Navigasi Berita

Berita Hukum Terkini, Hukum, Nasional

181 Eks Napiter Poso Dibina lewat Ekonomi dan Pendidikan, LBH ETH: Reintegrasi Harus Serius, Keluarga Jangan Menanggung Stigma Seumur Hidup

UKURAN TEKS
✨ RINGKASAN CERDAS AI BETA

HAMBALANG, KABUPATEN BOGOR — Program pembinaan terhadap mantan narapidana terorisme (eks napiter) dan keluarganya di Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, menjadi perhatian Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang (LBH ETH). Kanwil Kementerian Agama Sulawesi Tengah menyatakan saat ini tercatat 181 eks...

(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)

HAMBALANG, KABUPATEN BOGOR — Program pembinaan terhadap mantan narapidana terorisme (eks napiter) dan keluarganya di Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, menjadi perhatian Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang (LBH ETH). Kanwil Kementerian Agama Sulawesi Tengah menyatakan saat ini tercatat 181 eks napiter di Poso telah mengikuti program pembinaan dan pemberdayaan.

Program tersebut tidak hanya menyentuh pembinaan spiritual. Pemerintah juga menjalankan pendekatan berupa penguatan ekonomi mandiri, bantuan modal usaha dan beasiswa pendidikan bagi anak-anak keluarga eks napiter. Kemenag Sulteng bekerja sama antara lain dengan UIN Datokarama Palu dan Kementerian Sosial untuk mendukung pendampingan dan pemberdayaan.

Okky: Setelah Menjalani Hukuman, Negara Harus Membuka Jalan Kembali ke Masyarakat

Ketua Umum LBH Elang Tiga Hambalang Okky A.J. SH.MH. menilai pendekatan reintegrasi penting untuk memastikan proses penegakan hukum tidak berhenti setelah seseorang selesai menjalani pidananya.

“Orang yang telah selesai menjalani hukuman tetap harus bertanggung jawab terhadap perbuatannya di masa lalu, tetapi setelah kewajiban hukum itu selesai, negara dan masyarakat perlu membuka ruang agar ia dapat kembali hidup secara sah, bekerja, membangun keluarga dan tidak kembali ke lingkungan kekerasan.”

Menurut LBH ETH, pendekatan keamanan tetap diperlukan. Namun pencegahan jangka panjang juga membutuhkan pekerjaan, pendidikan, penerimaan sosial dan pendampingan keluarga.

Kerangka kebijakan nasional 2026 juga memasukkan program reintegrasi sosial, keterlibatan komunitas lokal, pemutusan dari kekerasan (disengagement), serta akses keterampilan dan pekerjaan sebagai bagian dari upaya pencegahan ekstremisme berbasis kekerasan.

Jangan Hukum Anak karena Masa Lalu Orang Tuanya

LBH ETH memberi perhatian khusus terhadap keluarga dan anak-anak eks napiter.

Okky menegaskan:

“Anak tidak boleh menanggung konsekuensi sosial atas tindak pidana yang pernah dilakukan orang tuanya. Jangan sampai mereka mengalami diskriminasi di sekolah, kesulitan memperoleh pendidikan atau dikucilkan masyarakat hanya karena latar belakang keluarganya.”

Karena itu, pemberian beasiswa dan akses pendidikan bagi anak-anak keluarga eks napiter dinilai dapat menjadi salah satu instrumen reintegrasi, sepanjang dilaksanakan secara transparan, tepat sasaran dan disertai pendampingan berkelanjutan. Program Kemenag Sulteng memang mencakup beasiswa pendidikan bagi anak keluarga eks napiter.

Zulkiram: Reintegrasi Bukan Berarti Pengawasan Dihentikan

Sekretaris Jenderal LBH Elang Tiga Hambalang Zulkiram SH. menegaskan bahwa pendekatan kemanusiaan tidak berarti menghilangkan langkah pencegahan dan pengawasan yang sah.

“Reintegrasi dan pengawasan tidak perlu dipertentangkan. Negara tetap dapat melakukan pencegahan berdasarkan hukum, tetapi caranya jangan sampai berubah menjadi stigmatisasi terhadap seluruh keluarga atau masyarakat di suatu daerah.”

LBH ETH menilai ukuran keberhasilan program tidak cukup hanya dengan jumlah peserta. Pemerintah perlu mengevaluasi apakah peserta memperoleh pekerjaan atau usaha yang berkelanjutan, anak-anak tetap bersekolah, keluarga dapat diterima masyarakat, serta risiko keterlibatan kembali dalam jaringan kekerasan dapat ditekan.

Kemenag Juga Memperketat Pengawasan Pendidikan Keagamaan

Selain program terhadap eks napiter, Kemenag Sulteng menyatakan pengawasan terhadap lembaga pendidikan keagamaan diperkuat. Kepala Kanwil Kemenag Sulteng Junaidin mengatakan izin operasional tidak akan diberikan kepada pondok pesantren yang tidak memenuhi persyaratan administratif maupun substantif.

LBH ETH mengingatkan pengawasan tersebut harus dilakukan berdasarkan aturan dan indikator yang jelas, bukan berdasarkan prasangka terhadap kelompok, komunitas atau lembaga pendidikan tertentu.

Masukan LBH ETH: Ukur Hasilnya, Jangan Berhenti pada Seremoni

LBH ETH mendorong program terhadap 181 eks napiter tersebut mempunyai indikator yang dapat dievaluasi, meliputi keberlanjutan usaha dan pekerjaan, pendidikan anak, pendampingan psikososial, keterlibatan masyarakat lokal, pencegahan diskriminasi serta pemantauan risiko secara proporsional dan berdasarkan hukum.

Program juga perlu melibatkan pemerintah daerah, tokoh masyarakat, tokoh agama, perguruan tinggi dan masyarakat sipil. Kemenag Sulteng sendiri menyebut perlunya kolaborasi dengan antara lain FKUB, MUI Kabupaten Poso dan pemerintah daerah.

Korban Terorisme Tetap Harus Menjadi Perhatian Negara

LBH ETH menegaskan bahwa program reintegrasi eks napiter tidak boleh menggeser perhatian terhadap korban terorisme dan keluarganya.

Kerangka kebijakan nasional juga mengatur kemitraan multipihak untuk mendukung pemberdayaan dan pemenuhan hak saksi serta korban ekstremisme berbasis kekerasan dan tindak pidana terorisme.

Okky menegaskan:

“Negara harus mampu menjalankan dua kewajiban sekaligus: membantu seseorang yang telah menjalani pidana kembali ke masyarakat dan memastikan korban terorisme mendapatkan perlindungan, pemulihan serta pemenuhan haknya. Keduanya merupakan bagian dari negara hukum.”

LBH Elang Tiga Hambalang berpandangan bahwa keamanan jangka panjang tidak hanya dibangun melalui penindakan. Penegakan hukum yang tegas, reintegrasi yang terukur, perlindungan korban, pendidikan, kemandirian ekonomi dan keterlibatan masyarakat perlu berjalan bersama.

Ketua Umum: Okky A.J. SH.MH.
Sekretaris Jenderal: Zulkiram SH.
Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang
Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat
21 September 2026

Secret Link