Navigasi Berita

Hukum

KEJAGUNG SITA ASET Rp338,3 MILIAR DALAM PERKARA TAMBANG BAUKSIT, LBH ETH: KORUPSI HARUS DIKEJAR SAMPAI KE HASIL KEJAHATANNYA

UKURAN TEKS
โœจ RINGKASAN CERDAS AI BETA

HAMBALANG โ€” Langkah Kejaksaan Agung menyita aset dengan nilai estimasi mencapai **Rp338.358.700.000** dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) PT QSS di Kalimantan Barat menjadi perhatian **Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang (LBH ETH)**.   Kejaksaan Agung...

(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)

HAMBALANG โ€” Langkah Kejaksaan Agung menyita aset dengan nilai estimasi mencapai **Rp338.358.700.000** dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) PT QSS di Kalimantan Barat menjadi perhatian **Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang (LBH ETH)**.

 

Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Jampidsus bersama Badan Pemulihan Aset melakukan penyitaan di sejumlah lokasi di Kalimantan Barat pada **25โ€“29 Agustus 2026**. Aset tersebut dikaitkan penyidik dengan tersangka berinisial SDT, yang disebut sebagai *beneficial owner* PT QSS.

 

Ketua Umum **Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang Okky A.J. SH.MH**, melalui rumusan sikap institusional LBH ETH untuk pemberitaan ini, menilai pemberantasan korupsi tidak seharusnya hanya berorientasi pada pemidanaan badan.

 

**Jika tindak pidana menghasilkan keuntungan ekonomi, maka penegakan hukum juga harus berorientasi pada penelusuran dan pemulihan aset berdasarkan hukum.**

 

## **Nilai aset yang disita mencapai Rp338,358 miliar**

 

Menurut keterangan Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna, total estimasi nilai barang bukti yang disita mencapai **Rp338.358.700.000**.

 

Rinciannya meliputi aset tidak bergerak berupa tanah dan bangunan dengan estimasi sekitar **Rp1,438 miliar**, serta aset bergerak berupa sarana transportasi laut, alat berat dan armada operasional dengan estimasi sekitar **Rp336,92 miliar**.

 

Kejagung menyatakan barang bukti tersebut selanjutnya dititipkan dan diamankan sesuai ketentuan hukum acara pidana untuk menjaga keutuhan serta nilai ekonominya.

 

Bagi LBH ETH, persoalan menjaga nilai aset sangat penting.

 

Aset yang disita jangan sampai rusak, hilang atau mengalami penurunan nilai akibat pengelolaan yang tidak profesional.

 

## **LBH ETH: penyitaan belum berarti aset telah dirampas untuk negara**

 

LBH ETH mengingatkan masyarakat mengenai perbedaan penting antara **penyitaan** dan **perampasan aset berdasarkan putusan hukum**.

 

Penyitaan merupakan tindakan dalam proses hukum terhadap benda yang berkaitan dengan pembuktian/perkara berdasarkan ketentuan hukum acara.

 

Karena itu, tindakan penyitaan tidak boleh ditafsirkan sebagai putusan bahwa seluruh aset tersebut otomatis menjadi milik negara.

 

Status akhirnya harus mengikuti proses hukum.

 

Demikian pula, status tersangka tidak sama dengan terpidana.

 

Kejaksaan sendiri dalam penyidikan perkara PT QSS menyatakan proses dilakukan secara profesional, independen dan akuntabel dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

 

## **Dugaan penyimpangan IUP bauksit 2017โ€“2025**

 

Perkara yang sedang ditangani Kejaksaan berkaitan dengan dugaan penyimpangan tata kelola IUP dan/atau IUP Operasi Produksi PT QSS di Kalimantan Barat pada periode **2017โ€“2025**.

 

Menurut konstruksi perkara yang disampaikan Kejaksaan dan diberitakan ANTARA, penyidik menduga terdapat persoalan dalam proses perizinan serta kegiatan penjualan bauksit. Kejaksaan sebelumnya juga telah melakukan penyitaan aset pada Juni 2026.

 

Seluruh uraian tersebut merupakan **dugaan penyidik yang masih harus dibuktikan dalam proses peradilan**, bukan kesimpulan LBH ETH mengenai kesalahan pihak tertentu.

 

## **Jangan hanya mengejar orang, telusuri aliran uang**

 

LBH ETH menilai perkara korupsi yang mempunyai dimensi ekonomi besar memerlukan strategi penegakan hukum yang lebih luas.

 

Menangkap pelaku saja tidak selalu cukup.

 

Aparat juga perlu menelusuri secara sah:

 

**ke mana uang bergerak, menjadi aset apa, berada atas nama siapa, apakah dialihkan kepada pihak lain, serta apakah terdapat pihak ketiga yang sebenarnya memperoleh aset tersebut secara sah dan beritikad baik.**

 

Inilah alasan *asset tracing* menjadi penting.

 

Menurut LBH ETH, keberhasilan pemberantasan korupsi pada akhirnya juga harus dilihat dari seberapa besar kerugian negara atau hasil tindak pidana yang dapat dipulihkan berdasarkan putusan hukum.

 

## **Hak pihak ketiga jangan menjadi korban**

 

Di tengah semangat mengejar aset hasil kejahatan, LBH ETH mengingatkan satu prinsip yang tidak boleh ditinggalkan:

 

### **Hak orang yang tidak terlibat tindak pidana harus tetap dilindungi.**

 

Dalam transaksi ekonomi, suatu aset dapat berpindah tangan.

 

Karena itu, apabila terdapat pihak ketiga yang dapat membuktikan secara sah bahwa dirinya memperoleh suatu aset dengan itikad baik dan tidak mengetahui kaitannya dengan dugaan tindak pidana, hukum harus menyediakan mekanisme keberatan yang efektif.

 

Pemberantasan korupsi yang kuat justru membutuhkan prosedur yang kuat.

 

**Jangan sampai negara berhasil mengejar aset pelaku tetapi pada saat bersamaan merugikan warga yang tidak mempunyai hubungan dengan kejahatan.**

 

## **Aset sitaan harus dijaga nilainya**

 

Persoalan berikutnya adalah pengelolaan.

 

Mobil, kapal, alat berat dan aset bergerak lainnya dapat mengalami depresiasi atau kerusakan apabila hanya disimpan dalam waktu lama tanpa pengelolaan yang memadai.

 

Tanah dan bangunan juga membutuhkan administrasi dan pengamanan.

 

LBH ETH karena itu mendorong Badan Pemulihan Aset Kejaksaan terus memperkuat sistem pencatatan, valuasi, pengamanan dan pengelolaan barang sitaan.

 

Kejaksaan sendiri pada Agustus 2026 telah menggelar gerakan lelang serentak terhadap barang rampasan yang sudah memenuhi dasar hukum untuk dilelang. Di Kalimantan Barat, Kejati menyebut lelang tersebut sebagai bagian dari optimalisasi pemulihan aset dan penerimaan negara.

 

## **Lima desakan LBH Elang Tiga Hambalang**

 

**Pertama, telusuri aset sampai ke penerima manfaat akhirnya.** Jangan berhenti pada aset yang mudah terlihat apabila bukti menunjukkan adanya aliran kekayaan lain.

 

**Kedua, setiap penyitaan harus mempunyai dasar dan administrasi yang kuat.** Penegakan hukum harus tahan diuji di pengadilan.

 

**Ketiga, lindungi pihak ketiga beritikad baik.** Orang yang tidak terlibat tindak pidana harus mempunyai mekanisme hukum untuk mempertahankan haknya.

 

**Keempat, jaga nilai ekonomi aset.** Barang sitaan jangan dibiarkan rusak sehingga nilainya hilang sebelum perkara memperoleh kepastian hukum.

 

**Kelima, transparankan pemulihan aset.** Setelah aset secara sah dirampas berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap dan dieksekusi, masyarakat perlu memperoleh informasi yang memadai mengenai pengelolaannya sesuai ketentuan.

 

## **Okky A.J. SH.MH: jangan biarkan kejahatan tetap menguntungkan**

 

Ketua Umum LBH Elang Tiga Hambalang **Okky A.J. SH.MH**, melalui rumusan sikap institusional untuk artikel ini, menilai tujuan penting penegakan hukum terhadap kejahatan bermotif ekonomi adalah memastikan kejahatan tidak menjadi kegiatan yang menguntungkan.

 

**โ€œKalau pelaku dihukum tetapi hasil kejahatannya tetap dapat dinikmati, maka efek pemberantasan korupsi menjadi tidak maksimal. Kejar pelakunya berdasarkan bukti, telusuri asetnya berdasarkan hukum, dan pulihkan kerugian negara sebesar mungkin.โ€**

 

Namun LBH ETH menegaskan bahwa ketegasan tersebut tetap harus berada dalam kerangka *due process of law*.

 

**Tidak boleh ada perampasan tanpa dasar hukum. Tidak boleh ada penghukuman berdasarkan opini.**

 

## **Dari Hambalang: uang negara harus kembali untuk kepentingan rakyat**

 

Dari **Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat**, LBH Elang Tiga Hambalang menyerukan agar pemberantasan korupsi memasuki paradigma yang lebih kuat: **menghukum jika terbukti, memulihkan aset, memperbaiki sistem dan mencegah kejahatan berulang.**

 

Masyarakat mempunyai kepentingan langsung terhadap pemulihan aset.

 

Uang negara pada hakikatnya berkaitan dengan pembiayaan pendidikan, kesehatan, jalan, bantuan sosial dan berbagai pelayanan publik.

 

Karena itu, ketika aset hasil tindak pidana berhasil dipulihkan secara sah, manfaat akhirnya harus kembali kepada negara dan masyarakat melalui mekanisme yang transparan.

 

### **โ€œKEJAR PELAKUNYA โ€” TELUSURI ASETNYA โ€” PULIHKAN KERUGIAN NEGARA โ€” LINDUNGI HAK RAKYAT.โ€**

 

Dari Hambalang untuk Indonesia, **LBH Elang Tiga Hambalang** mendukung penegakan hukum yang tegas terhadap korupsi sekaligus profesional, transparan dan menghormati hak setiap pihak.

 

**LEMBAGA BANTUAN HUKUM ELANG TIGA HAMBALANG**

**Ketua Umum: Okky A.J. SH.MH**

Secret Link