Navigasi Berita

Berita Hukum Terkini, Hukum, Nasional

55 WNA Tiongkok terjaring operasi imigrasi di proyek data center BSD, LBH ETH: Tegakkan aturan tanpa diskriminasi, telusuri juga pihak yang mempekerjakan!

UKURAN TEKS
✨ RINGKASAN CERDAS AI BETA

Operasi berawal dari patroli siber terkait dugaan penyalahgunaan izin tinggal; 17 orang didetensi dan puluhan paspor diamankan. LBH Elang Tiga Hambalang meminta pemeriksaan tidak berhenti pada pekerja asing, tetapi menelusuri penjamin dan pemberi kerja apabila alat bukti menunjukkan adanya pelanggaran...

(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)

Operasi berawal dari patroli siber terkait dugaan penyalahgunaan izin tinggal; 17 orang didetensi dan puluhan paspor diamankan. LBH Elang Tiga Hambalang meminta pemeriksaan tidak berhenti pada pekerja asing, tetapi menelusuri penjamin dan pemberi kerja apabila alat bukti menunjukkan adanya pelanggaran

HAMBALANG, KABUPATEN BOGOR, JAWA BARAT — Minggu, 6 September 2026

HAMBALANG — Pengawasan terhadap penggunaan izin tinggal warga negara asing kembali menjadi perhatian publik setelah Direktorat Jenderal Imigrasi mengidentifikasi 55 warga negara Tiongkok dalam operasi pengawasan di kawasan pembangunan gedung pusat data atau data center di BSD, Tangerang Selatan, Banten.

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menjelaskan operasi pada Kamis, 3 September 2026, berawal dari patroli siber yang mendeteksi indikasi penyalahgunaan izin tinggal oleh sejumlah WNA di lokasi proyek pembangunan. Setelah melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi sejumlah nama, tim Imigrasi kemudian bergerak melakukan operasi pengawasan.

Menurut keterangan Ditjen Imigrasi yang dipublikasikan pada Sabtu, 5 September, para WNA tersebut diduga melakukan aktivitas bekerja menggunakan izin tinggal kunjungan atau dokumen kunjungan lainnya. Dugaan tersebut masih berada dalam proses pemeriksaan keimigrasian sehingga tidak boleh diperlakukan sebagai putusan bersalah.

17 Orang Didetensi

Ditjen Imigrasi menjelaskan 17 WNA pemegang izin tinggal kunjungan berdasarkan Visa on Arrival (VoA) telah didetensi dan ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi Jakarta untuk proses lebih lanjut.

Sementara itu, 27 WNA pemegang izin tinggal kunjungan tidak didetensi, tetapi paspor mereka ditahan sementara untuk kepentingan pemeriksaan lanjutan.

Imigrasi juga memperoleh paspor milik empat WNA dari pihak perusahaan, sementara keberadaan empat orang tersebut belum ditemukan ketika operasi berlangsung. Mereka kemudian dimasukkan dalam daftar pengawasan atau Subject of Interest untuk membantu penelusuran lebih lanjut.

Sedangkan tujuh WNA lainnya dikenakan tindakan administratif berupa penahanan paspor dan dijadwalkan memberikan keterangan kepada petugas Imigrasi pada 9 September 2026.

LBH ETH: Jangan Jadikan Kewarganegaraan sebagai Dasar Stigma

Perkembangan tersebut mendapat perhatian Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang (LBH ETH).

Ketua Umum LBH Elang Tiga Hambalang, Okky A.J. SH.MH., menegaskan pengawasan orang asing merupakan kewenangan negara yang sah, tetapi pelaksanaannya harus tetap profesional dan tidak menimbulkan stigma berdasarkan kewarganegaraan seseorang.

“Persoalan hukumnya bukan seseorang berasal dari Tiongkok atau negara mana pun. Yang harus diperiksa adalah apakah izin tinggal dan aktivitasnya sesuai ketentuan. Kalau sesuai, haknya harus dihormati. Kalau terbukti melanggar, tindak sesuai hukum tanpa diskriminasi.”

LBH ETH meminta masyarakat membedakan antara penegakan hukum keimigrasian dan sentimen terhadap bangsa atau warga negara tertentu.

Menurut LBH ETH, penggunaan istilah yang menyudutkan seluruh WNA Tiongkok akibat dugaan pelanggaran oleh sejumlah individu tidak sesuai dengan prinsip penegakan hukum yang objektif.

Jangan Hanya Periksa Pekerjanya

LBH ETH memberikan perhatian khusus terhadap kemungkinan hubungan antara WNA yang diperiksa dengan perusahaan, kontraktor, penjamin maupun pihak yang mengatur kegiatan mereka di lokasi.

Menurut Okky, apabila seseorang ditemukan bekerja dengan dokumen yang tidak sesuai, pertanyaan hukum selanjutnya adalah siapa yang merekrut, siapa yang mengatur pekerjaan, siapa penjaminnya, dan apakah pemberi kerja mengetahui jenis izin yang digunakan.

“Jangan seluruh pertanggungjawaban otomatis diletakkan kepada pekerja asing. Kalau ada perusahaan atau pihak lain yang sengaja mempekerjakan seseorang dengan dokumen yang tidak sesuai dan bukti mendukung, pihak yang memperoleh manfaat dari tenaga kerjanya juga harus diperiksa.”

LBH ETH menegaskan pernyataan tersebut merupakan masukan hukum secara umum dan bukan tuduhan bahwa perusahaan tertentu dalam perkara ini telah melakukan pelanggaran.

Belum terdapat dasar dari informasi publik yang digunakan LBH ETH untuk menyatakan pemilik lokasi proyek, kontraktor, ataupun perusahaan tertentu bersalah.

Penjamin Harus Diperiksa secara Proporsional

Keterangan Ditjen Imigrasi menyebut beberapa WNA menggunakan izin tinggal dengan perusahaan tertentu sebagai penjamin, sementara sebagian lainnya menggunakan visa kunjungan tanpa penjamin.

LBH ETH meminta Imigrasi memeriksa fungsi dan tanggung jawab penjamin secara proporsional.

Jika ditemukan bahwa dokumen diperoleh berdasarkan informasi yang tidak sesuai fakta atau terdapat pihak yang mengetahui penggunaan izin kunjungan untuk kegiatan lain, fakta tersebut dapat didalami berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Sebaliknya, penjamin tidak boleh dianggap otomatis melakukan pelanggaran hanya karena namanya tercatat dalam dokumen WNA.

Patroli Siber Menjadi Pintu Masuk Operasi

Salah satu aspek yang mendapat perhatian LBH ETH adalah penggunaan patroli siber sebagai langkah awal mendeteksi dugaan penyalahgunaan izin tinggal.

Dirjen Imigrasi menyatakan informasi dari patroli siber kemudian dikembangkan melalui penyelidikan sebelum operasi pengawasan dilakukan.

LBH ETH menilai teknologi dapat meningkatkan efektivitas pengawasan, tetapi penggunaannya harus mempunyai prosedur yang jelas dan tetap menghormati privasi serta perlindungan data.

“Teknologi boleh membantu negara menemukan indikasi pelanggaran. Tetapi keputusan hukum tetap harus didasarkan pada pemeriksaan, dokumen, fakta lapangan dan bukti yang sah, bukan semata-mata hasil pemantauan digital.”

Lima Masukan LBH ETH kepada Imigrasi

LBH ETH mendorong Ditjen Imigrasi melakukan sedikitnya lima langkah.

Pertama, verifikasi secara individual jenis izin tinggal dan kegiatan aktual setiap WNA, bukan melakukan generalisasi terhadap seluruh kelompok.

Kedua, telusuri penjamin, perusahaan pengguna tenaga kerja dan pihak perekrut apabila terdapat hubungan yang relevan berdasarkan bukti.

Ketiga, pastikan setiap tindakan detensi, penahanan paspor atau tindakan administratif lainnya terdokumentasi dan dapat dipertanggungjawabkan.

Keempat, berikan kesempatan kepada WNA yang diperiksa untuk memperoleh informasi mengenai alasan tindakan dan menggunakan bantuan hukum atau pendampingan sesuai haknya.

Kelima, publikasikan hasil akhir pemeriksaan secara proporsional agar masyarakat mengetahui mana yang terbukti melanggar, mana yang dikenai tindakan administratif, dan mana yang tidak ditemukan pelanggaran.

Jangan Membiarkan Pelanggaran Tenaga Kerja Tersembunyi di Balik Izin Kunjungan

LBH ETH menilai pengawasan izin tinggal juga berkaitan dengan kepastian hukum ketenagakerjaan.

Jika tenaga kerja asing dibutuhkan secara sah untuk proyek tertentu, mekanisme yang tersedia harus ditempuh secara benar.

Penggunaan dokumen kunjungan untuk aktivitas yang secara hukum memerlukan perizinan berbeda berpotensi menciptakan persoalan ketenagakerjaan, pajak, pengawasan keselamatan kerja maupun perlindungan terhadap pekerja itu sendiri.

Namun LBH ETH kembali mengingatkan bahwa dugaan tersebut dalam kasus BSD masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan Ditjen Imigrasi.

Pengawasan WNA Harus Konsisten untuk Semua Negara

LBH ETH meminta kebijakan pengawasan orang asing dilaksanakan secara konsisten tanpa membedakan negara asal.

WNA dari negara mana pun yang mematuhi peraturan harus memperoleh rasa aman dan kepastian hukum selama berada di Indonesia.

Sebaliknya, apabila ditemukan penyalahgunaan izin tinggal, negara berhak mengambil tindakan sesuai hukum.

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menyatakan operasi pengawasan dilakukan secara berkala untuk menjaga ketertiban, memberikan efek pencegahan terhadap pelanggaran, dan menjaga kepercayaan publik terhadap Imigrasi.

Okky A.J.: Tegas Bukan Berarti Diskriminatif

Ketua Umum LBH ETH Okky A.J. SH.MH. menegaskan:

“Negara yang berdaulat memang harus mengawasi siapa yang masuk, tinggal dan bekerja di wilayahnya. Tetapi ketegasan tidak boleh berubah menjadi diskriminasi. Periksa dokumennya, periksa pekerjaannya, periksa pihak yang mempekerjakan, lalu tentukan pertanggungjawaban berdasarkan bukti.”

Menurut LBH ETH, pendekatan tersebut juga akan melindungi pekerja Indonesia karena persaingan tenaga kerja berlangsung berdasarkan aturan yang sama dan transparan.

Dari Hambalang untuk Penegakan Hukum yang Adil

Dari Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, LBH Elang Tiga Hambalang mendukung pengawasan keimigrasian yang profesional sekaligus meminta aparat menghindari penghakiman publik sebelum pemeriksaan selesai.

Masyarakat yang mengetahui dugaan penyalahgunaan izin tinggal atau aktivitas WNA yang tidak sesuai dokumen diminta menggunakan kanal resmi Imigrasi dan menyampaikan informasi yang dapat diverifikasi.

LBH ETH juga mengingatkan masyarakat tidak melakukan intimidasi, persekusi atau pemeriksaan sendiri terhadap orang asing.

“TEGAKKAN HUKUM KEIMIGRASIAN — PERIKSA IZIN DAN AKTIVITAS — TELUSURI PIHAK YANG MEMPEKERJAKAN — JANGAN DISKRIMINATIF — TENTUKAN PERTANGGUNGJAWABAN BERDASARKAN BUKTI.”

Ketua Umum LBH Elang Tiga Hambalang:

Okky A.J. SH.MH.