Navigasi Berita

Berita Hukum Terkini, Hukum, Nasional

219.698 Pekerja Padang Belum Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan, LBH ETH: Pekerja Informal Jangan Dibiarkan Menanggung Risiko Sendirian

UKURAN TEKS
✨ RINGKASAN CERDAS AI BETA

HAMBALANG, KABUPATEN BOGOR — Sekitar 219.698 dari 370.554 pekerja potensial di Kota Padang, atau hampir 60 persen, tercatat belum terlindungi BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan data yang disampaikan Pemerintah Kota Padang dan BPJS Ketenagakerjaan pada 23 September 2026. Untuk memperluas perlindungan, Pemkot...

(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)

HAMBALANG, KABUPATEN BOGOR — Sekitar 219.698 dari 370.554 pekerja potensial di Kota Padang, atau hampir 60 persen, tercatat belum terlindungi BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan data yang disampaikan Pemerintah Kota Padang dan BPJS Ketenagakerjaan pada 23 September 2026. Untuk memperluas perlindungan, Pemkot Padang bersama BPJS Ketenagakerjaan mengukuhkan 53 Agen Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (PERISAI) yang akan menjangkau 104 kelurahan.

Data tersebut menjadi perhatian Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang (LBH ETH) karena persoalan perlindungan jaminan sosial pekerja bukan sekadar persoalan administrasi. Ketika kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja atau kematian menimpa pencari nafkah, dampaknya dapat langsung mengenai keberlangsungan ekonomi sebuah keluarga.

150 Ribu Lebih Pekerja Informal Belum Terlindungi

Dari jumlah pekerja yang belum terlindungi itu, sekitar 150.139 merupakan pekerja informal, terutama di sektor perdagangan, pekerja mandiri serta usaha mikro, kecil dan menengah. Hingga Agustus 2026, jumlah pekerja Padang yang telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai 150.845 orang atau sekitar 40,71 persen dari 370.554 pekerja potensial.

Kelompok pekerja informal tersebut dapat mencakup pedagang, petani, nelayan, pekerja lepas, pengemudi, tukang parkir, buruh harian, pemilik usaha kecil hingga pekerja profesional. Pemkot Padang menyatakan Agen PERISAI diperlukan karena kemampuan anggaran pemerintah daerah untuk membiayai seluruh pekerja rentan memiliki keterbatasan.

Okky: Status Informal Tidak Boleh Membuat Perlindungan Lebih Rendah

Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang, Okky A.J. SH.MH., melalui rumusan sikap institusional LBH ETH untuk publikasi, menilai jumlah tersebut perlu dilihat sebagai persoalan akses terhadap perlindungan hukum dan sosial.

“Pekerja informal tetap pekerja. Mereka tetap menghadapi kecelakaan di jalan, kecelakaan ketika bekerja, kehilangan kemampuan mencari nafkah dan risiko kematian. Jangan sampai karena tidak bekerja di kantor atau tidak mempunyai perusahaan besar sebagai pemberi kerja, perlindungan mereka menjadi jauh lebih rendah.”

Menurut LBH ETH, negara dan pemerintah daerah perlu mengembangkan sistem yang mampu menjangkau orang yang mencari nafkah di luar hubungan kerja formal.

UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS menyatakan setiap orang yang memenuhi ketentuan wajib menjadi peserta program jaminan sosial. Undang-undang yang sama juga mengatur kewajiban pemberi kerja mendaftarkan pekerjanya sesuai program jaminan sosial yang diikuti.

Untuk pekerja bukan penerima upah, BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan kepesertaan yang antara lain memberikan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Perlindungan Bukan Sekadar Memiliki Kartu

LBH ETH mengingatkan perluasan kepesertaan tidak boleh hanya mengejar angka pendaftaran.

Okky mengatakan:

“Yang harus diperiksa bukan hanya apakah seseorang sudah mempunyai nomor peserta. Pastikan masyarakat memahami berapa iurannya, manfaat apa yang diperoleh, bagaimana mengajukan klaim, dokumen apa yang diperlukan dan ke mana keluarga harus datang ketika risiko benar-benar terjadi.”

Menurut LBH ETH, literasi tersebut sangat penting bagi pekerja informal yang pendapatannya tidak selalu tetap.

Mekanisme pembayaran iuran juga perlu dibuat mudah dan informasi harus diberikan menggunakan bahasa yang sederhana agar masyarakat tidak berhenti membayar karena tidak memahami manfaat program.

Program Pemkot Padang Telah Menjangkau Pekerja Rentan

Pemkot Padang menyatakan pada 2025 sebanyak 3.000 pekerja rentan didaftarkan melalui pembiayaan APBD. Pada 2026 jumlahnya dinaikkan menjadi 13.338 pekerja, terutama warga dalam kategori desil satu sampai lima Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional.

Manfaatnya telah digunakan masyarakat. Hingga Agustus 2026, pemerintah daerah mencatat santunan kematian kepada sembilan pekerja rentan dengan nilai total Rp218 juta dan biaya pengobatan kecelakaan kerja kepada sembilan pekerja senilai Rp165 juta. Salah seorang peserta bahkan memperoleh manfaat pengobatan Rp65 juta setelah mengalami kecelakaan kerja.

Secara keseluruhan, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang menyebut telah membayarkan lebih dari Rp180 miliar kepada hampir 18 ribu penerima manfaat sepanjang Januari–Agustus 2026, termasuk beasiswa pendidikan bagi 477 anak peserta.

Zulkiram: Jangan Tunggu Kecelakaan Baru Sadar Pentingnya Perlindungan

Sekretaris Jenderal LBH Elang Tiga Hambalang, Zulkiram SH., meminta sosialisasi dilakukan langsung ke lokasi masyarakat bekerja.

“Pedagang pasar, pengemudi, nelayan, pekerja lepas dan buruh harian mungkin tidak mempunyai waktu datang mencari informasi sendiri. Pemerintah dan BPJS harus hadir di tempat mereka bekerja. Jangan menunggu seseorang mengalami kecelakaan baru keluarga mengetahui bahwa ternyata tidak mempunyai perlindungan.”

LBH ETH menilai pendekatan jemput bola melalui kelurahan, pasar, tempat pelelangan ikan, sentra UMKM, komunitas transportasi dan lingkungan pekerja mandiri dapat meningkatkan cakupan secara lebih efektif.

Kepesertaan Harus Dibarengi Pelayanan Klaim yang Mudah

UU Sistem Jaminan Sosial Nasional mengatur bahwa Jaminan Kecelakaan Kerja bertujuan memberikan pelayanan kesehatan dan santunan uang tunai ketika pekerja mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.

Karena itu, LBH ETH meminta keberhasilan program tidak hanya dinilai dari jumlah peserta baru, tetapi juga dari kecepatan pelayanan klaim, kepastian manfaat, penyelesaian sengketa klaim dan kepuasan peserta.

Jika terdapat perbedaan mengenai penetapan kecelakaan kerja atau besaran manfaat JKK, peraturan juga menyediakan mekanisme penetapan melalui pengawas ketenagakerjaan dan, pada tahapan tertentu, Menteri Ketenagakerjaan.

LBH ETH Dorong Perlindungan bagi Keluarga Pekerja

Okky menilai jaminan sosial mempunyai fungsi yang jauh lebih luas daripada perlindungan individu.

“Ketika pencari nafkah mengalami kecelakaan berat atau meninggal, yang terdampak bukan hanya satu orang. Ada pasangan, anak dan keluarga yang dapat kehilangan sumber penghasilan. Jaminan sosial adalah salah satu benteng agar musibah kerja tidak sekaligus berubah menjadi kemiskinan keluarga.”

LBH ETH mendorong pemerintah daerah di seluruh Indonesia memetakan pekerja rentan berdasarkan profesi dan wilayah, memperluas kepesertaan secara aktif, memberi subsidi secara terukur kepada kelompok yang benar-benar tidak mampu, serta mengawasi perusahaan yang menurut hukum mempunyai kewajiban mendaftarkan pekerjanya.

Okky: Perlindungan Pekerja adalah Persoalan Keadilan

LBH ETH menilai data Padang dapat menjadi pengingat bagi daerah lain bahwa besarnya sektor informal membutuhkan kebijakan yang berbeda dari pola perlindungan pekerja formal.

“Orang bekerja untuk mempertahankan hidup keluarganya. Negara harus memastikan risiko kerja tidak seluruhnya dibebankan kepada pekerja seorang diri. Perlindungan jaminan sosial yang mudah dijangkau adalah bagian dari keadilan bagi orang yang setiap hari bekerja mencari nafkah,” tutup Okky A.J. SH.MH.

LBH Elang Tiga Hambalang menyatakan akan terus mendorong perlindungan hukum pekerja, akses jaminan sosial, kepastian manfaat serta bantuan hukum bagi pekerja dan keluarga yang menghadapi persoalan hak ketenagakerjaan.

Ketua Umum: Okky A.J. SH.MH.
Sekretaris Jenderal: Zulkiram SH.
Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang
Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat
Rabu, 23 September 2026

Secret Link