43.805 PEKERJA TERDAMPAK PHK, LBH ETH: KEHILANGAN PEKERJAAN JANGAN SAMPAI BERARTI KEHILANGAN HAK
HAMBALANG — Pemutusan hubungan kerja (PHK) masih menjadi persoalan nasional yang berdampak langsung terhadap kehidupan puluhan ribu keluarga Indonesia. Data Kementerian Ketenagakerjaan yang dikutip ANTARA menunjukkan **43.805 pekerja terdampak PHK sepanjang Januari–Juli 2026**. Kondisi tersebut mendapat perhatian **Lembaga Bantuan...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
HAMBALANG — Pemutusan hubungan kerja (PHK) masih menjadi persoalan nasional yang berdampak langsung terhadap kehidupan puluhan ribu keluarga Indonesia. Data Kementerian Ketenagakerjaan yang dikutip ANTARA menunjukkan **43.805 pekerja terdampak PHK sepanjang Januari–Juli 2026**.
Kondisi tersebut mendapat perhatian **Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang (LBH ETH)** karena PHK bukan hanya persoalan ekonomi antara perusahaan dan pekerja, tetapi juga menyangkut **kepastian hukum, hak pekerja, jaminan sosial dan keberlangsungan hidup keluarga**.
Ketua Umum **Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang Okky A.J. SH.MH**, melalui rumusan sikap institusional LBH ETH untuk pemberitaan ini, mendorong pemerintah memperkuat pencegahan PHK sekaligus memastikan pekerja yang benar-benar harus kehilangan pekerjaan tidak kehilangan hak hukumnya.
## **43.805 pekerja dalam tujuh bulan**
Ketua Umum APINDO Shinta Kamdani pada 21 Agustus 2026 menanggapi data Kemnaker tersebut dengan mendorong penyelesaian berbagai hambatan industri dari sisi hulu agar PHK dapat dicegah, bukan hanya ditangani setelah terjadi.
LBH ETH menilai pendekatan pencegahan sangat penting.
Ketika sebuah perusahaan mulai mengalami tekanan, pemerintah idealnya mempunyai sistem peringatan dini sehingga persoalan dapat dimediasi sebelum keputusan PHK dalam jumlah besar menjadi pilihan terakhir.
Pemerintah sendiri telah membentuk **Satgas PHK**. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan satgas tersebut berfungsi antara lain memberikan *early warning* terhadap sektor yang berpotensi melakukan PHK dan menangani kasus yang memerlukan intervensi atau mediasi.
## **PHK bukan sekadar angka**
Menurut LBH ETH, angka 43.805 harus dibaca dari perspektif masyarakat.
Di belakang satu pekerja yang kehilangan pekerjaan mungkin terdapat pasangan, anak, orang tua atau anggota keluarga lain yang bergantung pada penghasilannya.
Karena itu, persoalan PHK dapat dengan cepat berkembang menjadi persoalan sosial.
Pekerja menghadapi kebutuhan membayar rumah, pendidikan anak, kebutuhan kesehatan dan biaya kehidupan sehari-hari pada saat sumber pendapatannya justru terputus.
**Hukum ketenagakerjaan harus hadir pada saat pekerja berada dalam posisi seperti itu.**
## **Hak pekerja harus dijelaskan secara terbuka**
LBH ETH mengingatkan perusahaan agar proses PHK tidak dilakukan secara sepihak tanpa memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.
Apabila PHK tidak dapat dihindari, perusahaan harus menjelaskan dasar tindakan dan memenuhi hak pekerja sesuai kondisi hubungan kerja dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pekerja juga perlu mengetahui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial apabila terdapat perbedaan mengenai PHK ataupun hak yang timbul akibat berakhirnya hubungan kerja.
LBH ETH mendorong agar **dialog bipartit** benar-benar digunakan sebagai ruang penyelesaian, bukan sekadar formalitas administratif.
## **Jangan paksa pekerja menandatangani dokumen yang tidak dipahami**
LBH ETH memberikan perhatian khusus terhadap posisi pekerja ketika menerima dokumen terkait pengakhiran hubungan kerja.
Pekerja harus diberikan kesempatan membaca dan memahami dokumen sebelum menandatangani.
Masyarakat juga perlu berhati-hati terhadap dokumen yang menggunakan istilah seperti **pengunduran diri, kesepakatan bersama, kompensasi, pelepasan hak atau penyelesaian perselisihan**.
Konsekuensi hukumnya dapat berbeda.
Karena itu:
### **Jangan menandatangani dokumen kosong atau dokumen yang isinya belum dipahami.**
Apabila ragu, pekerja sebaiknya meminta penjelasan atau pendampingan hukum terlebih dahulu.
## **Pengawasan ketenagakerjaan harus diperkuat**
Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan **Permenaker Nomor 11 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan**, yang berlaku sejak Juli 2026.
LBH ETH menilai penguatan regulasi pengawasan harus menghasilkan perubahan nyata di lapangan.
Pengawas ketenagakerjaan perlu memastikan pelaksanaan norma kerja berjalan efektif, khususnya ketika perusahaan menghadapi persoalan yang berdampak terhadap banyak pekerja.
Pengawasan juga harus mudah dijangkau masyarakat.
Jangan sampai pekerja mengetahui mempunyai hak untuk mengadu, tetapi tidak mengetahui **ke mana harus mengadu dan bagaimana perkembangan pengaduannya**.
## **Pasar kerja baru juga harus disiapkan**
Persoalan PHK tidak selesai setelah hak pekerja dibayarkan.
Pekerja juga membutuhkan jalan kembali menuju pekerjaan.
Data Pusat Pasar Kerja Kemnaker menunjukkan, sepanjang Januari–Juli 2026 terdapat **61.496 lowongan** yang dipublikasikan melalui Karirhub dan JOSS dengan kebutuhan tenaga kerja sekitar **261.538 orang**. Pada 2 Agustus terdapat sekitar 701.370 pencari kerja aktif di Karirhub.
LBH ETH mendorong pemerintah menghubungkan pekerja terdampak PHK dengan pelatihan, *reskilling*, *upskilling* dan informasi lowongan kerja secara lebih terintegrasi.
Tujuannya bukan hanya memberikan bantuan setelah kehilangan pekerjaan.
Tujuannya adalah **mempercepat pekerja mendapatkan sumber penghidupan baru**.
## **LBH ETH sampaikan lima desakan**
**Pertama, cegah PHK sebelum terjadi.** Satgas PHK harus menggunakan sistem peringatan dini terhadap perusahaan dan sektor yang menghadapi tekanan.
**Kedua, perusahaan wajib transparan kepada pekerja.** Alasan PHK dan perhitungan hak harus dapat dijelaskan serta dipertanggungjawabkan.
**Ketiga, pekerja harus memperoleh akses bantuan hukum.** Jangan sampai pekerja menerima hasil yang tidak adil hanya karena tidak memahami prosedur hukum.
**Keempat, pengawas ketenagakerjaan harus responsif.** Pengaduan pekerja perlu mempunyai mekanisme tindak lanjut yang jelas.
**Kelima, pekerja terdampak PHK harus dibantu kembali bekerja.** Program pelatihan dan pasar kerja perlu dihubungkan langsung dengan mereka yang kehilangan pekerjaan.
## **Okky A.J. SH.MH: pekerja jangan berjuang sendirian**
Ketua Umum LBH Elang Tiga Hambalang **Okky A.J. SH.MH**, melalui rumusan sikap institusional untuk pemberitaan ini, menilai keseimbangan harus tetap dijaga.
Perusahaan mempunyai kebutuhan mempertahankan keberlangsungan usaha.
Tetapi pekerja juga mempunyai hak yang dijamin hukum.
Karena itu, penyelesaian persoalan hubungan industrial jangan dibangun dengan mempertentangkan pekerja dan pengusaha.
**“Perusahaan harus tetap hidup, tetapi pekerja juga harus dilindungi. Ketika PHK benar-benar tidak dapat dihindari, jangan biarkan pekerja kehilangan pekerjaan sekaligus kehilangan haknya.”**
Rumusan tersebut merupakan sikap institusional untuk artikel ini, bukan klaim kutipan wawancara langsung.
## **Dari Hambalang, LBH ETH ingin hukum ketenagakerjaan dekat dengan rakyat**
Dari **Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat**, LBH Elang Tiga Hambalang mengingatkan pekerja untuk menyimpan dokumen penting selama bekerja.
Termasuk **perjanjian kerja, slip gaji, bukti pembayaran upah, data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, surat peringatan jika ada, surat PHK, komunikasi perusahaan dan dokumen lain yang berkaitan dengan hubungan kerja.**
Dokumen tersebut dapat sangat penting apabila terjadi perselisihan.
LBH ETH ingin mendorong masyarakat agar tidak takut mencari informasi dan bantuan ketika menghadapi persoalan ketenagakerjaan.
### **“KEHILANGAN PEKERJAAN JANGAN SAMPAI BERARTI KEHILANGAN HAK — PEKERJA HARUS DILINDUNGI, PENGUSAHA HARUS DIBANTU BERTAHAN, DAN NEGARA HARUS HADIR.”**
Dari Hambalang untuk Indonesia, **LBH Elang Tiga Hambalang** menyerukan hubungan industrial yang adil, produktif dan memberikan kepastian bagi pekerja maupun dunia usaha.
**LEMBAGA BANTUAN HUKUM ELANG TIGA HAMBALANG**
**Ketua Umum: Okky A.J. SH.MH**