Navigasi Berita

Hukum

149 ANAK DIAMANKAN USAI AKSI DPR, LBH ETH: JANGAN BIARKAN MASA DEPAN ANAK HANCUR KARENA PENANGANAN HUKUM YANG KELIRU

UKURAN TEKS
✨ RINGKASAN CERDAS AI BETA

HAMBALANG  — Penanganan ratusan anak yang terlibat atau berada dalam rangkaian aksi massa di sekitar Gedung DPR RI pada 27 Agustus 2026 menjadi perhatian serius **Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang (LBH ETH) .   Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan...

(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)

HAMBALANG  — Penanganan ratusan anak yang terlibat atau berada dalam rangkaian aksi massa di sekitar Gedung DPR RI pada 27 Agustus 2026 menjadi perhatian serius **Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang (LBH ETH) .

 

Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda Metro Jaya menyatakan menangani **152 orang**, yang terdiri atas **149 anak laki-laki dan tiga perempuan dewasa**. Dari mereka yang telah diidentifikasi, polisi menyebut **123 merupakan pelajar aktif dan 25 tidak bersekolah**. Sebanyak 141 orang telah dipulangkan menurut keterangan kepolisian yang dipublikasikan setelah kejadian. ([Tribrata News][1])

 

Peristiwa tersebut menimbulkan persoalan hukum yang lebih luas daripada sekadar siapa yang ikut dalam kericuhan. Negara juga harus menjawab bagaimana anak yang berhadapan dengan hukum diperlakukan, apakah hak pendampingannya terpenuhi, serta apakah terdapat orang dewasa yang memanfaatkan atau mengeksploitasi kerentanan anak.

 

Ketua Umum **Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang Okky A.J. SH.MH**, melalui rumusan sikap kelembagaan LBH ETH untuk pemberitaan ini, menilai penegakan hukum tetap harus dilakukan apabila terdapat bukti tindak pidana. Namun terhadap anak, proses tersebut wajib memperhatikan sistem peradilan pidana anak.

 

## **KPAI Minta Polisi Konsisten Terapkan UU SPPA**

 

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta Polri konsisten menerapkan **Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA)** dalam menangani anak-anak yang diamankan terkait demonstrasi tersebut. ([ANTARA News][2])

 

Bagi LBH ETH, prinsip tersebut sangat penting.

 

Seorang anak yang berhadapan dengan hukum tidak dapat begitu saja diperlakukan menggunakan pendekatan yang sama dengan orang dewasa.

 

Usia, peran dalam kejadian, kondisi psikologis, keterlibatan orang dewasa, bukti yang tersedia serta kemungkinan eksploitasi harus diperiksa secara individual.

 

**Berada di lokasi demonstrasi tidak otomatis membuktikan seorang anak melakukan tindak pidana.**

 

Sebaliknya, apabila terdapat bukti seorang anak melakukan perbuatan yang melanggar hukum, penanganannya tetap harus mengikuti mekanisme khusus yang disediakan hukum bagi anak.

 

## **141 Orang Telah Dipulangkan**

 

Polisi menyatakan sebagian besar anak yang diamankan telah dipulangkan. Dalam keterangan yang dimuat kanal resmi Polri, dari keseluruhan yang diamankan, **141 orang telah dipulangkan**, sementara pada saat keterangan diberikan masih terdapat anak yang menunggu dijemput orang tua dan beberapa lainnya masih dalam pemeriksaan. ([Tribrata News][1])

 

LBH ETH mengapresiasi langkah pemulangan terhadap mereka yang memang tidak perlu menjalani proses lebih lanjut.

 

Namun penanganan tidak seharusnya berhenti setelah anak keluar dari kantor polisi.

 

Anak dapat mengalami tekanan psikologis, stigma di sekolah ataupun lingkungan, bahkan jejak digital yang dapat memengaruhi masa depannya.

 

Karena itu, identitas anak harus dijaga.

 

Media dan masyarakat juga harus berhati-hati menyebarkan foto, nama ataupun informasi pribadi yang dapat mengidentifikasi anak yang berhadapan dengan hukum.

 

## **25 Anak Tidak Bersekolah, Negara Perlu Bertanya Mengapa**

 

Data kepolisian bahwa terdapat anak yang sudah tidak bersekolah juga perlu menjadi perhatian.

 

Polisi menyatakan akan berkoordinasi dengan pemangku kepentingan agar anak-anak tersebut dapat memperoleh kembali akses pendidikan. ([detiknews][3])

 

LBH ETH memandang pendekatan tersebut jauh lebih produktif dibanding hanya melihat anak sebagai persoalan keamanan.

 

Negara perlu mengetahui mengapa seorang anak tidak lagi sekolah.

 

Apakah karena persoalan ekonomi?

 

Masalah keluarga?

 

Putus sekolah?

 

Tidak mempunyai akses pendidikan?

 

Atau persoalan sosial lainnya?

 

Jika faktor-faktor tersebut tidak diperbaiki, anak tetap berada dalam posisi rentan meskipun proses hukumnya telah selesai.

 

## **KPAI Soroti Dugaan Mobilisasi Anak**

 

KPAI juga menyoroti pola keterlibatan anak dalam aksi demonstrasi dan memperingatkan tentang kemungkinan mobilisasi anak untuk agenda orang dewasa. KPAI menilai partisipasi anak harus berlangsung secara aman dan bermakna, bukan melalui penyalahgunaan kerentanan mereka. ([detiknews][4])

 

Bagi LBH ETH, persoalan ini harus diperiksa serius.

 

Apabila terdapat bukti bahwa orang dewasa secara sengaja merekrut, membayar, memprovokasi atau mengeksploitasi anak untuk melakukan kekerasan, maka pertanggungjawaban tidak seharusnya berhenti pada anak.

 

**Jangan hanya menangkap anak yang berada paling depan, sementara orang dewasa yang menggerakkan mereka tidak pernah disentuh hukum.**

 

Namun dugaan mengenai adanya penggerak atau eksploitasi tetap harus dibuktikan melalui penyidikan. Tidak boleh ada pihak yang dituduh tanpa alat bukti.

 

## **Hak Anak Menyampaikan Pendapat Tetap Harus Diakui**

 

LBH ETH sekaligus mengingatkan adanya perbedaan antara **partisipasi anak dalam menyampaikan pendapat** dengan eksploitasi anak untuk melakukan kekerasan.

 

Anak dan pelajar mempunyai pemikiran mengenai persoalan sosial dan kebijakan negara.

 

Mereka tidak boleh dianggap tidak mempunyai hak untuk menyampaikan pandangan.

 

Yang harus dijamin adalah ruang penyampaian pendapat yang aman, edukatif dan tidak menempatkan anak dalam bahaya.

 

Karena itu, sekolah, orang tua, pemerintah dan aparat mempunyai tanggung jawab memberikan pendidikan mengenai hak konstitusional sekaligus batas-batas hukum dalam demonstrasi.

 

## **LBH ETH: Diversi Jangan Hanya Menjadi Tulisan dalam Undang-Undang**

 

Salah satu prinsip penting dalam sistem peradilan pidana anak adalah penyelesaian yang mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak dan, pada kondisi yang memenuhi persyaratan hukum, mekanisme **diversi**.

 

LBH ETH mendorong penyidik, jaksa dan pihak terkait untuk tidak menjadikan pendekatan khusus terhadap anak sekadar formalitas administratif.

 

Apabila perkara memenuhi persyaratan untuk diversi, mekanisme tersebut harus benar-benar dipertimbangkan sesuai UU SPPA.

 

Tujuan penanganan anak bukan menciptakan generasi yang semakin jauh dari masyarakat.

 

Tujuannya adalah pertanggungjawaban sekaligus pemulihan.

 

## **Lima Desakan LBH Elang Tiga Hambalang**

 

LBH ETH meminta **lima hal** menjadi perhatian dalam penanganan perkara ini.

 

**Pertama, pisahkan anak berdasarkan peran dan bukti.** Jangan menggeneralisasi seluruh anak yang berada di lokasi sebagai pelaku kerusuhan.

 

**Kedua, pastikan pendampingan hukum dan orang tua/wali.** Pemeriksaan terhadap anak harus memenuhi prosedur khusus dan kepentingan terbaik anak.

 

**Ketiga, lindungi identitas anak.** Nama, wajah, sekolah dan informasi pribadi anak tidak boleh disebarluaskan secara sembarangan.

 

**Keempat, selidiki dugaan eksploitasi atau mobilisasi.** Jika ditemukan orang dewasa yang memanfaatkan anak untuk melakukan tindak pidana, proses hukum harus diarahkan pula kepada pihak tersebut.

 

**Kelima, pulihkan pendidikan dan kehidupan sosial anak.** Anak yang telah dikembalikan kepada keluarga jangan dibiarkan kehilangan sekolah dan masa depannya.

 

## **Okky A.J. SH.MH: Tegakkan Hukum, Tetapi Jangan Menghukum Masa Depan Anak**

 

Ketua Umum LBH Elang Tiga Hambalang **Okky A.J. SH.MH**, melalui rumusan sikap institusional untuk naskah pemberitaan ini, menilai negara harus mampu melakukan dua hal sekaligus: menjaga ketertiban dan menyelamatkan masa depan generasi muda.

 

Anak yang terbukti melakukan kesalahan tetap perlu belajar mempertanggungjawabkan perbuatannya.

 

Namun pertanggungjawaban tersebut harus dilakukan dengan cara yang sesuai hukum dan usia anak.

 

**“Tegakkan hukum terhadap perbuatannya, tetapi jangan menghukum seluruh masa depan anak. Dan apabila ada orang dewasa yang mengeksploitasi mereka, kejar pihak yang sesungguhnya bertanggung jawab.”**

 

Pernyataan tersebut merupakan rumusan sikap kelembagaan untuk kebutuhan artikel, bukan klaim kutipan wawancara langsung.

 

## **Dari Hambalang, LBH ETH Ingin Hukum Hadir sebagai Jalan Perbaikan**

 

Dari **Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat**, LBH Elang Tiga Hambalang menyerukan agar keluarga yang anaknya berhadapan dengan hukum memahami bahwa mereka mempunyai hak memperoleh informasi mengenai proses perkara dan pendampingan sesuai ketentuan.

 

LBH ETH juga mengajak orang tua untuk lebih aktif mengetahui aktivitas anak, termasuk informasi dan ajakan yang diterima melalui media sosial.

 

Sekolah jangan hanya memberikan hukuman ketika siswa terlibat masalah. Sekolah juga harus menjadi tempat pendidikan demokrasi, hukum dan tanggung jawab sosial.

 

Polisi harus profesional.

 

Orang tua harus hadir.

 

Sekolah harus mendidik.

 

Dan negara harus melindungi.

 

### **“ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM TETAPLAH ANAK — TEGAKKAN HUKUM, LINDUNGI HAKNYA, SELAMATKAN MASA DEPANNYA.”**

 

**LEMBAGA BANTUAN HUKUM ELANG TIGA HAMBALANG**

**Ketua Umum: Okky A.J. SH.MH**

Secret Link