ketenagakerjaan.
Ada masyarakat yang mengeluhkan pelayanan pemerintah.
Ada pula warga yang sudah bertahun-tahun mencari kepastian atas suatu persoalan hukum.
Karena itu, LBH ETH menilai pengaduan masyarakat tidak boleh diperlakukan semata-mata sebagai statistik administrasi.
> **“Rakyat tidak cukup diberi nomor surat. Rakyat perlu mengetahui siapa yang menangani pengaduannya, kepada instansi mana diteruskan, apa tindak lanjutnya dan bagaimana hasil akhirnya.”**
Pernyataan tersebut merupakan rumusan sikap institusional LBH ETH untuk artikel ini, bukan klaim wawancara langsung Okky A.J. SH.MH.
## **7.055 pengaduan masih dikirim melalui surat**
Dari 9.205 pengaduan yang diterima DPR, sebagian besar—**7.055 pengaduan**—masuk melalui surat. Sementara 2.011 disampaikan melalui situs web.
LBH ETH menilai angka tersebut menarik.
Di tengah perkembangan teknologi digital, surat masih menjadi saluran penting masyarakat untuk menyampaikan persoalan kepada lembaga negara.
Karena itu, digitalisasi pelayanan jangan menghilangkan kanal konvensional.
Tidak seluruh masyarakat mempunyai akses internet stabil.
Tidak semua masyarakat memahami sistem pengaduan elektronik.
Dan tidak semua persoalan dapat dengan mudah dituangkan dalam formulir digital.
**Negara harus menyediakan banyak pintu agar rakyat dapat memperoleh pelayanan.**
## **Diteruskan bukan berarti selesai**
LBH ETH menilai terdapat perbedaan penting antara **“pengaduan telah diteruskan”** dan **“pengaduan telah diselesaikan.”**
Penerusan kepada alat kelengkapan dewan merupakan bagian dari proses.
Namun masyarakat membutuhkan informasi mengenai apa yang terjadi setelahnya.
Apakah instansi terkait telah dimintai penjelasan?
Apakah terdapat rekomendasi?
Apakah rekomendasi dilaksanakan?
Apakah pengadu memperoleh pemberitahuan mengenai hasil akhirnya?
Menurut LBH ETH, pertanyaan-pertanyaan tersebut penting agar mekanisme pengaduan mempunyai akuntabilitas.
## **Buat sistem pengaduan yang bisa dilacak**
LBH ETH mendorong DPR dan lembaga negara lainnya mengembangkan sistem pelacakan pengaduan yang sederhana.
Masyarakat idealnya memperoleh nomor registrasi yang dapat digunakan untuk mengetahui tahapan penanganan:
**DITERIMA → DIVERIFIKASI → DITERUSKAN → DITINDAKLANJUTI → SELESAI.**
Untuk informasi yang tidak bersifat rahasia, perkembangan tersebut sebaiknya dapat dipantau oleh pengadu.
Sistem semacam ini dapat mengurangi kebutuhan masyarakat datang berkali-kali hanya untuk menanyakan nasib surat.
## **Pengadu juga mempunyai kewajiban memberikan bukti**
LBH ETH sekaligus mengingatkan masyarakat bahwa hak mengadu harus digunakan secara bertanggung jawab.
Pengaduan yang baik seharusnya dilengkapi dengan **identitas, kronologi yang jelas, tanggal kejadian, pihak yang terkait serta dokumen atau bukti pendukung yang relevan**.
Jangan membuat tuduhan pidana tanpa dasar.
Jangan mengubah sengketa pribadi menjadi tuduhan korupsi hanya untuk memperoleh perhatian.
Dan jangan menyebarkan informasi yang belum terverifikasi melalui media sosial seolah-olah telah menjadi fakta hukum.
Pengaduan yang didukung bukti akan lebih mudah diverifikasi oleh lembaga yang menerima.
## **Jika pelayanan publik tidak selesai, masyarakat mempunyai jalur Ombudsman**
LBH ETH juga mengingatkan masyarakat mengenai keberadaan **Ombudsman Republik Indonesia**.
Ombudsman merupakan lembaga negara yang mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik. Salah satu persyaratan pengaduan kepada Ombudsman adalah masyarakat sebelumnya telah menyampaikan persoalan kepada pihak terkait tetapi tidak memperoleh tanggapan atau penyelesaian sebagaimana mestinya.
Karena itu, masyarakat sebaiknya menyimpan bukti setiap pengaduan.
Simpan tanda terima.
Simpan nomor registrasi.
Simpan surat balasan.
Simpan tangkapan layar apabila pengaduan dilakukan secara elektronik.
Dokumen sederhana tersebut dapat menjadi bukti penting bahwa masyarakat telah berupaya memperoleh penyelesaian.
## **Enam desakan LBH Elang Tiga Hambalang**
LBH ETH menyampaikan enam masukan. **Pertama**, setiap pengaduan masyarakat harus memperoleh nomor registrasi dan status yang dapat dilacak. **Kedua**, masyarakat perlu mengetahui ke mana pengaduannya diteruskan. **Ketiga**, instansi penerima rekomendasi perlu mempunyai tenggat memberikan tanggapan. **Keempat**, pengadu harus memperoleh pemberitahuan mengenai hasil akhir penanganan. **Kelima**, data statistik pengaduan sebaiknya dipublikasikan berdasarkan kategori masalah tanpa membuka data pribadi. **Keenam**, pengadu yang menyampaikan informasi dengan itikad baik harus memperoleh perlindungan sesuai hukum apabila menghadapi intimidasi.
## **Okky A.J. SH.MH: jangan buat rakyat mengetuk semua pintu negara**
Ketua Umum **LBH Elang Tiga Hambalang Okky A.J. SH.MH**, melalui rumusan sikap kelembagaan, menilai salah satu persoalan yang melelahkan masyarakat adalah ketika mereka harus berpindah dari satu instansi ke instansi lainnya tanpa mengetahui siapa yang sebenarnya berwenang.
> **“Jangan buat rakyat mengetuk semua pintu negara hanya untuk mencari satu jawaban. Kalau sebuah lembaga menerima pengaduan tetapi bukan kewenangannya, bantu arahkan kepada instansi yang tepat dan pastikan masyarakat mengetahui ke mana persoalannya diteruskan.”**
Menurut LBH ETH, pelayanan seperti itulah yang dapat membuat hukum terasa dekat dengan masyarakat.
## **Dari Hambalang: LBH ETH ingin menjadi tempat masyarakat memahami jalan hukumnya**
Dari **Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat**, LBH Elang Tiga Hambalang menegaskan bahwa banyak masyarakat sebenarnya bukan tidak mau memperjuangkan hak.
Mereka sering kali hanya **tidak mengetahui harus mulai dari mana**.
Apakah harus melapor ke polisi?
Mengajukan gugatan?
Mengadu ke Ombudsman?
Membawa perkara ketenagakerjaan ke Disnaker?
Mengurus persoalan tanah ke ATR/BPN?
Atau cukup menyampaikan keberatan administratif terlebih dahulu?
Di sinilah lembaga bantuan hukum harus hadir: bukan menjanjikan setiap pengaduan pasti menang, tetapi membantu masyarakat **memahami hak, memilih jalur hukum yang tepat, menyiapkan bukti dan mengawal proses secara bertanggung jawab.**
### **“ADUAN RAKYAT JANGAN HANYA DITERIMA — CATAT, LACAK, TINDAK LANJUTI, DAN BERIKAN KEPASTIAN!”**
Dari Hambalang untuk Indonesia, **LBH Elang Tiga Hambalang** menyerukan agar setiap lembaga negara memperlakukan pengaduan masyarakat bukan sebagai beban administrasi, melainkan sebagai kesempatan memperbaiki pelayanan dan memperkuat kepercayaan rakyat terhadap negara hukum.
**LEMBAGA BANTUAN HUKUM ELANG TIGA HAMBALANG**
**Ketua Umum: Okky A.J. SH.MH**