49 TERSANGKA KERUSUHAN AKSI DPR, LBH ETH: PENEGAKAN HUKUM HARUS TEGAS, HAK WARGA JANGAN TERINJAK
HAMBALANG — Penanganan hukum terhadap kerusuhan yang terjadi dalam rangkaian aksi penyampaian pendapat di kawasan DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, menjadi perhatian publik setelah **Polda Metro Jaya menetapkan 49 orang sebagai tersangka**. Berdasarkan keterangan resmi kepolisian, dari 49 tersangka tersebut,...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
HAMBALANG — Penanganan hukum terhadap kerusuhan yang terjadi dalam rangkaian aksi penyampaian pendapat di kawasan DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, menjadi perhatian publik setelah **Polda Metro Jaya menetapkan 49 orang sebagai tersangka**.
Berdasarkan keterangan resmi kepolisian, dari 49 tersangka tersebut, **44 orang merupakan orang dewasa**, sedangkan **lima lainnya merupakan anak yang berkonflik dengan hukum**. Penetapan tersangka itu merupakan hasil pengembangan terhadap **322 orang yang sempat diamankan**, sementara **273 orang lainnya telah dipulangkan** setelah proses pemeriksaan dan verifikasi.
Ketua Umum **Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang, Okky A.J. SH.MH.**, menyatakan LBH ETH mendukung penegakan hukum terhadap setiap tindakan kekerasan, perusakan fasilitas umum, atau tindak pidana lain yang dapat dibuktikan secara sah.
Namun, menurut LBH ETH, proses hukum harus tetap dibangun berdasarkan **perbuatan individual, alat bukti, dan prosedur yang dapat diuji**, bukan semata-mata karena seseorang berada di tengah kerumunan atau mengikuti aksi demonstrasi.
**“Negara wajib menindak perusakan dan kekerasan. Tetapi pada saat yang sama, negara juga wajib menjaga hak warga yang menyampaikan pendapat secara damai. Jangan sampai orang yang tidak melakukan tindak pidana ikut terseret hanya karena berada di lokasi,”** kata Okky A.J. SH.MH. dalam pernyataan institusional LBH ETH.
LBH ETH menilai prinsip tersebut penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian. Demonstrasi damai merupakan bagian dari kebebasan menyampaikan pendapat, sedangkan tindakan pidana harus dipertanggungjawabkan oleh pelakunya berdasarkan hukum.
### **LBH ETH Soroti Perlindungan Anak**
Perhatian khusus juga diberikan kepada lima anak yang berkonflik dengan hukum.
LBH ETH mengingatkan bahwa anak yang berhadapan dengan proses pidana tidak dapat diperlakukan dengan cara yang sama seperti orang dewasa. Identitas mereka harus dilindungi, akses pendampingan hukum harus dijamin, keluarga harus memperoleh informasi yang memadai, serta seluruh proses pemeriksaan harus memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak.
**“Anak tetap harus bertanggung jawab apabila terdapat perbuatan pidana yang terbukti, tetapi negara tidak boleh kehilangan perspektif perlindungan anak. Proses hukum harus mendidik dan memulihkan, bukan semata-mata menghukum,”** ujar Okky.
### **Kritik dan Masukan LBH ETH kepada Kepolisian**
LBH ETH meminta kepolisian memastikan bahwa setiap penetapan tersangka mempunyai dasar bukti yang cukup dan dapat diuji dalam proses peradilan.
Selain itu, akses terhadap penasihat hukum harus diberikan sejak awal pemeriksaan. Keluarga juga perlu memperoleh kejelasan mengenai status dan keberadaan orang yang diperiksa.
Terhadap anak, kepolisian diminta menjaga kerahasiaan identitas serta mencegah publikasi yang dapat menimbulkan stigma.
LBH ETH juga meminta aparat menghindari narasi yang dapat menggeneralisasi seluruh peserta demonstrasi sebagai pelaku kerusuhan.
Menurut LBH ETH, pemisahan yang jelas antara **demonstran damai, saksi, orang yang kebetulan berada di lokasi, dan orang yang diduga melakukan tindak pidana** merupakan bagian penting dari profesionalisme penyidikan.
### **Praduga Tak Bersalah Harus Dijaga**
LBH ETH menegaskan bahwa status tersangka tidak sama dengan putusan bersalah.
Seluruh pihak yang ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak atas **praduga tak bersalah, bantuan hukum, pemeriksaan yang objektif, serta proses peradilan yang adil**.
Kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan diharapkan bekerja secara profesional agar penegakan hukum terhadap kerusuhan tidak berkembang menjadi polemik mengenai pelanggaran hak masyarakat.
### **LBH ETH: Ketertiban dan Demokrasi Harus Berjalan Bersama**
Dari Hambalang, Kabupaten Bogor, LBH Elang Tiga Hambalang mengajak masyarakat tetap menggunakan hak menyampaikan pendapat secara tertib, damai, dan bertanggung jawab.
Pada saat yang sama, aparat penegak hukum diminta terus meningkatkan pendekatan profesional dan terukur.
**“Ketertiban umum dan demokrasi tidak harus saling mengalahkan. Penegakan hukum harus tegas terhadap pelaku pidana, tetapi hak warga yang tidak bersalah harus tetap menjadi batas yang tidak boleh dilanggar,”** tegas **Okky A.J. SH.MH., Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang**.
LBH ETH menyatakan akan terus mendorong masyarakat Indonesia agar memahami hak hukumnya serta tidak takut mencari pendampingan ketika merasa haknya terlanggar.
**“TEGAKKAN HUKUM TERHADAP PELAKU KERUSUHAN — LINDUNGI DEMONSTRAN DAMAI — PASTIKAN SETIAP PROSES BERDASARKAN BUKTI.”**
**Ketua Umum LBH Elang Tiga Hambalang:**
**Okky A.J. SH.MH.**