219 Perkara Karhutla Ditangani Polri, LBH ETH: Usut sampai Pihak yang Mengendalikan dan Memperoleh Manfaat
HAMBALANG, KABUPATEN BOGOR — Penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menjadi perhatian nasional. Data terbaru yang dipublikasikan menyebut Kepolisian Negara Republik Indonesia telah menangani 219 perkara karhutla di wilayah 12 Polda hingga 16 September 2026 dan menetapkan...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
HAMBALANG, KABUPATEN BOGOR — Penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menjadi perhatian nasional. Data terbaru yang dipublikasikan menyebut Kepolisian Negara Republik Indonesia telah menangani 219 perkara karhutla di wilayah 12 Polda hingga 16 September 2026 dan menetapkan 162 orang sebagai tersangka. Selain perkara terhadap individu, 95 korporasi masih berada dalam proses penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan keterlibatan dalam karhutla.
Perkembangan tersebut memperoleh perhatian Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang (LBH ETH). Ketua Umum LBH Elang Tiga Hambalang Okky A.J. SH.MH. menilai penegakan hukum lingkungan harus dilakukan secara menyeluruh, profesional, transparan dan berdasarkan alat bukti yang sah.
Okky: Jangan Berhenti pada Orang yang Menyalakan Api
Okky A.J. SH.MH. menegaskan bahwa penyidikan tidak semestinya berhenti pada pertanyaan siapa yang secara fisik melakukan pembakaran.
“Penegakan hukum jangan hanya berhenti pada orang yang ditemukan menyalakan api. Apabila berdasarkan bukti terdapat kegiatan usaha atau pihak lain di belakangnya, penyidik harus menelusuri siapa yang menguasai lahan, siapa yang memberi perintah, siapa yang mengambil keputusan dan siapa yang memperoleh manfaat dari pembakaran tersebut.”
Menurut LBH ETH, penelusuran seperti itu penting agar pertanggungjawaban pidana tidak dibebankan hanya kepada pekerja lapangan atau masyarakat apabila bukti justru menunjukkan adanya pihak lain yang mempunyai peran lebih besar.
Pendekatan serupa terlihat di Riau. Polda Riau menyatakan penyidik tidak hanya mencari pihak yang menyalakan api, tetapi juga menelusuri status dan penguasaan lahan, tujuan pembakaran serta pihak yang diduga memperoleh manfaat. Hingga perkembangan terakhir yang dipublikasikan, Polda Riau telah menetapkan 61 tersangka dalam 58 perkara karhutla.
Korporasi Tidak Boleh Langsung Dianggap Bersalah
LBH ETH sekaligus mengingatkan bahwa keberadaan kebakaran di wilayah atau areal yang berkaitan dengan suatu perusahaan tidak dengan sendirinya membuktikan perusahaan melakukan tindak pidana.
Okky menegaskan prinsip praduga tak bersalah tetap harus dijaga.
“Kami mendorong penindakan tegas, tetapi ketegasan harus berjalan bersama keadilan. Korporasi tidak boleh dihukum hanya karena opini publik. Pertanggungjawaban harus dibuktikan melalui alat bukti yang sah, hubungan antara perbuatan dan akibat, serta siapa yang memberikan perintah atau mempunyai kendali terhadap perbuatan tersebut.”
Pandangan tersebut sejalan dengan ketentuan pertanggungjawaban badan usaha dalam hukum lingkungan. ANTARA mencatat UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup antara lain mengatur tindak pidana pembakaran lahan serta pertanggungjawaban pidana badan usaha dan pihak yang memberi perintah atau memimpin tindak pidana lingkungan.
Perkembangan Terbaru di Jambi
Pada 21 September 2026, Polda Jambi juga melaporkan bahwa 16 laporan polisi karhutla telah memasuki tahap penyidikan dan 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dua perkara yang sedang disidik terjadi di areal korporasi. Status tersebut masih merupakan proses penyidikan dan belum merupakan kesimpulan bahwa korporasi terkait terbukti melakukan tindak pidana.
Kritik dan Masukan LBH ETH kepada Penegak Hukum
LBH ETH mendorong Bareskrim Polri dan Polda jajaran memastikan pemeriksaan karhutla mencakup penguasaan serta status lahan, rantai komando, pihak yang mengambil keputusan, aliran manfaat ekonomi, kepatuhan terhadap kewajiban pencegahan kebakaran, serta kemungkinan pertanggungjawaban korporasi apabila didukung alat bukti.
Di sisi lain, proses penyidikan harus menjamin hak tersangka, saksi dan masyarakat terdampak serta menghindari kriminalisasi terhadap pihak yang tidak mempunyai keterlibatan berdasarkan bukti.
LBH ETH: Masyarakat Jangan Takut Melapor
Sekretaris Jenderal LBH Elang Tiga Hambalang Zulkiram SH. mempertegas bahwa masyarakat mempunyai peran penting dalam pengawasan lingkungan.
“Masyarakat yang mengetahui dugaan pembakaran hutan dan lahan jangan takut menyampaikan informasi melalui saluran resmi. Dokumentasikan fakta yang diketahui dan serahkan kepada aparat. Jangan melakukan penghakiman sendiri dan jangan menyebarkan tuduhan yang belum terverifikasi.”
LBH Elang Tiga Hambalang menyatakan akan terus menjalankan fungsi bantuan hukum dan kontrol sosial secara konstruktif. Lingkungan yang sehat merupakan kepentingan rakyat, sedangkan penegakan hukum yang adil merupakan kewajiban negara.
Ketua Umum: Okky A.J. SH.MH.
Sekretaris Jenderal: Zulkiram SH.
Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang
Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat
21 September 2026