Navigasi Berita

Hukum

13 SAKSI, CCTV, VISUM DAN AHLI DIPERIKSA, LBH ETH: PERKARA PIDANA HARUS DIBANGUN DENGAN BUKTI, BUKAN TEKANAN!

UKURAN TEKS
✨ RINGKASAN CERDAS AI BETA

HAMBALANG  — Proses penyidikan perkara dugaan penganiayaan di salah satu kafe di Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, mendapat perhatian **Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang (LBH ETH)** setelah kepolisian mengungkap rangkaian alat bukti yang digunakan sebelum menetapkan seorang...

(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)

HAMBALANG  — Proses penyidikan perkara dugaan penganiayaan di salah satu kafe di Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, mendapat perhatian **Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang (LBH ETH)** setelah kepolisian mengungkap rangkaian alat bukti yang digunakan sebelum menetapkan seorang pria berinisial **IBSP sebagai tersangka**.

 

Polsek Sandubaya, Polresta Mataram, menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menjalankan serangkaian penyelidikan dan penyidikan atas peristiwa yang terjadi pada **5 Agustus 2026**. Dalam proses tersebut, polisi melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa **13 saksi**, mengumpulkan barang bukti, menganalisis rekaman CCTV, memperoleh visum et repertum, meminta keterangan ahli, hingga melaksanakan gelar perkara.

 

Perkara selanjutnya telah memasuki **tahap I**, dengan berkas penyidikan disampaikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk diteliti. Polisi menyatakan perkara ditangani berdasarkan dugaan penganiayaan sebagaimana Pasal 466 ayat (1) dan ayat (2) KUHP.

 

LBH ETH menegaskan bahwa status tersangka **bukan putusan bersalah**. IBSP tetap memiliki hak atas praduga tak bersalah, penasihat hukum, kesempatan memberikan keterangan dan pembelaan, serta proses peradilan yang adil.

 

## LBH ETH: Bangun Perkara dari Bukti, Bukan Desakan

 

Ketua Umum **Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang, Okky A.J. SH.MH.**, menilai pola penyidikan yang menggabungkan keterangan saksi, bukti elektronik, bukti medis dan ahli merupakan prinsip yang harus diperkuat dalam setiap penanganan laporan pidana.

 

> **“Perkara pidana tidak boleh dibangun karena tekanan massa, tekanan media, kedudukan pelapor ataupun kedudukan terlapor. Yang harus berbicara adalah alat bukti. Saksi diperiksa, CCTV dianalisis, visum diuji, ahli dimintai keterangan, kemudian seluruhnya disusun dalam konstruksi perkara yang dapat diuji di pengadilan.”**

 

Menurut LBH ETH, standar tersebut penting agar masyarakat mempunyai keyakinan bahwa keputusan menetapkan atau tidak menetapkan seseorang sebagai tersangka lahir dari proses objektif.

 

## 13 Saksi Bukan Sekadar Jumlah

 

Polisi menyatakan sebanyak **13 orang saksi** telah diperiksa untuk membantu mengurai rangkaian kejadian dan memperoleh gambaran utuh mengenai peristiwa yang dilaporkan.

 

LBH ETH mengingatkan jumlah saksi bukan ukuran tunggal kekuatan suatu perkara.

 

Yang lebih penting adalah **kualitas keterangannya, apa yang benar-benar diketahui saksi, konsistensi keterangannya, serta kesesuaiannya dengan bukti lain**.

 

Okky menegaskan:

 

> **“Tiga belas saksi tidak otomatis berarti tiga belas alat bukti yang membuktikan satu kesimpulan. Penyidik tetap harus menguji siapa melihat apa, dari mana ia mengetahuinya, dan apakah keterangannya didukung CCTV, bukti medis atau bukti lainnya.”**

 

## CCTV Harus Dijaga Keasliannya

 

Rekaman kamera pengawas dari lokasi kejadian juga telah diamankan dan dianalisis bersama alat bukti lain.

 

LBH ETH menilai penggunaan CCTV sangat penting dalam perkara yang memperdebatkan kronologi suatu peristiwa.

 

Namun bukti elektronik harus mempunyai **integritas dan rantai penguasaan yang dapat dipertanggungjawabkan**.

 

Penyidik perlu memastikan rekaman diperoleh dari sumber yang jelas, tidak mengalami manipulasi, waktu perekamannya sesuai, dan pengambilannya terdokumentasi.

 

Dalam perkara yang memungkinkan adanya rekaman dari beberapa sudut, LBH ETH mendorong penyidik tidak hanya menggunakan potongan video yang mendukung satu versi peristiwa tetapi memeriksa konteks secara utuh.

 

## Visum Penting, tetapi Harus Dibaca Bersama Bukti Lain

 

Polisi turut melengkapi penyidikan dengan **visum et repertum terhadap korban** dari fasilitas kesehatan terkait.

 

Menurut LBH ETH, visum merupakan komponen penting untuk menerangkan kondisi fisik korban secara medis.

 

Tetapi kesimpulan mengenai siapa yang melakukan perbuatan tetap harus dibangun melalui kombinasi alat bukti lain.

 

**“Visum dapat menerangkan adanya luka dan kondisi medis. Untuk menghubungkan luka itu dengan orang tertentu dan suatu rangkaian peristiwa, penyidik tetap membutuhkan konstruksi pembuktian yang lengkap,”** ujar Okky.

 

## Kondisi Korban Harus Menjadi Prioritas

 

Kapolsek Sandubaya AKP Niko Herdianto menyampaikan korban telah sadar tetapi pada saat keterangan diberikan kondisinya belum memungkinkan untuk dimintai keterangan. Polisi menyatakan terus berkoordinasi dengan pihak medis dan keluarga sampai kondisi korban memungkinkan.

 

LBH ETH mengapresiasi prinsip bahwa kebutuhan penyidikan tidak boleh mengalahkan kondisi kesehatan korban.

 

> **“Jangan memaksakan pemeriksaan hanya demi mempercepat berkas. Keselamatan dan kondisi medis korban harus menjadi pertimbangan utama. Ketika dokter menyatakan korban cukup sehat, barulah keterangan dapat diambil dengan prosedur yang layak.”**

 

LBH ETH juga meminta agar korban memperoleh informasi mengenai perkembangan perkara secara proporsional serta akses terhadap pendampingan apabila dibutuhkan.

 

## Berkas Masuk Tahap I, Jaksa Harus Menguji secara Objektif

 

Dengan dikirimkannya berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum, proses berikutnya adalah penelitian terhadap kelengkapan formil dan materiil penyidikan.

 

Menurut LBH ETH, koordinasi penyidik dan jaksa bukan sekadar proses administrasi.

 

Jaksa harus menguji apakah konstruksi pasal sesuai fakta, bukti cukup, unsur tindak pidana terpenuhi, serta masih terdapat kekurangan yang perlu dilengkapi.

 

LBH ETH berharap hubungan polisi dan kejaksaan pada tahap ini menjadi bentuk **checks and balances dalam penanganan perkara**, bukan sekadar formalitas untuk mempercepat perkara menuju pengadilan.

 

## Lima Masukan LBH ETH kepada Aparat Penegak Hukum

 

LBH ETH mendorong lima prinsip dalam penanganan laporan pidana seperti perkara ini:

 

1. **Utamakan bukti objektif** dan jangan menjadikan tekanan publik sebagai dasar penetapan status hukum.

2. **Jaga integritas barang bukti elektronik**, termasuk CCTV dan rekaman digital lainnya.

3. **Lindungi korban dan saksi**, termasuk menyesuaikan pemeriksaan dengan kondisi kesehatan.

4. **Pastikan tersangka memperoleh penasihat hukum serta akses pembelaan yang efektif.**

5. **Perkuat koordinasi penyidik dan jaksa** agar perkara yang dikirim ke pengadilan benar-benar memiliki konstruksi pembuktian yang dapat dipertanggungjawabkan.

 

## Polisi Juga Harus Berani Menghentikan Perkara Jika Bukti Tidak Cukup

 

LBH ETH menegaskan standar berbasis bukti berlaku ke dua arah.

 

Jika bukti cukup, proses hukum harus berjalan tanpa takut terhadap tekanan.

 

Sebaliknya, jika suatu laporan setelah diperiksa ternyata tidak memenuhi unsur pidana atau tidak mempunyai bukti yang cukup, aparat juga harus berani mengambil keputusan berdasarkan hukum.

 

Ketua Umum LBH ETH **Okky A.J. SH.MH.** menegaskan:

 

> **“Profesionalisme bukan berarti semua laporan harus menghasilkan tersangka. Profesionalisme berarti laporan diperiksa sungguh-sungguh dan hasil akhirnya ditentukan oleh bukti. Kalau terbukti, proses. Kalau tidak cukup bukti, jangan memaksakan perkara.”**

 

## Masyarakat Jangan Mengadili di Media Sosial

 

LBH ETH meminta masyarakat membedakan antara proses hukum dan penghakiman publik.

 

Ketika polisi menetapkan seseorang sebagai tersangka, masyarakat tetap harus menghormati asas praduga tak bersalah.

 

Sebaliknya, status seseorang yang belum menjadi tersangka juga tidak berarti laporan korban boleh diremehkan.

 

Kedua pihak harus mendapatkan ruang yang adil sampai fakta diuji.

 

LBH ETH juga meminta masyarakat yang mempunyai rekaman video, foto, percakapan digital atau informasi relevan mengenai suatu perkara menyerahkannya kepada penyidik melalui mekanisme resmi dan **tidak mengedit bukti asli**.

 

## Dari Hambalang: Keadilan Dimulai dari Pembuktian yang Benar

 

Dari **Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat**, LBH Elang Tiga Hambalang menilai masyarakat membutuhkan kepolisian, kejaksaan dan pengadilan yang tegas tetapi juga objektif.

 

Sebuah laporan tidak boleh dihentikan karena pelapor tidak mempunyai kekuasaan.

 

Sebaliknya, seseorang juga tidak boleh dipidana karena tekanan massa menghendakinya.

 

Ketua Umum LBH ETH **Okky A.J. SH.MH.** menegaskan:

 

> **“Keadilan tidak lahir dari siapa yang paling keras bersuara. Keadilan lahir ketika fakta ditemukan, bukti diuji, korban dilindungi, tersangka memperoleh pembelaan, dan hakim akhirnya memutus berdasarkan hukum.”**

 

LBH ETH menyatakan akan terus mendorong masyarakat Indonesia berani melapor apabila menjadi korban tindak pidana sekaligus memahami bahwa setiap laporan harus disertai proses pembuktian yang benar.

 

### **“PERIKSA LAPORAN DENGAN SERIUS — BANGUN PERKARA DENGAN BUKTI — LINDUNGI KORBAN DAN SAKSI — HORMATI HAK TERSANGKA — JANGAN BIARKAN TEKANAN MENENTUKAN HUKUM.”**

 

**Ketua Umum LBH Elang Tiga Hambalang:**

**Okky A.J. SH.MH.**

Secret Link