Navigasi Berita

Hukum

89 TERSANGKA KARHUTLA DITETAPKAN POLRI, LBH ETH: JANGAN BERHENTI PADA PELAKU LAPANGAN, TELUSURI SIAPA YANG MENDAPAT KEUNTUNGAN!

UKURAN TEKS
✨ RINGKASAN CERDAS AI BETA

HAMBALANGl — Penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menjadi perhatian nasional. **Bareskrim Polri menyatakan telah menetapkan 89 tersangka perorangan** dalam perkara karhutla di sejumlah wilayah Indonesia. Jumlah tersebut meningkat dari sebelumnya 72 tersangka. Direktur Tindak Pidana Tertentu...

(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)

HAMBALANGl — Penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menjadi perhatian nasional. **Bareskrim Polri menyatakan telah menetapkan 89 tersangka perorangan** dalam perkara karhutla di sejumlah wilayah Indonesia. Jumlah tersebut meningkat dari sebelumnya 72 tersangka.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol. M. Irhamni mengatakan kepolisian terus melakukan pencarian dan penindakan terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan.

Perkembangan yang diumumkan **hari ini, 1 September 2026**, mendapat perhatian **Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang (LBH ETH)**.

Ketua Umum **Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang Okky A.J. SH.MH**, melalui rumusan sikap institusional LBH ETH untuk pemberitaan ini, mendukung penegakan hukum terhadap pelaku karhutla. Namun penyidikan perlu diarahkan untuk menemukan **seluruh pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan bukti**, bukan semata-mata mereka yang tertangkap melakukan pembakaran secara langsung.

## **LBH ETH: 89 tersangka harus menjadi pintu masuk membongkar pola karhutla**

LBH ETH menilai penetapan puluhan tersangka menunjukkan persoalan karhutla tidak dapat dipandang sebagai kejadian kecil atau insidental.

Setiap perkara perlu diperiksa secara individual.

Apakah kebakaran disebabkan tindakan perseorangan?

Apakah berkaitan dengan pembukaan lahan?

Apakah terdapat pihak yang menyuruh atau membiayai?

Apakah ada pihak yang memperoleh keuntungan?

Dan apabila kebakaran berkaitan dengan aktivitas usaha, apakah terdapat fakta dan alat bukti yang dapat mengarah kepada pertanggungjawaban korporasi?

Pertanyaan tersebut harus dijawab melalui penyidikan, bukan melalui spekulasi.

**LBH ETH menegaskan bahwa status tersangka juga belum berarti seseorang telah terbukti bersalah. Kesalahan pidana tetap harus dibuktikan melalui proses peradilan.**

## **Kalimantan Timur tangani 34 perkara**

Gambaran penegakan hukum juga terlihat di Kalimantan Timur.

Pada hari ini, Polda Kalimantan Timur menyatakan menangani **34 perkara karhutla sepanjang Agustus 2026**. Sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dari 10 perkara yang memasuki tahap penyidikan, sementara 24 perkara lainnya masih berada pada tahap penyelidikan.

Data tersebut memperlihatkan pentingnya membedakan antara perkara yang masih diselidiki dan perkara yang telah naik ke penyidikan.

LBH ETH meminta masyarakat tidak menyimpulkan kesalahan seseorang hanya karena namanya dikaitkan dengan suatu pemeriksaan.

**Penegakan hukum harus keras terhadap kejahatan, tetapi tetap adil terhadap manusia.**

## **Jangan hanya menangkap orang yang memegang korek api**

Menurut LBH ETH, salah satu tantangan dalam penanganan kejahatan lingkungan adalah memastikan aparat tidak berhenti pada pelaku yang paling mudah ditemukan.

Jika berdasarkan alat bukti diketahui pembakaran dilakukan atas perintah pihak lain, penyidikan harus bergerak ke atas.

Jika ditemukan adanya keuntungan ekonomi yang diperoleh pihak tertentu, aliran manfaat tersebut juga patut ditelusuri sesuai kewenangan dan hukum yang berlaku.

Ketua Umum LBH ETH **Okky A.J. SH.MH**, melalui sikap kelembagaan untuk artikel ini, menyampaikan:

> **“Jangan sampai hukum hanya menemukan tangan yang membakar, tetapi tidak pernah mencari siapa yang menyuruh, membiayai atau menikmati keuntungan apabila bukti memang menunjukkan adanya pihak lain. Semua harus ditelusuri berdasarkan alat bukti, bukan asumsi.”**

Pernyataan tersebut merupakan rumusan sikap institusional LBH ETH untuk pemberitaan ini, bukan klaim kutipan wawancara langsung.

## **Korporasi juga harus diperiksa jika bukti mengarah ke sana**

LBH ETH mengingatkan bahwa hukum lingkungan Indonesia menyediakan kerangka pertanggungjawaban yang tidak semata-mata ditujukan kepada individu.

Karena itu, apabila suatu kebakaran terjadi dalam konteks kegiatan korporasi, aparat perlu memeriksa secara objektif siapa yang mempunyai kewenangan, siapa yang mengambil keputusan, bagaimana sistem pencegahan kebakaran dijalankan, serta apakah terdapat tindakan atau kelalaian yang relevan secara hukum.

Namun LBH ETH menolak generalisasi.

**Berada di sekitar wilayah kebakaran tidak otomatis membuat suatu perusahaan bersalah.**

Pertanggungjawaban harus dibangun dari fakta dan alat bukti.

## **Karhutla bukan hanya persoalan lingkungan**

Kebakaran hutan dan lahan mempunyai dimensi kepentingan publik yang sangat luas.

Asap dapat memengaruhi kesehatan masyarakat.

Aktivitas pendidikan dapat terganggu.

Transportasi dapat terdampak.

Ekosistem dapat rusak.

Masyarakat sekitar juga dapat kehilangan sumber penghidupan.

Karena itu, menurut LBH ETH, korban karhutla tidak boleh hilang dari pembicaraan ketika negara berfokus pada penangkapan pelaku.

Penegakan hukum idealnya berjalan bersama **pemulihan lingkungan dan perlindungan masyarakat terdampak**.

## **Pencegahan harus berjalan bersama penindakan**

Di Sumatera Selatan, kepolisian juga menjalankan kegiatan pencegahan. Polda Sumsel menyatakan telah memberikan edukasi mengenai pencegahan karhutla kepada **2.415 warga di sembilan daerah**. Informasi tersebut dipublikasikan hari ini, 1 September 2026.

LBH ETH menilai pendekatan tersebut penting.

Hukum pidana merupakan instrumen penting ketika pelanggaran terjadi, tetapi pencegahan dapat menghindarkan masyarakat dari kerugian sejak awal.

Pemerintah daerah, kepolisian, dunia usaha dan masyarakat perlu mengetahui wilayah rawan serta membangun sistem deteksi dini.

## **Enam desakan LBH Elang Tiga Hambalang**

LBH ETH menyampaikan enam masukan kepada aparat dan pemerintah. **Pertama**, proses hukum terhadap 89 tersangka harus profesional dan berbasis alat bukti. **Kedua**, apabila ditemukan bukti adanya pihak yang menyuruh, membiayai atau memperoleh keuntungan dari pembakaran, penyidikan jangan berhenti pada pelaku lapangan. **Ketiga**, kemungkinan pertanggungjawaban korporasi harus diperiksa apabila fakta perkara mengarah ke sana. **Keempat**, masyarakat yang menjadi saksi atau pelapor harus memperoleh perlindungan dari intimidasi. **Kelima**, pemerintah perlu memastikan pemulihan lingkungan berjalan bersama penegakan hukum. **Keenam**, pencegahan dan edukasi harus diperkuat di wilayah rawan sebelum kebakaran terjadi.

## **Okky A.J. SH.MH: hukum lingkungan harus melindungi kehidupan rakyat**

Ketua Umum **Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang Okky A.J. SH.MH** menilai penegakan hukum lingkungan pada akhirnya harus menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat.

Hukum tidak cukup hanya menghasilkan angka tersangka.

Hukum harus mencegah kebakaran berulang, melindungi masyarakat dan memastikan pihak yang terbukti bertanggung jawab tidak memperoleh keuntungan dari kerusakan lingkungan.

LBH ETH juga meminta aparat menjaga asas praduga tak bersalah.

**Tegas bukan berarti sewenang-wenang. Humanis bukan berarti lemah.**

Penegakan hukum yang kuat justru merupakan penegakan hukum yang mampu dibuktikan secara objektif di pengadilan.

## **Dari Hambalang, LBH ETH: rakyat berhak menghirup udara bersih**

Dari **Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat**, LBH Elang Tiga Hambalang menyerukan agar persoalan lingkungan ditempatkan sebagai persoalan hukum yang dekat dengan kehidupan sehari-hari masyarakat.

Hutan bukan hanya kumpulan pohon.

Lingkungan yang sehat berkaitan dengan kehidupan anak-anak, petani, pekerja, masyarakat adat, warga desa dan generasi yang akan datang.

Masyarakat yang mengetahui dugaan pembakaran hutan dan lahan juga didorong mendokumentasikan informasi secara aman dan melaporkannya kepada instansi berwenang, bukan melakukan konfrontasi sendiri.

### **“JANGAN HANYA PADAMKAN APINYA — BONGKAR PELAKUNYA, TELUSURI AKTOR DI BELAKANGNYA JIKA ADA BUKTI, PULIHKAN LINGKUNGANNYA, DAN LINDUNGI RAKYATNYA.”**

**LEMBAGA BANTUAN HUKUM ELANG TIGA HAMBALANG**

**Ketua Umum: Okky A.J. SH.MH**