19 TERSANGKA BARU KASUS DAYCARE LITTLE ARESHA DILIMPAHKAN KE KEJAKSAAN, LBH ETH: KESELAMATAN ANAK TAK BOLEH DITAWAR
HAMBALANG — Penanganan perkara dugaan kekerasan terhadap anak di **Daycare Little Aresha, Yogyakarta**, memasuki perkembangan baru. Pada **Selasa, 1 September 2026**, penyidik Polresta Yogyakarta melimpahkan **19 tersangka baru** kepada Kejaksaan Negeri Yogyakarta setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau **P-21**. ...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
HAMBALANG — Penanganan perkara dugaan kekerasan terhadap anak di **Daycare Little Aresha, Yogyakarta**, memasuki perkembangan baru. Pada **Selasa, 1 September 2026**, penyidik Polresta Yogyakarta melimpahkan **19 tersangka baru** kepada Kejaksaan Negeri Yogyakarta setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau **P-21**.
Menurut keterangan Kanit PPA Satreskrim Polresta Yogyakarta Iptu Apri Sawitri, 19 tersangka dalam pelimpahan tahap kedua tersebut terdiri dari **18 perempuan dan satu laki-laki**. Barang bukti tidak kembali disertakan karena, menurut penyidik, barang bukti terkait sama dengan yang telah dituangkan dalam berita acara pada pelimpahan sesi sebelumnya.
Perkembangan perkara tersebut mendapat perhatian **Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang (LBH ETH)**.
Ketua Umum **Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang Okky A.J. SH.MH**, melalui rumusan sikap institusional untuk pemberitaan ini, menilai kasus tersebut harus menjadi peringatan nasional mengenai pentingnya standar keamanan dan pengawasan terhadap tempat penitipan anak.
## **LBH ETH: orang tua menitipkan anak, bukan menyerahkan keselamatannya**
Daycare mempunyai posisi yang sangat sensitif.
Orang tua mempercayakan anak ketika mereka bekerja atau menjalankan aktivitas lainnya. Karena itu, menurut LBH ETH, penyelenggara layanan penitipan anak memikul tanggung jawab yang besar terhadap keselamatan dan kesejahteraan anak selama berada dalam pengasuhan.
**“Ketika orang tua menitipkan anak, yang diserahkan adalah kepercayaan untuk menjaga—bukan izin untuk memperlakukan anak secara sewenang-wenang. Setiap dugaan kekerasan harus diperiksa serius, profesional dan berpihak pada kepentingan terbaik anak.”**
Pernyataan tersebut merupakan rumusan sikap institusional LBH ETH untuk artikel ini, bukan klaim kutipan wawancara langsung Okky A.J. SH.MH.
## **P-21 bukan berarti seseorang telah dinyatakan bersalah**
LBH ETH sekaligus mengingatkan masyarakat mengenai posisi hukum para tersangka.
Status **P-21** pada prinsipnya menunjukkan bahwa berkas perkara dinilai lengkap sehingga proses dapat bergerak ke tahap berikutnya. Hal tersebut **bukan putusan pengadilan yang menyatakan seseorang bersalah**.
Para tersangka tetap mempunyai hak memperoleh pembelaan dan menguji dakwaan serta alat bukti melalui proses peradilan.
Asas praduga tak bersalah harus tetap dijaga.
Menurut LBH ETH, perlindungan anak dan perlindungan hak tersangka bukan dua prinsip yang harus dipertentangkan.
Negara dapat melakukan keduanya sekaligus.
## **Korban anak jangan dipaksa berulang kali menceritakan trauma**
Salah satu perhatian terbesar LBH ETH adalah kemungkinan terjadinya **reviktimisasi** terhadap anak.
Ketika anak diduga mengalami kekerasan, proses hukum jangan justru membuat anak mengalami trauma berulang karena harus berkali-kali menceritakan peristiwa yang sama kepada banyak pihak.
Pemeriksaan perlu dilakukan menggunakan metode ramah anak dengan dukungan tenaga profesional apabila diperlukan.
Identitas anak juga harus dilindungi.
Media dan masyarakat harus menahan diri dari menyebarkan **nama, wajah, sekolah, alamat, data keluarga ataupun informasi lain yang dapat mengidentifikasi korban anak**.
## **Jangan jadikan penderitaan anak sebagai konten**
LBH ETH secara khusus mengingatkan masyarakat di era media sosial.
Video atau foto yang memperlihatkan dugaan kekerasan terhadap anak mungkin dianggap sebagai bukti atau bahan pemberitaan.
Namun penyebarannya secara luas dapat mempunyai konsekuensi jangka panjang bagi anak.
Dokumentasi yang relevan sebaiknya diserahkan kepada penyidik dan pendamping hukum.
**Kepentingan pembuktian tidak harus berarti penderitaan seorang anak ditonton jutaan orang.**
## **Kasus daycare harus menghasilkan evaluasi nasional**
LBH ETH menilai penegakan hukum terhadap satu perkara saja belum cukup.
Pemerintah perlu menggunakan kasus-kasus kekerasan di tempat penitipan anak sebagai bahan mengevaluasi sistem pengawasan secara nasional.
Pertanyaan yang harus dijawab antara lain:
Apakah setiap daycare mempunyai standar pengasuhan?
Bagaimana proses perekrutan pengasuh?
Berapa rasio pengasuh terhadap anak?
Apakah tersedia prosedur ketika anak mengalami cedera?
Bagaimana orang tua membuat pengaduan?
Siapa yang melakukan pengawasan?
Dan apa sanksinya ketika standar perlindungan anak dilanggar?
Menurut LBH ETH, orang tua juga berhak memperoleh informasi yang jelas sebelum memilih tempat penitipan anak.
## **CCTV penting, tetapi bukan satu-satunya perlindungan**
Penggunaan CCTV dapat membantu pengawasan dan pembuktian apabila terjadi persoalan.
Namun kamera tidak boleh dianggap sebagai pengganti kualitas sumber daya manusia.
Pengasuh harus mempunyai kompetensi, kesabaran dan pemahaman mengenai perkembangan anak.
Mekanisme pengaduan internal juga harus tersedia.
Jika seorang pegawai mengetahui dugaan kekerasan terhadap anak, harus ada jalur aman untuk melaporkannya tanpa takut mengalami intimidasi.
## **Perlindungan anak mempunyai dasar hukum kuat**
Indonesia telah memiliki kerangka hukum perlindungan anak, termasuk **UU Perlindungan Anak** beserta perubahannya. Kebijakan pelayanan perlindungan perempuan dan anak juga terus dikembangkan; untuk 2026, pemerintah menetapkan petunjuk teknis penggunaan DAK Nonfisik Dana Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak melalui Permen PPPA Nomor 1 Tahun 2026.
Menurut LBH ETH, tantangan terbesar bukan semata-mata menambah aturan.
**Aturan harus benar-benar hidup di tempat anak berada.**
Sekolah, daycare, lingkungan keluarga, fasilitas publik dan ruang digital harus menjadi lingkungan yang aman bagi anak.
## **Enam desakan LBH Elang Tiga Hambalang**
LBH ETH meminta **pertama**, Kejaksaan menangani perkara secara profesional dan berbasis alat bukti. **Kedua**, keselamatan, pendampingan psikologis dan pemulihan anak korban harus menjadi prioritas. **Ketiga**, identitas korban anak wajib dijaga oleh aparat, media maupun masyarakat. **Keempat**, pemerintah perlu mengevaluasi standar perizinan dan pengawasan daycare secara nasional. **Kelima**, pengasuh perlu memiliki standar kompetensi dan mekanisme pemeriksaan latar belakang yang sesuai hukum. **Keenam**, setiap daycare perlu mempunyai mekanisme pengaduan yang mudah diakses orang tua dan pekerja.
## **Okky A.J. SH.MH: jangan tunggu anak menjadi korban baru memperbaiki sistem**
Ketua Umum LBH Elang Tiga Hambalang **Okky A.J. SH.MH** menilai perkara seperti ini harus menghasilkan dua bentuk pertanggungjawaban.
Pertama adalah **pertanggungjawaban hukum individual**, yang ditentukan berdasarkan bukti dan putusan pengadilan.
Kedua adalah **pertanggungjawaban sistemik**, yaitu memastikan kelemahan pengawasan yang memungkinkan kekerasan terjadi diperbaiki agar tidak melahirkan korban berikutnya.
> **“Kalau sebuah kasus hanya berakhir dengan menghukum pelaku tetapi sistem pengawasannya tetap sama, anak lain masih bisa menjadi korban. Penegakan hukum harus berjalan bersama pencegahan.”**
## **Dari Hambalang: ketika anak menangis meminta pertolongan, negara harus mendengar**
Dari **Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat**, LBH Elang Tiga Hambalang menyerukan kepada orang tua agar tidak takut bertanya mengenai standar keamanan tempat penitipan anak.
Perhatikan perubahan perilaku anak.
Dengarkan ketika anak bercerita.
Simpan dokumentasi apabila menemukan sesuatu yang mencurigakan.
Dan apabila terdapat indikasi kekerasan, cari bantuan melalui aparat, layanan perlindungan perempuan dan anak atau pendamping hukum.
Anak mungkin belum mampu memperjuangkan haknya sendiri.
Karena itu, orang dewasa dan negara mempunyai kewajiban lebih besar untuk melindunginya.
### **“JANGAN TUNGGU ANAK MENJADI KORBAN — CEGAH KEKERASAN, LINDUNGI IDENTITASNYA, PULIHKAN TRAUMANYA, DAN TEGAKKAN HUKUM BERDASARKAN BUKTI.”**
Dari Hambalang untuk Indonesia, **LBH Elang Tiga Hambalang** menyerukan agar keselamatan anak ditempatkan di atas kepentingan bisnis, reputasi maupun kepentingan siapa pun.
**LEMBAGA BANTUAN HUKUM ELANG TIGA HAMBALANG**
**Ketua Umum: Okky A.J. SH.MH**