49 TERSANGKA KERICUHAN AKSI DPR, LBH ETH: USUT TINDAK KEKERASAN, TAPI JANGAN KRIMINALISASI HAK MENYAMPAIKAN PENDAPAT
HAMBALANG — Penanganan hukum terhadap kericuhan dalam aksi penyampaian pendapat di kawasan DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, memasuki perkembangan penting. **Polda Metro Jaya menyatakan telah menetapkan 49 orang sebagai tersangka** terkait kericuhan pada aksi 27 Agustus 2026. Kabid Humas Polda...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
HAMBALANG — Penanganan hukum terhadap kericuhan dalam aksi penyampaian pendapat di kawasan DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, memasuki perkembangan penting. **Polda Metro Jaya menyatakan telah menetapkan 49 orang sebagai tersangka** terkait kericuhan pada aksi 27 Agustus 2026.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan bahwa dari jumlah tersebut, **44 merupakan orang dewasa** yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum. Sementara **lima lainnya merupakan anak yang berkonflik dengan hukum** dan ditangani fungsi perlindungan perempuan dan anak.
Perkembangan yang dipublikasikan **hari ini, 1 September 2026**, mendapat perhatian **Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang (LBH ETH)**.
Ketua Umum **Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang Okky A.J. SH.MH**, melalui rumusan sikap institusional untuk pemberitaan ini, menegaskan bahwa tindakan kekerasan dan perusakan apabila terbukti merupakan persoalan hukum yang dapat diproses.
Namun, proses tersebut tidak boleh menyebabkan **hak konstitusional masyarakat menyampaikan pendapat secara damai ikut diperlakukan sebagai kejahatan.**
### **Bedakan demonstran damai dengan pelaku tindak pidana**
LBH ETH meminta aparat melakukan pemetaan peran setiap orang secara individual.
Seseorang yang menyampaikan aspirasi secara damai tidak dapat disamakan begitu saja dengan orang yang berdasarkan bukti diduga melakukan kekerasan atau perusakan.
Demikian pula keberadaan seseorang di sekitar lokasi kericuhan tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan dalam tindak pidana.
Karena itu, menurut LBH ETH, konstruksi perkara terhadap setiap tersangka harus dibangun berdasarkan **perbuatan individual dan alat bukti yang dapat diuji**.
Prinsipnya sederhana:
**Demonstrasi damai harus dilindungi.**
**Kekerasan yang terbukti harus diproses.**
**Aparat harus bekerja profesional.**
**Hak tersangka tetap harus dihormati.**
### **Lima anak membutuhkan perlakuan khusus**
Fakta bahwa lima orang yang ditetapkan sebagai anak berkonflik dengan hukum memerlukan perhatian tersendiri.
LBH ETH mengingatkan bahwa anak yang berhadapan dengan hukum mempunyai perlindungan khusus dalam sistem peradilan pidana anak.
Identitas mereka harus dilindungi. Pemeriksaan juga harus memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak serta hak memperoleh pendampingan sesuai ketentuan.
Publik dan media juga perlu berhati-hati.
**Nama, wajah, sekolah, alamat maupun informasi yang dapat mengarah pada identifikasi anak jangan disebarluaskan secara sembarangan.**
Anak yang diduga melakukan tindak pidana tetap mempunyai masa depan yang harus dilindungi.
### **LBH ETH: Periksa bukti digital secara utuh**
Dalam peristiwa yang melibatkan ribuan orang, rekaman digital dapat mempunyai peran penting.
Namun potongan video beberapa detik tidak selalu menggambarkan keseluruhan kejadian.
LBH ETH mendorong penyidik menguji CCTV, rekaman media, video masyarakat, metadata digital, keterangan saksi serta barang bukti lainnya secara menyeluruh.
Tujuannya bukan sekadar mencari bukti yang memberatkan.
Proses hukum yang adil juga harus mempertimbangkan **bukti yang dapat meringankan atau menjelaskan posisi seseorang**.
Inilah salah satu unsur penting *due process of law*.
### **Hak tersangka jangan dianggap menghambat penyidikan**
LBH ETH mengingatkan bahwa status tersangka tidak menghapus hak seseorang.
Tersangka tetap mempunyai hak mengetahui perkara yang disangkakan, memperoleh bantuan hukum sesuai ketentuan, memberikan keterangan tanpa tekanan serta menggunakan mekanisme hukum yang tersedia.
Penghormatan terhadap hak tersebut bukan berarti aparat menjadi lemah.
Sebaliknya, penyidikan yang mengikuti prosedur akan menghasilkan perkara yang lebih kuat ketika diuji di pengadilan.
**Penegakan hukum yang baik bukan hanya berhasil menetapkan tersangka, tetapi mampu membuktikan perkara melalui proses yang sah.**
### **Jangan ada kekerasan dalam pemeriksaan**
LBH ETH juga menegaskan tidak boleh ada kekerasan, intimidasi ataupun pemaksaan untuk mendapatkan pengakuan.
Pengakuan tidak boleh menjadi satu-satunya orientasi penyidikan.
Indonesia membutuhkan proses penegakan hukum yang bertumpu pada **scientific crime investigation**, pemeriksaan bukti dan konstruksi perkara yang objektif.
Jika terdapat pengaduan mengenai dugaan kekerasan selama pemeriksaan, mekanisme pengawasan harus dapat bekerja secara efektif dan independen.
### **Kebebasan berpendapat bukan kebebasan melakukan kekerasan**
Pada sisi lain, LBH ETH juga mengingatkan peserta aksi.
Hak menyampaikan pendapat tidak dapat dijadikan pembenaran untuk melakukan kekerasan terhadap orang lain, membakar, merusak fasilitas atau melakukan perbuatan pidana lainnya.
Demokrasi membutuhkan dua hal sekaligus:
**negara yang bersedia menerima kritik dan masyarakat yang menyampaikan kritik secara bertanggung jawab.**
Ketika keduanya berjalan, demonstrasi dapat menjadi bagian sehat dari kehidupan demokrasi.
### **Enam desakan LBH Elang Tiga Hambalang**
LBH ETH menyampaikan enam masukan. **Pertama**, pisahkan secara jelas demonstran damai dari pihak yang diduga melakukan tindak pidana. **Kedua**, konstruksi perkara terhadap 49 tersangka harus berdasarkan bukti individual, bukan sekadar keberadaan di lokasi. **Ketiga**, lima anak yang berhadapan dengan hukum harus memperoleh seluruh perlindungan khusus yang diwajibkan hukum. **Keempat**, pastikan akses terhadap bantuan hukum dan larangan kekerasan selama pemeriksaan. **Kelima**, amankan serta uji CCTV dan bukti digital secara utuh, termasuk bukti yang meringankan. **Keenam**, aparat dan masyarakat sama-sama harus menahan diri agar proses hukum tidak berubah menjadi konflik baru.
## **Okky A.J. SH.MH: Hukum harus melindungi demokrasi sekaligus menjaga ketertiban**
Ketua Umum **LBH Elang Tiga Hambalang Okky A.J. SH.MH**, melalui rumusan sikap kelembagaan untuk artikel ini, menilai negara tidak perlu memilih antara kebebasan berpendapat dan penegakan hukum.
Keduanya dapat berjalan bersamaan.
> **“Jangan kriminalisasi orang hanya karena menyampaikan pendapat secara damai. Tetapi siapa pun yang terbukti melakukan kekerasan juga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pisahkan keduanya dengan bukti, bukan dengan asumsi.”**
Rumusan tersebut merupakan sikap institusional untuk naskah pemberitaan, bukan klaim kutipan wawancara langsung.
### **Polri harus menjawab kritik dengan profesionalisme**
LBH ETH menilai perkara yang mendapatkan perhatian publik merupakan kesempatan bagi Polri menunjukkan kualitas penyidikan.
Semakin sensitif suatu perkara, semakin penting transparansi dan akuntabilitas.
Polri tidak harus membuka seluruh materi penyidikan kepada publik apabila dapat mengganggu proses perkara.
Namun masyarakat perlu mendapatkan informasi yang cukup mengenai **jumlah tersangka, status penanganan, jaminan hak anak dan garis besar proses hukum**.
Transparansi yang proporsional dapat mengurangi rumor dan informasi palsu.
## **Dari Hambalang: Jangan takut menyampaikan pendapat, jangan gunakan kekerasan**
Dari **Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat**, LBH Elang Tiga Hambalang mengajak masyarakat memahami bahwa menyampaikan kritik terhadap pemerintah dan lembaga negara merupakan bagian penting kehidupan demokrasi.
Namun kritik harus disampaikan secara damai dan bertanggung jawab.
Aparat juga mempunyai tanggung jawab besar untuk memastikan masyarakat dapat menyampaikan aspirasi tanpa rasa takut sepanjang dilakukan sesuai hukum.
### **“LINDUNGI DEMONSTRAN DAMAI — TINDAK KEKERASAN BERDASARKAN BUKTI — JAMIN HAK TERSANGKA — SELAMATKAN MASA DEPAN ANAK.”**
Dari Hambalang untuk Indonesia, **LBH Elang Tiga Hambalang** mendorong penegakan hukum yang tegas terhadap kekerasan tetapi tetap menjaga ruang demokrasi, HAM dan prinsip negara hukum.
**LEMBAGA BANTUAN HUKUM ELANG TIGA HAMBALANG**
**Ketua Umum: Okky A.J. SH.MH**