Navigasi Berita

Hukum

89 ORANG JADI TERSANGKA KARHUTLA, POLRI TELUSURI KEMUNGKINAN KETERLIBATAN KORPORASI — LBH ETH: JANGAN BERHENTI PADA PELAKU LAPANGAN

UKURAN TEKS
✨ RINGKASAN CERDAS AI BETA

JAKARTA — Sabtu, 29 Agustus 2026. Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang (LBH ETH) menyoroti perkembangan terbaru penegakan hukum terhadap kasus **kebakaran hutan dan lahan (karhutla)** di sejumlah wilayah Indonesia.   Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri menyatakan jumlah tersangka...

(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)

JAKARTA — Sabtu, 29 Agustus 2026. Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang (LBH ETH) menyoroti perkembangan terbaru penegakan hukum terhadap kasus **kebakaran hutan dan lahan (karhutla)** di sejumlah wilayah Indonesia.

 

Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri menyatakan jumlah tersangka perkara karhutla telah meningkat menjadi **89 orang**, dari sebelumnya 72 orang. Perkembangan tersebut disampaikan Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni pada Jumat, 28 Agustus 2026. Hingga saat itu, kepolisian telah menangani **189 laporan polisi** terkait karhutla. ([Antara News Jambi][1])

 

### LBH ETH: USUT SIAPA YANG MEMERINTAH DAN MEMBIAYAI

 

Ketua Umum LBH Elang Tiga Hambalang **Okky A.J., S.H., M.H.** menilai peningkatan jumlah tersangka menunjukkan pentingnya penegakan hukum terhadap pembakaran hutan dan lahan.

 

Namun menurut LBH ETH, penyidikan tidak seharusnya berhenti pada orang yang ditemukan melakukan pembakaran secara langsung apabila terdapat bukti bahwa perbuatannya dilakukan atas perintah atau untuk kepentingan pihak lain.

 

> **“Kalau pembakaran dilakukan oleh individu atas kemauannya sendiri, pertanggungjawabannya harus jelas. Tetapi apabila ada pihak yang memerintahkan, membiayai atau memperoleh keuntungan dari pembakaran tersebut, penegakan hukum harus bergerak sampai kepada pengendalinya.”**

 

LBH ETH menegaskan bahwa keterlibatan pihak lain tetap harus dibuktikan melalui alat bukti yang sah.

 

### 189 LAPORAN POLISI, 89 TERSANGKA

 

Menurut keterangan Bareskrim, peningkatan jumlah tersangka terjadi seiring intensifnya penelusuran di lokasi-lokasi karhutla.

 

Sebelumnya, pada 23 Agustus 2026, Polri mengumumkan **72 tersangka dari 89 laporan polisi** yang ditangani di sembilan Polda. Beberapa hari kemudian jumlah laporan meningkat menjadi 189 dan tersangka menjadi 89 orang. ([Humas Polri][2])

 

Perubahan angka tersebut menunjukkan penanganan perkara masih berkembang.

 

LBH ETH meminta masyarakat membedakan secara tegas antara **tersangka, pihak yang sedang diperiksa, dan pihak yang baru diduga mempunyai hubungan dengan suatu peristiwa**.

 

Status tersangka juga belum merupakan putusan bersalah.

 

### POLRI MULAI TELUSURI KEMUNGKINAN PERINTAH KORPORASI

 

Salah satu perkembangan penting adalah penyidik sedang menelusuri kemungkinan adanya **transaksi atau perintah yang melibatkan korporasi**.

 

Bareskrim menyatakan bahwa untuk sementara 89 tersangka tersebut merupakan perorangan. Namun penyidik sedang mencari alat bukti untuk mengetahui apakah terdapat perintah maupun transaksi yang mempunyai hubungan dengan korporasi. ([Antara News Jambi][1])

 

Brigjen Mohammad Irhamni menegaskan apabila ditemukan alat bukti yang menguatkan adanya perintah dari korporasi, kepolisian akan melakukan penindakan. ([Antara News Jambi][1])

 

LBH ETH menilai langkah tersebut penting, tetapi mengingatkan bahwa **belum ada dasar untuk menyatakan korporasi tertentu terlibat hanya berdasarkan proses penelusuran tersebut**.

 

### JANGAN HANYA MENGEJAR ORANG YANG MEMEGANG API

 

Menurut LBH ETH, penyidikan karhutla harus mampu membedakan beberapa kemungkinan peranan.

 

Ada pihak yang mungkin melakukan pembakaran langsung, pihak yang memberikan perintah, pihak yang menyediakan pembiayaan, maupun pihak yang berpotensi memperoleh keuntungan dari pembukaan lahan.

 

Hubungan antara setiap pihak harus dibuktikan.

 

> **“Jangan hanya mencari siapa yang memegang korek api. Penyidik juga perlu mencari apakah ada perintah, transaksi, tujuan ekonomi, dan siapa yang memperoleh manfaat setelah lahan terbakar,”** tegas LBH ETH.

 

### PERIKSA TRANSAKSI DAN KOMUNIKASI

 

LBH ETH mendorong penyidik menggunakan pendekatan berbasis bukti untuk mengembangkan perkara.

 

Jika secara hukum memungkinkan dan terdapat dasar yang cukup, penyidik dapat menelusuri transaksi keuangan, komunikasi antarpihak, hubungan kerja, kepemilikan atau penguasaan lahan serta pihak yang berkepentingan terhadap penggunaan lahan setelah kebakaran.

 

Namun setiap tindakan penyidikan harus dilakukan berdasarkan hukum dan menghormati hak pihak yang diperiksa.

 

### KORPORASI TIDAK BOLEH DITUDUH TANPA BUKTI

 

LBH ETH sekaligus mengingatkan bahwa perusahaan yang berada di sekitar lokasi kebakaran **tidak otomatis dapat dinyatakan sebagai pelaku**.

 

Lokasi kebakaran, hubungan dengan pekerja atau kepemilikan suatu konsesi hanyalah bagian dari fakta yang perlu diperiksa. Pertanggungjawaban pidana membutuhkan pembuktian mengenai unsur-unsur yang dipersyaratkan hukum.

 

Karena itu, LBH ETH menolak dua ekstrem: **melindungi korporasi apabila bukti menunjukkan keterlibatan, maupun menuduh korporasi tanpa bukti yang memadai.**

 

### KARHUTLA MENYANGKUT HAK MASYARAKAT

 

Karhutla bukan hanya persoalan kerusakan pohon atau lahan.

 

Dampaknya dapat menjangkau kualitas udara, kesehatan masyarakat, kegiatan pendidikan, perekonomian, transportasi dan kehidupan warga di wilayah terdampak. BNPB mencatat bahwa karhutla merupakan persoalan berulang yang dapat menimbulkan kabut asap, kerusakan ekosistem, gangguan kesehatan dan kerugian ekonomi. ([Portal Literasi Sejarah Bencana][3])

 

Konstitusi melalui Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 juga memberikan jaminan mengenai hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

 

Menurut LBH ETH, dimensi hak masyarakat tersebut harus menjadi bagian penting dalam penanganan karhutla.

 

### PENEGAKAN HUKUM HARUS BERJALAN BERSAMA PENCEGAHAN

 

LBH ETH menilai penangkapan dan pemidanaan saja tidak akan menyelesaikan karhutla apabila penyebab strukturalnya tidak diperbaiki.

 

Pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, perusahaan dan masyarakat harus memperkuat pencegahan.

 

Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2020 memang memberikan penugasan kepada kementerian/lembaga serta kepala daerah untuk melakukan upaya pengendalian karhutla sesuai tugas dan kewenangannya. ([Kehutanan][4])

 

Polri juga menyatakan penanganan tidak hanya dilakukan melalui penindakan, tetapi melalui penyuluhan dan sosialisasi pencegahan kepada masyarakat. ([Antara News Jambi][1])

 

### LBH ETH DORONG LIMA LANGKAH

 

LBH Elang Tiga Hambalang mendorong penyidik untuk **membuktikan peranan masing-masing tersangka secara individual; menelusuri kemungkinan pemberi perintah dan pembiayaan; memeriksa transaksi apabila terdapat dasar hukum; mengusut kemungkinan penerima manfaat dari pembakaran; serta memastikan perusahaan atau pihak lain hanya dimintai pertanggungjawaban apabila didukung alat bukti yang sah.**

 

Selain penegakan hukum, pemerintah harus memperkuat perlindungan masyarakat terdampak, termasuk mitigasi asap dan pencegahan kebakaran berulang.

 

### HUKUM HARUS MENGEJAR AKTOR SEBENARNYA

 

LBH ETH menegaskan bahwa tujuan penegakan hukum lingkungan bukan sekadar menghasilkan angka tersangka sebanyak-banyaknya.

 

Yang lebih penting adalah memastikan pihak yang benar-benar bertanggung jawab dapat dibuktikan dan dimintai pertanggungjawaban.

 

> **“Kalau pelakunya individu, tindak sesuai bukti. Kalau ada korporasi atau pengendali yang terbukti memerintah dan memperoleh manfaat, jangan berhenti pada pekerja lapangan. Tetapi jangan pula menghukum perusahaan berdasarkan asumsi. Hukum harus mengikuti bukti,”** tegas LBH ETH.

 

LBH Elang Tiga Hambalang mendukung penegakan hukum karhutla yang **tegas, transparan, berkeadilan dan berorientasi pada perlindungan masyarakat serta lingkungan hidup.**

 

**Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang**

**Ketua Umum: Okky A.J., S.H., M.H.**