Navigasi Berita

Hukum

470 LAYANAN HUKUM MASUK ERA DIGITAL, LBH ETH: JANGAN SAMPAI TEKNOLOGI MEMPERCEPAT SISTEM TAPI MENINGGALKAN RAKYAT KECIL

UKURAN TEKS
✨ RINGKASAN CERDAS AI BETA

HAMBALANG — Transformasi pelayanan hukum Indonesia memasuki tahap penting. Kementerian Hukum menyatakan masyarakat kini dapat mengakses **470 jenis layanan hukum secara digital melalui aplikasi PASTI**, sehingga berbagai pelayanan tidak lagi mengharuskan masyarakat datang langsung ke kantor pusat.   Menteri Hukum...

(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)

HAMBALANG — Transformasi pelayanan hukum Indonesia memasuki tahap penting. Kementerian Hukum menyatakan masyarakat kini dapat mengakses **470 jenis layanan hukum secara digital melalui aplikasi PASTI**, sehingga berbagai pelayanan tidak lagi mengharuskan masyarakat datang langsung ke kantor pusat.

 

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan perkembangan tersebut ketika membuka Festival Layanan AHU Berdampak 2026 di Bandung pada 29 Agustus 2026. Informasi mengenai perluasan layanan digital itu dipublikasikan pada 30 Agustus 2026.

 

Perkembangan tersebut mendapat perhatian **Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang (LBH ETH)**.

 

Ketua Umum **LBH Elang Tiga Hambalang Okky A.J. SH.MH**, melalui rumusan sikap institusional untuk pemberitaan ini, menyambut positif digitalisasi pelayanan hukum, tetapi mengingatkan bahwa ukuran keberhasilan transformasi digital bukan jumlah aplikasi atau fitur.

 

**Ukuran akhirnya adalah apakah rakyat benar-benar lebih mudah memperoleh pelayanan dan kepastian hukum.**

 

## **470 layanan dapat diakses secara digital**

 

Transformasi ini berpotensi memberikan manfaat besar bagi masyarakat di luar Jakarta.

 

Masyarakat tidak seharusnya mengeluarkan biaya perjalanan besar hanya untuk mengakses pelayanan administratif yang sebenarnya dapat diselesaikan secara elektronik.

 

Digitalisasi juga dapat memperpendek rantai birokrasi, mengurangi interaksi yang tidak diperlukan dan menciptakan jejak elektronik dalam setiap proses pelayanan.

 

Bagi LBH ETH, manfaat terakhir sangat penting.

 

Semakin jelas jejak pelayanan, semakin mudah pula masyarakat mengetahui kapan permohonan masuk, siapa yang memproses dan bagaimana status penyelesaiannya.

 

## **LBH ETH: Digitalisasi harus menutup ruang pungli**

 

LBH ETH menilai transformasi digital juga mempunyai fungsi strategis dalam pencegahan maladministrasi dan praktik pungutan yang tidak sesuai ketentuan.

 

Jika biaya resmi, persyaratan, tahapan dan jangka waktu pelayanan dapat dilihat masyarakat sejak awal, ruang bagi pihak yang menawarkan “jalur khusus” dapat dipersempit.

 

Karena itu, setiap layanan idealnya menampilkan secara jelas:

 

**persyaratan → biaya resmi → tahapan proses → estimasi penyelesaian → status permohonan → mekanisme pengaduan.**

 

Masyarakat tidak boleh dibuat menebak-nebak berapa biaya suatu layanan.

 

Apabila gratis, tuliskan **gratis**.

 

Apabila terdapat PNBP atau biaya resmi lainnya, besarannya harus dapat diketahui sebelum masyarakat melakukan pembayaran.

 

## **Tetapi tidak semua rakyat mempunyai telepon pintar**

 

Di tengah manfaat digitalisasi, LBH ETH mengingatkan pemerintah mengenai realitas Indonesia.

 

Tidak seluruh masyarakat mempunyai perangkat yang memadai.

 

Tidak seluruh wilayah mempunyai koneksi internet yang stabil.

 

Tidak semua lansia memahami aplikasi.

 

Tidak semua masyarakat desa terbiasa mengunggah dokumen digital.

 

Penyandang disabilitas juga dapat menghadapi hambatan apabila aplikasi tidak dibangun dengan standar aksesibilitas yang baik.

 

Karena itu, digitalisasi tidak boleh menghapus pelayanan manusia.

 

### **Layanan digital harus menjadi tambahan kemudahan, bukan tembok baru bagi masyarakat yang tidak menguasai teknologi.**

 

Pemerintah tetap perlu menyediakan meja bantuan, pendampingan dan alternatif pelayanan yang dapat digunakan kelompok masyarakat yang mengalami hambatan digital.

 

## **Keamanan data masyarakat harus menjadi prioritas**

 

Semakin banyak pelayanan hukum berpindah ke sistem elektronik, semakin besar pula jumlah data masyarakat yang diproses.

 

Dokumen identitas, data badan hukum, alamat, nomor kontak dan berbagai informasi lain mempunyai nilai yang tinggi.

 

LBH ETH karena itu meminta keamanan siber dan perlindungan data ditempatkan sebagai bagian utama pelayanan hukum digital.

 

Sistem tidak cukup hanya mudah digunakan.

 

Sistem juga harus aman.

 

Masyarakat perlu mengetahui bagaimana data digunakan, siapa yang mempunyai akses dan ke mana harus melapor apabila terjadi dugaan penyalahgunaan.

 

## **Aplikasi bermasalah jangan membuat hak masyarakat hilang**

 

LBH ETH juga menyoroti persoalan yang sering terjadi dalam pelayanan digital: sistem mengalami gangguan pada saat masyarakat mempunyai tenggat waktu.

 

Dalam kondisi seperti itu, masyarakat jangan sampai dirugikan akibat kegagalan sistem yang bukan kesalahannya.

 

Harus terdapat mekanisme pencatatan gangguan dan alternatif pelayanan.

 

Jika permohonan gagal masuk karena sistem pemerintah bermasalah, perlu ada mekanisme yang memungkinkan masyarakat membuktikan bahwa dirinya telah berupaya memenuhi kewajiban dalam tenggat waktu.

 

**Teknologi harus membantu hukum memberikan kepastian, bukan menciptakan ketidakpastian baru.**

 

## **Pengaduan harus bisa dilacak**

 

Menurut LBH ETH, satu fitur yang sangat penting adalah pelacakan pengaduan.

 

Jangan sampai masyarakat sudah membuat pengaduan tetapi kemudian tidak mengetahui apakah laporan tersebut telah diterima, diperiksa atau diselesaikan.

 

Setiap pengaduan idealnya memperoleh **nomor registrasi**.

 

Masyarakat kemudian dapat mengetahui perkembangan penanganannya.

 

Konsep tersebut seharusnya menjadi standar pelayanan publik modern:

 

**masuk → tercatat → dapat dilacak → ditindaklanjuti → ada hasil.**

 

## **LBH ETH sampaikan enam masukan**

 

LBH ETH menyampaikan enam hal yang perlu menjadi perhatian pemerintah. **Pertama**, seluruh biaya dan persyaratan layanan harus transparan sejak awal. **Kedua**, setiap permohonan harus dapat dilacak secara daring. **Ketiga**, pemerintah perlu memberikan alasan yang jelas apabila suatu permohonan ditolak atau melewati target penyelesaian. **Keempat**, perlindungan data pribadi dan keamanan siber harus diperkuat. **Kelima**, pelayanan langsung dan pendampingan harus tetap tersedia bagi masyarakat yang mengalami hambatan digital. **Keenam**, kanal pengaduan harus mudah digunakan dan menghasilkan tindak lanjut yang dapat dipantau.

 

## **Okky A.J. SH.MH: Jangan ukur keberhasilan dari jumlah aplikasi**

 

Ketua Umum **Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang Okky A.J. SH.MH**, melalui rumusan sikap institusional LBH ETH untuk artikel ini, menilai digitalisasi pelayanan hukum merupakan langkah yang perlu didukung apabila hasil akhirnya benar-benar dirasakan masyarakat.

 

**“Jangan ukur keberhasilan pelayanan hukum digital hanya dari berapa banyak layanan yang masuk aplikasi. Ukurlah dari berapa cepat rakyat dilayani, berapa jelas biayanya, berapa sedikit keluhannya dan apakah masyarakat kecil benar-benar dapat mengaksesnya.”**

 

Pernyataan tersebut merupakan rumusan sikap kelembagaan untuk kebutuhan pemberitaan, bukan klaim kutipan wawancara langsung.

 

## **Pelayanan digital juga harus diawasi**

 

LBH ETH menilai teknologi tidak otomatis menghilangkan maladministrasi.

 

Maladministrasi dapat berubah bentuk.

 

Jika sebelumnya masyarakat menghadapi antrean fisik, pada sistem digital masyarakat bisa menghadapi permohonan yang tidak bergerak tanpa penjelasan.

 

Karena itu, pengawasan tetap diperlukan.

 

Kementerian Hukum perlu mengevaluasi bukan hanya jumlah transaksi digital, tetapi juga waktu rata-rata penyelesaian, tingkat kegagalan sistem, jumlah pengaduan, alasan penolakan dan kepuasan pengguna.

 

Data tersebut dapat menjadi ukuran apakah transformasi digital benar-benar memberikan manfaat.

 

## **LBH ETH ingin menjadi jembatan masyarakat yang kesulitan memahami hukum**

 

Digitalisasi juga tidak otomatis membuat bahasa hukum menjadi mudah dipahami.

 

Formulir, istilah administrasi dan persyaratan hukum dapat tetap membingungkan bagi masyarakat.

 

Di sinilah lembaga bantuan hukum mempunyai ruang untuk semakin dekat dengan rakyat.

 

LBH ETH menilai bantuan hukum masa depan tidak hanya berarti mendampingi seseorang ketika berada di kantor polisi atau pengadilan.

 

Bantuan hukum juga berarti membantu masyarakat **memahami hak, membaca dokumen, menentukan prosedur yang tepat dan mengetahui ke mana harus mengadu.**

 

## **Dari Hambalang untuk seluruh Indonesia**

 

Dari **Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat**, LBH Elang Tiga Hambalang mendukung pembangunan sistem hukum Indonesia yang modern.

 

Namun modernisasi harus mempunyai wajah kemanusiaan.

 

Seorang warga desa yang tidak memahami aplikasi mempunyai hak yang sama dengan warga kota.

 

Seorang lansia mempunyai hak yang sama dengan generasi muda.

 

Penyandang disabilitas mempunyai hak yang sama.

 

Masyarakat miskin mempunyai hak yang sama.

 

Dan warga di daerah terpencil mempunyai hak yang sama dengan masyarakat yang tinggal dekat pusat pemerintahan.

 

### **“DIGITALKAN PELAYANANNYA — SEDERHANAKAN PROSEDURNYA — AMANKAN DATA RAKYAT — JANGAN TINGGALKAN MASYARAKAT KECIL.”**

 

**LEMBAGA BANTUAN HUKUM ELANG TIGA HAMBALANG**

**Ketua Umum: Okky A.J. SH.MH**

Secret Link