Navigasi Berita

Hukum

19 TERSANGKA KASUS DAYCARE MASUK TAHAP PENUNTUTAN, LBH ETH: JANGAN BIARKAN ANAK KORBAN MENJALANI TRAUMA UNTUK KEDUA KALINYA

UKURAN TEKS
✨ RINGKASAN CERDAS AI BETA

HAMBALANG  — Perkembangan penanganan dugaan kekerasan terhadap anak di sebuah daycare di Yogyakarta menjadi perhatian **Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang (LBH ETH)** setelah perkara tersebut memasuki tahapan penuntutan.   Berdasarkan perkembangan yang dipublikasikan pada 1 September 2026, penyidik Polresta...

(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)

HAMBALANG  — Perkembangan penanganan dugaan kekerasan terhadap anak di sebuah daycare di Yogyakarta menjadi perhatian **Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang (LBH ETH)** setelah perkara tersebut memasuki tahapan penuntutan.

 

Berdasarkan perkembangan yang dipublikasikan pada 1 September 2026, penyidik Polresta Yogyakarta menyerahkan **19 tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Yogyakarta** setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.

 

Dari 19 tersangka tersebut, **18 merupakan perempuan dan satu laki-laki**.

 

LBH ETH menegaskan bahwa status tersangka bukan merupakan putusan bersalah. Seluruh pihak yang diproses tetap memiliki hak atas **praduga tak bersalah, bantuan hukum, serta pemeriksaan dan persidangan yang adil** sampai terdapat putusan pengadilan.

 

Namun bagi LBH ETH, perkara tersebut juga membawa persoalan yang tidak kalah penting: **bagaimana negara melindungi dan memulihkan anak yang menjadi korban.**

 

## Okky A.J.: Anak Jangan Hanya Dijadikan Alat Pembuktian

 

Ketua Umum **Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang, Okky A.J. SH.MH.**, menilai keberhasilan penanganan perkara kekerasan terhadap anak tidak dapat hanya diukur dari berapa banyak tersangka yang diproses.

 

Anak korban harus ditempatkan sebagai subjek yang mempunyai hak untuk dilindungi dan dipulihkan.

 

> **“Anak jangan hanya dipanggil ketika keterangannya dibutuhkan untuk pembuktian, kemudian dilupakan setelah perkara berjalan. Negara harus memastikan siapa yang mendampingi, siapa yang memulihkan traumanya, dan bagaimana masa depannya setelah proses hukum selesai.”**

 

LBH ETH menilai prinsip tersebut harus menjadi perhatian polisi, jaksa, pengadilan, pemerintah daerah, lembaga perlindungan anak, dan pihak terkait lainnya.

 

## Jangan Sampai Pemeriksaan Menjadi Trauma Kedua

 

LBH ETH secara khusus mengingatkan risiko **reviktimisasi**, yakni ketika proses penanganan perkara justru membuat korban kembali mengalami tekanan atau trauma.

 

Anak sebaiknya tidak berulang kali diminta menceritakan pengalaman traumatis kepada banyak pihak apabila hal tersebut dapat dihindari secara hukum dan teknis.

 

Pemeriksaan juga harus berlangsung dalam suasana ramah anak dengan pendampingan yang sesuai.

 

Identitas anak korban wajib dijaga.

 

Nama, foto, sekolah, alamat, informasi keluarga, ataupun data lain yang memungkinkan publik mengenali anak tidak seharusnya disebarluaskan.

 

> **“Keingintahuan publik tidak boleh mengalahkan keselamatan dan masa depan anak,”** tegas Okky.

 

## LBH ETH: Daycare Harus Dievaluasi secara Sistemik

 

Menurut LBH ETH, proses pidana terhadap individu tidak boleh menjadi akhir dari evaluasi.

 

Kasus yang melibatkan lembaga penitipan anak harus menjadi momentum untuk memeriksa kembali sistem pengawasan daycare di Indonesia.

 

Pemerintah daerah dan instansi terkait perlu mengevaluasi **perizinan, kompetensi tenaga pengasuh, rasio pengasuh dengan jumlah anak, prosedur penanganan insiden, sistem pengaduan orang tua, rekam jejak pekerja, serta mekanisme pengawasan berkala**.

 

LBH ETH menilai orang tua berhak memperoleh informasi yang cukup mengenai lembaga tempat mereka menitipkan anak.

 

## Lima Masukan LBH ETH

 

LBH ETH meminta aparat dan pemerintah memastikan **identitas anak korban dirahasiakan**, pemeriksaan menggunakan pendekatan ramah anak, pendampingan psikologis tersedia selama diperlukan, keluarga korban memperoleh informasi mengenai perkembangan perkara, serta pengawasan terhadap lembaga penitipan anak diperkuat secara nasional.

 

Apabila anak atau keluarganya memenuhi persyaratan untuk memperoleh perlindungan melalui lembaga negara yang berwenang, akses tersebut harus dipermudah.

 

LBH ETH juga mendorong pemerintah membuat mekanisme pengaduan daycare yang mudah diakses orang tua dan pekerja.

 

Pengaduan awal mengenai dugaan kekerasan harus diperiksa secara serius sebelum keadaan berkembang menjadi lebih buruk.

 

## Hak Tersangka Tetap Harus Dijamin

 

Di tengah keberpihakannya kepada perlindungan anak, LBH ETH mengingatkan bahwa penegakan hukum tetap harus menjamin hak pihak yang dituduh.

 

Ketua Umum LBH ETH **Okky A.J. SH.MH.** menegaskan:

 

> **“Melindungi korban bukan berarti menghilangkan hak tersangka. Keadilan membutuhkan keduanya: korban dilindungi dan dipulihkan, sementara orang yang dituduh diperiksa berdasarkan bukti dan memperoleh kesempatan membela diri.”**

 

Menurut LBH ETH, justru proses hukum yang profesional akan menghasilkan putusan yang lebih kuat dan memberikan kepastian kepada korban maupun pihak yang diperiksa.

 

## Orang Tua Perlu Mengenali Tanda-Tanda

 

LBH ETH mengajak orang tua memperhatikan perubahan perilaku anak setelah berada dalam pengasuhan pihak lain.

 

Perubahan mendadak seperti ketakutan terhadap tempat atau orang tertentu, gangguan tidur, perubahan emosi, atau penolakan kuat untuk kembali ke tempat penitipan patut diperhatikan secara proporsional.

 

Namun orang tua juga diingatkan **tidak melakukan tuduhan publik tanpa pemeriksaan**. Apabila terdapat dugaan kekerasan, utamakan keselamatan anak, dokumentasikan informasi secara wajar, cari bantuan profesional bila diperlukan, dan gunakan mekanisme pelaporan resmi.

 

## Dari Hambalang untuk Perlindungan Anak Indonesia

 

Dari Hambalang, Kabupaten Bogor, LBH Elang Tiga Hambalang menilai perlindungan anak bukan hanya persoalan keluarga korban.

 

Ini merupakan tanggung jawab bersama negara, masyarakat, dunia pendidikan, lembaga pengasuhan, dan aparat penegak hukum.

 

LBH ETH ingin masyarakat mengetahui bahwa ketika seorang anak diduga mengalami kekerasan, tujuan hukum tidak boleh hanya mencari siapa yang harus dihukum.

 

Hukum juga harus bertanya: **bagaimana korban dipulihkan?**

 

Ketua Umum LBH ETH **Okky A.J. SH.MH.** menegaskan:

 

> **“Anak adalah masa depan Indonesia. Tegakkan hukum terhadap siapa pun berdasarkan bukti, lindungi hak semua pihak, tetapi jangan pernah membiarkan anak korban menghadapi proses hukum sendirian.”**

 

LBH ETH menyatakan siap terus mendorong peningkatan kesadaran hukum masyarakat dan memperluas akses terhadap pendampingan bagi warga yang membutuhkan.

 

**“LINDUNGI ANAK — CEGAH REVIKTIMISASI — PULIHKAN KORBAN — PROSES PERKARA BERDASARKAN BUKTI — PERBAIKI SISTEM PENGAWASAN DAYCARE.”**

 

**Ketua Umum LBH Elang Tiga Hambalang:**

**Okky A.J. SH.MH.**

Secret Link