PENYALAH GUNA NARKOTIKA DIARAHKAN KE REHABILITASI, LBH ETH: RESTORATIVE JUSTICE JANGAN JADI JALAN BELAKANG, HARUS TEPAT SASARAN DAN BERLAKU ADIL
HAMBALANG — Penerapan **restorative justice (keadilan restoratif)** terhadap perkara penyalahgunaan narkotika kembali menjadi perhatian publik setelah Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, memfasilitasi proses keadilan restoratif dan asesmen rehabilitasi terhadap seorang tersangka berinisial MR. Kejari OKI menyatakan...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
HAMBALANG — Penerapan **restorative justice (keadilan restoratif)** terhadap perkara penyalahgunaan narkotika kembali menjadi perhatian publik setelah Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, memfasilitasi proses keadilan restoratif dan asesmen rehabilitasi terhadap seorang tersangka berinisial MR.
Kejari OKI menyatakan proses pada 20 Agustus 2026 dilakukan dengan mempertimbangkan bahwa tersangka dikualifikasikan sebagai **penyalah guna/pengguna akhir**, telah menjalani asesmen medis dan hukum oleh Tim Asesmen Terpadu, serta merupakan pelaku yang baru pertama kali melakukan tindak pidana. Proses diarahkan pada rehabilitasi medis/sosial dan masih harus melalui ekspose berjenjang untuk memperoleh persetujuan penghentian penuntutan.
Perkembangan tersebut mendapat perhatian **Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang (LBH ETH)**.
Ketua Umum **Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang Okky A.J. SH.MH**, melalui rumusan sikap institusional LBH ETH untuk pemberitaan ini, menilai pendekatan rehabilitasi dapat menjadi kebijakan hukum yang tepat terhadap penyalah guna yang benar-benar memenuhi persyaratan.
Namun penerapannya harus **objektif, transparan dan tidak diskriminatif**.
## **LBH ETH: Jangan samakan pengguna dengan bandar**
LBH ETH menilai salah satu persoalan penting dalam penegakan hukum narkotika adalah kemampuan membedakan posisi seseorang berdasarkan bukti.
Pengguna akhir yang memenuhi kriteria rehabilitasi tidak semestinya otomatis diperlakukan sama dengan bandar, pengedar atau pihak yang memperoleh keuntungan dari perdagangan narkotika.
Sebaliknya, seseorang juga tidak boleh memperoleh rehabilitasi hanya dengan mengaku sebagai pengguna apabila bukti justru menunjukkan keterlibatan dalam jaringan peredaran.
Karena itu, asesmen terpadu mempunyai posisi penting.
Dalam perkara di OKI, Kejaksaan menyebut asesmen medis dan hukum Tim Asesmen Terpadu menjadi salah satu dasar pertimbangan penerapan pendekatan pemulihan.
## **Restorative justice bukan berarti membebaskan begitu saja**
LBH ETH mengingatkan masyarakat agar tidak salah memahami konsep restorative justice.
Keadilan restoratif **bukan berarti semua perkara dihentikan tanpa pertanggungjawaban**.
Dalam konteks penyalahgunaan narkotika, rehabilitasi justru menempatkan pemulihan ketergantungan dan pengawasan sebagai bagian dari respons hukum terhadap pihak yang memang memenuhi syarat.
Kejari OKI menyatakan proses terhadap MR berakhir pada kesepakatan penanganan melalui rehabilitasi medis/sosial. Setelah itu, perkara masih harus dipaparkan secara berjenjang kepada Kejati Sumatera Selatan hingga Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum untuk mendapatkan persetujuan penghentian penuntutan.
Dengan demikian, keputusan tersebut bukan mekanisme informal atau penyelesaian di luar sistem.
## **Harus ada standar yang sama bagi rakyat kecil**
LBH ETH memberikan catatan kritis terhadap penerapan restorative justice secara nasional.
Keadilan restoratif akan kehilangan kepercayaan masyarakat apabila dianggap hanya mudah diperoleh oleh orang yang mempunyai uang, hubungan atau akses terhadap aparat.
**Orang miskin dengan keadaan hukum yang sama harus memperoleh kesempatan yang sama dengan orang mampu.**
Inilah prinsip kesetaraan di hadapan hukum.
LBH ETH mendorong Kejaksaan, Kepolisian, BNN dan lembaga terkait memastikan asesmen tidak dipengaruhi status ekonomi maupun kedudukan sosial seseorang.
Yang harus menjadi ukuran adalah **fakta perkara, peranan pelaku, barang bukti, hasil asesmen, riwayat tindak pidana dan persyaratan hukum yang berlaku.**
## **Bandar jangan berlindung di balik rehabilitasi**
Pada saat yang sama, LBH ETH menegaskan bahwa pendekatan humanis kepada penyalah guna tidak boleh melemahkan pemberantasan jaringan narkotika.
Bandar dan jaringan peredaran gelap mempunyai karakter berbeda.
Mereka memperoleh keuntungan dari ketergantungan orang lain dan dapat merusak kehidupan banyak keluarga.
Karena itu, apabila bukti menunjukkan seseorang berperan sebagai bandar, pengedar atau bagian dari jaringan, penegakan hukum harus dilakukan secara tegas berdasarkan ketentuan.
**Restorative justice jangan sampai menjadi pintu belakang untuk mengubah bandar menjadi seolah-olah pengguna.**
Jika terjadi manipulasi seperti itu, bukan hanya hukum yang dirugikan, tetapi kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan.
## **Kejaksaan terus menggunakan mekanisme RJ**
Penerapan restorative justice bukan hanya terjadi dalam perkara narkotika.
Kejaksaan Tinggi Aceh, misalnya, pada Juni 2026 menyetujui penghentian penuntutan terhadap dua perkara melalui mekanisme keadilan restoratif setelah mempertimbangkan aspek yuridis dan sosiologis, termasuk perdamaian, tanggung jawab pelaku dan respons masyarakat.
Kejaksaan menyatakan pendekatan tersebut ditujukan agar penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada kepastian hukum, tetapi juga mempertimbangkan keadilan dan kemanfaatan.
LBH ETH mendukung filosofi tersebut sepanjang penerapannya mempunyai batas yang jelas.
## **Jangan jadikan penjara satu-satunya jawaban**
Menurut LBH ETH, negara perlu mengevaluasi pandangan bahwa setiap persoalan pidana hanya dapat diselesaikan dengan penjara.
Dalam perkara tertentu, terutama terhadap penyalah guna narkotika yang memenuhi kriteria hukum, rehabilitasi dapat memberikan manfaat lebih besar.
Jika seseorang mengalami ketergantungan, memasukkannya ke penjara tanpa pemulihan tidak otomatis menghilangkan ketergantungan tersebut.
Karena itu, pendekatan hukum perlu mempertimbangkan aspek kesehatan, sosial dan risiko pengulangan tindak pidana.
Namun rehabilitasi juga harus benar-benar dijalankan.
Jangan sampai seseorang memperoleh keputusan rehabilitasi tetapi program pemulihannya hanya formalitas.
## **Lima desakan LBH Elang Tiga Hambalang**
**Pertama, bedakan secara tegas pengguna, korban penyalahgunaan, pengedar dan bandar.** Penentuan harus berdasarkan bukti serta asesmen profesional.
**Kedua, restorative justice harus berlaku setara.** Masyarakat miskin dan masyarakat yang tidak mempunyai akses kekuasaan harus mendapatkan kesempatan yang sama apabila memenuhi persyaratan.
**Ketiga, hasil asesmen harus dapat dipertanggungjawabkan.** Jangan sampai status pengguna direkayasa untuk menghindari proses hukum yang semestinya.
**Keempat, rehabilitasi harus diawasi.** Pemulihan medis dan sosial harus benar-benar dijalankan dan dievaluasi.
**Kelima, bandar dan jaringan peredaran narkotika harus tetap ditindak tegas.** Pendekatan humanis kepada penyalah guna tidak boleh menjadi alasan melemahkan pemberantasan perdagangan narkotika.
## **Okky A.J. SH.MH: Keadilan bukan berarti semua orang harus diperlakukan identik**
Ketua Umum LBH Elang Tiga Hambalang **Okky A.J. SH.MH**, melalui rumusan sikap kelembagaan untuk pemberitaan ini, menilai hukum harus mampu melihat perbedaan peran dan keadaan setiap orang.
**“Pengguna yang membutuhkan pemulihan jangan otomatis diperlakukan seperti bandar. Tetapi bandar juga jangan diberi kesempatan berlindung di balik status pengguna. Restorative justice harus berdasarkan bukti, asesmen dan aturan—bukan uang, kedudukan ataupun koneksi.”**
Pernyataan tersebut merupakan rumusan sikap institusional untuk naskah pemberitaan, bukan klaim kutipan wawancara langsung.
## **LBH ETH: Jangan ada keadilan restoratif untuk yang mampu dan penjara untuk rakyat kecil**
Ini menjadi kritik utama LBH ETH.
Ketika dua orang mempunyai kondisi perkara yang secara hukum sebanding, status ekonomi seharusnya tidak menentukan siapa yang memperoleh rehabilitasi dan siapa yang dipenjara.
Akses terhadap penasihat hukum, asesmen dan informasi mengenai hak-hak tersangka perlu diperluas.
Masyarakat sering kali tidak mengetahui mekanisme yang tersedia dalam sistem hukum.
Akibatnya, seseorang dapat kehilangan kesempatan menggunakan hak hukum bukan karena tidak memenuhi persyaratan, tetapi karena tidak memahami prosedurnya.
Bantuan hukum mempunyai peran penting untuk mengurangi kesenjangan tersebut.
## **Dari Hambalang: hukum harus tegas sekaligus manusiawi**
Dari **Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat**, LBH Elang Tiga Hambalang menyerukan paradigma pemberantasan narkotika yang mampu membedakan antara orang yang perlu **dipulihkan** dan orang yang harus **ditindak tegas karena memperdagangkan narkotika**.
Keluarga juga mempunyai peran besar.
Ketergantungan narkotika tidak boleh disembunyikan sampai masalah berkembang semakin berat.
Masyarakat perlu berani mencari pertolongan melalui lembaga kesehatan, rehabilitasi dan jalur hukum yang tersedia.
### **“PENGGUNA YANG MEMENUHI SYARAT HARUS DIPULIHKAN — BANDAR HARUS DITINDAK — RESTORATIVE JUSTICE HARUS ADIL UNTUK SEMUA.”**
Dari Hambalang untuk Indonesia, **LBH Elang Tiga Hambalang** mendorong penegakan hukum yang tidak sekadar keras, tetapi **tepat sasaran, berkeadilan dan mampu memulihkan manusia**.
**LEMBAGA BANTUAN HUKUM ELANG TIGA HAMBALANG**
**Ketua Umum: Okky A.J. SH.MH**