RUU REFORMA AGRARIA MULAI DIBAHAS, LBH ETH: JANGAN BIARKAN RAKYAT KECIL KALAH HANYA KARENA LEMAH DOKUMEN
HAMBALANG — Persoalan tanah yang selama bertahun-tahun menjadi sumber konflik masyarakat memasuki momentum hukum penting. **Badan Legislasi DPR RI pada hari ini, 1 September 2026, membahas penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria** bersama pimpinan Komisi II, Komisi IV, Menteri...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
HAMBALANG — Persoalan tanah yang selama bertahun-tahun menjadi sumber konflik masyarakat memasuki momentum hukum penting. **Badan Legislasi DPR RI pada hari ini, 1 September 2026, membahas penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria** bersama pimpinan Komisi II, Komisi IV, Menteri Kehutanan, serta Menteri ATR/Kepala BPN.
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menegaskan bahwa pengaturan reforma agraria tidak cukup hanya menitikberatkan pada aspek penguasaan tanah oleh negara, tetapi juga harus memberikan **kepastian dan perlindungan hukum kepada masyarakat**. Ia turut menyoroti perlindungan bagi masyarakat yang mempunyai bukti penguasaan fisik atas tanah maupun memperoleh tanah melalui pembelian.
Perkembangan tersebut mendapat perhatian serius **Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang (LBH ETH)**.
Ketua Umum **LBH Elang Tiga Hambalang Okky A.J. SH.MH**, melalui rumusan sikap institusional untuk pemberitaan ini, meminta pembentukan RUU Reforma Agraria tidak berhenti pada persoalan administrasi pertanahan.
Menurut LBH ETH, undang-undang tersebut harus mampu menjawab persoalan yang benar-benar dialami masyarakat: **konflik penguasaan tanah, tumpang tindih klaim, lemahnya dokumentasi warga, ketidakpastian proses administrasi, hingga dugaan praktik mafia tanah.**
## **LBH ETH: tanah bukan sekadar sertifikat, tetapi sumber kehidupan**
Bagi sebagian besar masyarakat Indonesia, tanah bukan hanya aset.
Tanah dapat menjadi tempat tinggal keluarga, sumber penghidupan petani, lokasi usaha kecil, warisan orang tua, bahkan satu-satunya kekayaan yang dimiliki sebuah keluarga.
Karena itu, sengketa tanah dapat berkembang menjadi persoalan sosial yang sangat serius.
LBH ETH meminta pembentuk undang-undang memahami kondisi masyarakat yang secara turun-temurun menguasai atau memanfaatkan tanah tetapi mempunyai dokumentasi yang tidak sempurna.
Namun perlindungan tersebut tidak berarti setiap klaim penguasaan fisik otomatis harus dianggap sebagai bukti kepemilikan yang sah.
**Seluruh klaim tetap harus diverifikasi berdasarkan hukum dan bukti.**
## **Okky A.J. SH.MH: jangan sampai rakyat kalah karena tidak memahami administrasi**
Ketua Umum LBH ETH **Okky A.J. SH.MH**, melalui rumusan sikap kelembagaan untuk artikel ini, menyampaikan:
> **“Jangan sampai masyarakat yang puluhan tahun menguasai dan menjaga tanah kehilangan kesempatan memperoleh keadilan hanya karena tidak memahami administrasi. Tetapi jangan pula dokumen yang sah dikalahkan oleh klaim sepihak. Negara harus memeriksa riwayat tanah secara objektif, transparan dan dapat diuji.”**
Pernyataan tersebut merupakan rumusan sikap institusional LBH ETH untuk materi pemberitaan dan bukan klaim wawancara langsung.
## **RUU harus menjadi benteng melawan mafia tanah**
LBH ETH menilai pembahasan reforma agraria merupakan kesempatan memperkuat sistem pencegahan mafia tanah.
Modus perkara pertanahan dapat sangat beragam. Karena itu, pencegahannya tidak cukup mengandalkan penindakan setelah masyarakat kehilangan tanah.
Sistem administrasi harus mampu mendeteksi kejanggalan lebih awal.
Perubahan data penting atas suatu bidang tanah idealnya mempunyai **jejak administrasi yang jelas, dapat diaudit dan dapat ditelusuri siapa yang melakukan perubahan serta dasar dokumennya**.
Pemilik atau pemegang hak juga perlu memperoleh pemberitahuan atas tindakan administratif tertentu yang secara signifikan memengaruhi haknya, sepanjang sesuai dengan ketentuan perlindungan data dan prosedur pertanahan.
## **219 kasus pertanahan telah diselesaikan hingga Maret**
Besarnya persoalan pertanahan dapat terlihat dari data pemerintah. Kementerian ATR/BPN sebelumnya mencatat **219 kasus pertanahan berhasil diselesaikan sepanjang Januari hingga akhir Maret 2026**, terdiri atas 54 kasus di tingkat pusat dan 165 di daerah.
ATR/BPN juga telah mengajak masyarakat melaporkan apabila menemukan indikasi praktik mafia tanah dengan membawa informasi dan bukti yang konkret.
LBH ETH menilai penanganan kasus harus berjalan bersama pencegahan.
**Lebih baik sistem mencegah satu sertifikat bermasalah terbit daripada masyarakat harus berperkara bertahun-tahun untuk membatalkannya.**
## **Digitalisasi pertanahan harus memperkuat keamanan**
Kementerian ATR/BPN pada Agustus lalu meluncurkan tiga transformasi layanan pertanahan untuk meningkatkan kepastian waktu, transparansi dan kemudahan pelayanan masyarakat.
LBH ETH mendukung digitalisasi apabila membuat proses semakin transparan.
Namun semakin banyak dokumen pertanahan berada dalam sistem elektronik, semakin penting keamanan data dan kontrol akses.
Setiap perubahan data harus meninggalkan rekam jejak.
Dengan demikian, apabila terjadi dugaan manipulasi, aparat dapat mengetahui **kapan perubahan dilakukan, dasar dokumennya dan pihak yang mempunyai akses terhadap proses tersebut**.
## **Konflik agraria jangan langsung dibawa ke pendekatan represif**
LBH ETH juga meminta aparat berhati-hati ketika menangani konflik pertanahan yang melibatkan masyarakat.
Tidak semua sengketa tanah merupakan tindak pidana.
Ada persoalan yang murni bersifat administrasi.
Ada sengketa perdata.
Ada konflik batas.
Ada pula perkara yang memang dapat mengandung unsur pidana.
Karena itu, **pemetaan karakter sengketa harus dilakukan sebelum menentukan instrumen hukum**.
Penggunaan hukum pidana secara tidak tepat dapat memperbesar konflik dan menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat.
Sebaliknya, apabila ditemukan pemalsuan dokumen, penipuan, suap atau tindak pidana lain berdasarkan bukti yang cukup, aparat harus bertindak tegas.
## **Enam masukan LBH Elang Tiga Hambalang**
LBH ETH meminta pembahasan RUU Reforma Agraria memperhatikan **enam agenda utama**: perlindungan terhadap masyarakat dengan riwayat penguasaan tanah yang dapat diverifikasi; mekanisme penyelesaian konflik yang cepat dan transparan; audit trail digital terhadap perubahan data pertanahan; perlindungan bagi pelapor dugaan mafia tanah; koordinasi efektif antara ATR/BPN, pemerintah daerah dan aparat penegak hukum; serta mekanisme pencegahan kriminalisasi terhadap masyarakat dalam sengketa yang sebenarnya bersifat administrasi atau perdata.
LBH ETH juga meminta masyarakat dilibatkan dalam pembahasan RUU.
Petani, masyarakat adat, akademisi, organisasi bantuan hukum, notaris/PPAT, pelaku usaha serta kelompok masyarakat yang pernah mengalami konflik tanah mempunyai pengalaman yang penting untuk didengar.
## **Jangan beli tanah hanya berdasarkan kepercayaan**
LBH ETH sekaligus mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati sebelum melakukan transaksi tanah.
Jangan hanya melihat tanah secara fisik.
Periksa dokumennya.
Periksa identitas pihak yang menjual.
Periksa riwayat peralihan.
Pastikan batas tanah.
Tanyakan kepada pihak yang mengetahui riwayat bidang tersebut.
Dan lakukan pemeriksaan administrasi kepada instansi yang berwenang sesuai prosedur.
Biaya melakukan pemeriksaan di awal jauh lebih kecil dibanding biaya menghadapi sengketa bertahun-tahun.
## **Dari Hambalang: LBH ETH ingin berdiri dekat dengan masyarakat yang mempertahankan hak atas tanah**
Dari **Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat**, LBH Elang Tiga Hambalang menegaskan bahwa persoalan pertanahan merupakan salah satu masalah hukum yang paling dekat dengan kehidupan rakyat.
Ketika tanah keluarga bermasalah, yang dipertaruhkan bukan hanya meter persegi.
Rumah dapat hilang.
Lahan pertanian dapat hilang.
Usaha dapat berhenti.
Warisan keluarga dapat menjadi konflik antargenerasi.
Karena itu, reforma agraria harus menghadirkan **kepastian hukum sekaligus keadilan sosial**.
### **“BERANTAS MAFIA TANAH — PERIKSA RIWAYAT TANAH SECARA OBJEKTIF — LINDUNGI HAK YANG SAH — JANGAN BIARKAN RAKYAT KECIL BERJUANG SENDIRIAN.”**
Dari Hambalang untuk Indonesia, **LBH Elang Tiga Hambalang** mendorong lahirnya reforma agraria yang tidak sekadar mengatur tanah di atas kertas, tetapi mampu memberikan kepastian dan rasa keadilan kepada masyarakat.
**LEMBAGA BANTUAN HUKUM ELANG TIGA HAMBALANG**
**Ketua Umum: Okky A.J. SH.MH**