57 PERKARA DI ACEH DISELESAIKAN LEWAT RESTORATIVE JUSTICE, LBH ETH: PERDAMAIAN JANGAN SAMPAI MENJADI TEKANAN BAGI KORBAN
HAMBALANG — Penerapan restorative justice (keadilan restoratif)** kembali menjadi perhatian setelah Kejaksaan Tinggi Aceh menyampaikan telah menyelesaikan **57 perkara melalui mekanisme restorative justice sepanjang 2026**. Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Teuku Rahmatsyah menyampaikan pada 1 September 2026 bahwa perkara yang...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
HAMBALANG — Penerapan restorative justice (keadilan restoratif)** kembali menjadi perhatian setelah Kejaksaan Tinggi Aceh menyampaikan telah menyelesaikan **57 perkara melalui mekanisme restorative justice sepanjang 2026**.
Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Teuku Rahmatsyah menyampaikan pada 1 September 2026 bahwa perkara yang diselesaikan melalui mekanisme tersebut antara lain berkaitan dengan pencurian, penggelapan, dan penipuan.
Perkembangan tersebut mendapat perhatian **Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang (LBH ETH)** karena restorative justice semakin menjadi bagian penting dari transformasi penegakan hukum pidana Indonesia.
Ketua Umum **LBH Elang Tiga Hambalang, Okky A.J. SH.MH.**, menilai keadilan restoratif merupakan pendekatan yang baik sepanjang diterapkan secara selektif, transparan, dan benar-benar berorientasi kepada pemulihan.
> **“Restorative justice bukan sekadar mempertemukan pelaku dan korban kemudian meminta mereka berdamai. Intinya adalah pemulihan. Korban harus didengar, kerugiannya harus diperhatikan, dan keputusan berdamai harus lahir secara bebas tanpa intimidasi.”**
## LBH ETH: Jangan Kejar Statistik Perdamaian
Menurut LBH ETH, keberhasilan restorative justice tidak seharusnya hanya dihitung berdasarkan jumlah perkara yang dihentikan.
Ukuran yang jauh lebih penting adalah apakah **kerugian korban telah dipulihkan, hubungan sosial dapat diperbaiki, pelaku memahami konsekuensi perbuatannya, dan korban benar-benar menerima penyelesaian tersebut secara sukarela**.
Okky mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak menjadikan banyaknya perkara yang diselesaikan melalui RJ sebagai target administratif.
> **“Jangan mengejar angka. Seratus perkara yang dinyatakan damai belum tentu mencerminkan keadilan apabila korbannya sebenarnya terpaksa menerima perdamaian.”**
LBH ETH menilai pendekatan tersebut sangat penting terutama apabila terdapat ketimpangan ekonomi, kedudukan sosial, hubungan pekerjaan, hubungan keluarga, atau bentuk ketergantungan lain antara korban dan pihak yang berhadapan dengannya.
## Perdamaian Harus Bebas dari Tekanan
LBH ETH memberikan perhatian khusus terhadap posisi korban.
Dalam praktik, korban dapat menghadapi tekanan bukan hanya dari pelaku, tetapi juga dari keluarga, lingkungan sosial, tokoh masyarakat, ataupun keadaan ekonomi.
Karena itu, aparat perlu memastikan bahwa persetujuan korban diberikan secara sadar setelah memperoleh informasi lengkap mengenai konsekuensi hukum dari perdamaian.
**“Korban tidak boleh ditempatkan dalam situasi seolah-olah menolak perdamaian berarti tidak mempunyai rasa kemanusiaan. Memaafkan adalah hak korban, bukan kewajiban korban,”** tegas Okky A.J.
## Tidak Semua Perkara Layak Diselesaikan dengan RJ
LBH ETH juga mengingatkan bahwa restorative justice mempunyai batas.
Tidak setiap tindak pidana dapat atau patut diselesaikan hanya melalui kesepakatan perdamaian.
Jenis tindak pidana, ancaman pidana, dampak terhadap korban, kerugian, riwayat pelaku, serta persyaratan yang ditentukan peraturan harus diperiksa terlebih dahulu.
Dalam perkara yang melibatkan korban rentan, kekerasan berulang, ketimpangan kekuasaan yang sangat besar, ataupun kepentingan publik yang luas, aparat harus jauh lebih berhati-hati.
## Lima Masukan LBH ETH kepada Penegak Hukum
LBH ETH mendorong kepolisian dan kejaksaan memastikan **persetujuan korban benar-benar sukarela**, korban memperoleh pendampingan hukum apabila diperlukan, bentuk pemulihan dituangkan secara jelas dan dapat dilaksanakan, alasan penghentian perkara terdokumentasi dengan baik, serta tersedia mekanisme pengawasan untuk mencegah penyalahgunaan restorative justice.
LBH ETH juga meminta agar tidak ada **transaksi tersembunyi atau pembayaran kepada pihak yang tidak berhak** dengan mengatasnamakan fasilitasi perdamaian.
Apabila terdapat kompensasi kepada korban, hal tersebut harus benar-benar ditujukan untuk pemulihan korban dan dilaksanakan secara transparan.
## Okky A.J.: RJ Bukan Membeli Perdamaian
Ketua Umum LBH ETH **Okky A.J. SH.MH.** menegaskan bahwa restorative justice mempunyai nilai besar apabila dilaksanakan sesuai tujuan awalnya.
> **“Keadilan restoratif bukan membeli perdamaian. Bukan pula cara untuk membuat perkara hilang. RJ harus mempertemukan pertanggungjawaban pelaku dengan kebutuhan korban untuk dipulihkan.”**
Menurut LBH ETH, pendekatan tersebut sekaligus dapat membantu mengurangi penggunaan pidana penjara secara berlebihan terhadap perkara tertentu yang sebenarnya lebih efektif diselesaikan melalui pemulihan.
Namun penerapannya harus selalu mempertimbangkan **kepentingan korban, kepastian hukum, proporsionalitas, dan kepentingan masyarakat**.
## Masyarakat Harus Memahami Haknya
LBH ETH mengingatkan masyarakat bahwa apabila ditawarkan penyelesaian melalui restorative justice, korban berhak mengetahui prosesnya secara lengkap.
Korban berhak mempertanyakan konsekuensi hukum, meminta pendampingan, menyampaikan bentuk pemulihan yang dibutuhkan, serta menyatakan setuju atau tidak setuju sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Masyarakat juga tidak perlu menandatangani dokumen perdamaian yang belum dipahami.
Apabila merasa memperoleh tekanan, masyarakat sebaiknya menyimpan bukti komunikasi dan segera meminta pendampingan hukum.
## Dari Hambalang untuk Keadilan yang Memulihkan
Dari Hambalang, Kabupaten Bogor, LBH Elang Tiga Hambalang mendorong **Polri, Kejaksaan RI, pengadilan, advokat, lembaga bantuan hukum, dan seluruh unsur penegakan hukum** membangun restorative justice yang tidak hanya cepat, tetapi juga adil.
LBH ETH ingin masyarakat Indonesia semakin memahami bahwa hukum tidak selalu harus berakhir dengan penjara. Namun ketika jalan perdamaian digunakan, **korban harus tetap menjadi pusat perhatian**.
**“PERDAMAIAN HARUS SUKARELA — KORBAN HARUS DIPULIHKAN — PELAKU HARUS BERTANGGUNG JAWAB — RESTORATIVE JUSTICE JANGAN MENJADI JALAN PINTAS MENUTUP PERKARA.”**
**Ketua Umum LBH Elang Tiga Hambalang:**
**Okky A.J. SH.MH.**